KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pesta Perkawinan Batal Akibat COVID-19, Bagaimana ‘Nasib’ DP ke Vendor?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pesta Perkawinan Batal Akibat COVID-19, Bagaimana ‘Nasib’ DP ke Vendor?

Pesta Perkawinan Batal Akibat COVID-19, Bagaimana ‘Nasib’ DP ke <i>Vendor</i>?
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pesta Perkawinan Batal Akibat COVID-19, Bagaimana ‘Nasib’ DP ke <i>Vendor</i>?

PERTANYAAN

Saya sudah membayar down payment akad dan resepsi pernikahan saya kepada vendor secara bertahap dengan total 75%. Acara tersebut seharusnya diadakan pada 29 Maret 2020. Namun dengan adanya pandemi COVID-19, maka acara tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan. Saya berencana untuk membatalkan pesta akad dan resepsi, dan memutuskan untuk akad di kantor KUA saja, dan tidak berkeinginan untuk memundurkan acara di lain waktu setelah COVID-19 berakhir. Apakah seharusnya saya bisa menarik kembali uang yang sudah saya bayarkan ke vendor? Jika memang bisa, apakah ada ketentuan biaya pembatalan untuk mengganti jika ada kerugian dari vendor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengingat terdapat imbauan untuk tidak menggelar acara atau kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, maka pesta perkawinan yang mendatangkan banyak tamu sebaiknya memang tidak diadakan.
     
    Dalam kasus Anda, sekalipun terjadi wabah COVID-19, pesta perkawinan Anda sebenarnya tetap dapat dilaksanakan setelah pemerintah menyatakan masyarakat dapat berkegiatan secara normal kembali. Hal ini menjadikan wabah COVID-19 sebagai force majeur relatif.
     
    Maka jika mengakhiri/membatalkan perjanjian dengan para vendor secara sepihak, Anda harus membayar penggantian biaya, kerugian, dan/atau bunga. Lalu, bagaimana dengan uang muka yang telah dibayarkan? Apakah dapat diminta kembali?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Imbauan untuk Tidak Mengadakan Pesta Perkawinan
    Sebagaimana yang Anda terangkan, wabah COVID-19 mengurungkan niat Anda untuk melaksanakan pesta perkawinan yang telah direncanakan. Kami turut prihatin atas masalah yang Anda hadapi ini.
     
    Imbauan untuk tidak membuat acara yang mengumpulkan banyak massa sendiri telah tegas dinyatakan dalam Poin 2 huruf a Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) (“Maklumat Kapolri 2/2020”) yang berbunyi:
     
    tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
    1. pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
    2. kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
    3. kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
    4. unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
    5. kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
     
    Maka, rencana pembatalan pesta perkawinan Anda memang sesuai dengan imbauan tersebut, setidak-tidaknya dengan tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
     
    Wabah COVID-19 sebagai Alasan Force Majeur
    Berdasarkan keterangan Anda, menurut hemat kami, di antara Anda dan vendor terdapat hubungan keperdataan, berupa perjanjian.
     
    Secara khusus, dapat berlaku Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
     
    Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (hal. 57) sebagaimana dikutip dalam Penitipan Anak Termasuk Perjanjian Apa? menjelaskan bahwa perjanjian untuk melakukan pekerjaan dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
    1. perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu;
    2. perjanjian kerja/perburuhan; dan
    3. perjanjian pemborongan pekerjaan.
     
    Maka, antara Anda dan vendor terdapat perjanjian untuk melakukan jasa-jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan akad dan/atau resepsi Anda.
     
    Meskipun terdapat imbauan yang telah kami terangkan di atas, menurut hemat kami, kedudukan wabah COVID-19 sebagai alasan force majeur atau keadaan yang memaksa perlu memperhatikan sejumlah hal.
     
    Dalam KUH Perdata, force majeur diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Pasal 1244 KUH Perdata
    Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
     
    Pasal 1245 KUH Perdata
    Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
     
    Dalam artikel Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian, berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah:
    1. adanya kejadian yang tidak terduga;
    2. adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
    3. ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
    4. ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
     
    Sebab-sebab yang dapat menjadi alasan force majeur, meski dinyatakan secara tegas atau tidak tegas dalam perjanjian, namun yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan prestasinya, bukan semata peristiwanya.
     
    Maksudnya, jika prestasi dalam perjanjian sebenarnya bisa dilakukan melalui cara lain, maka sebenarnya wabah COVID-19 tidak dapat menjadi alasan force majeur.
     
    Selain itu, diterangkan pula dalam artikel yang sama bahwa keadaan force majeur yang relatif atau sementara hanya menunda pelaksanaan perjanjian. Berbeda dengan force majeur yang sifatnya absolut yang mengakhiri perjanjian.
     
    Artikel tersebut akhirnya memandang wabah COVID-19 sebagai force majeur relatif.
     
    Dengan demikian, sekalipun terjadi wabah COVID-19, sebenarnya Anda tetap dapat melangsungkan pesta perkawinan setelah wabah berakhir dan pemerintah menyatakan kegiatan masyarakat dapat kembali normal.
     
    Dengan memperhatikan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, Anda pada dasarnya tetap diharuskan untuk membayar biaya yang tersisa, sepanjang vendor masih berkomitmen memenuhi kewajibannya. Jika Anda mengakhiri/membatalkan perjanjian secara sepihak, Anda harus membayar penggantian biaya, kerugian, dan/atau bunga.
     
    Untuk itu, menurut hemat kami, permasalahan pembatalan pesta perkawinan dan pengembalian uang muka tersebut perlu Anda rundingkan terlebih dahulu dengan vendor, guna mencari penyelesaian yang saling menguntungkan.
     
    Mengenai pengembalian uang muka atau down payment (“DP”), setidak-tidaknya, dalam KUH Perdata tidak diatur larangan untuk meminta uang muka kembali jika prestasi dalam perjanjian jasa-jasa tertentu tidak dapat dilaksanakan atau perjanjian diakhiri/dibatalkan.
     
    Adapun keberlakuan Pasal 1464 KUH Perdata yang mengatur tentang larangan pengembalian DP sendiri terbatas pada perjanjian jual beli benda. Sedangkan perjanjian untuk melakukan jasa tertentu, sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Penitipan Anak Termasuk Perjanjian Apa?, tidak terjadi perpindahan hak milik, sehingga tidak termasuk perjanjian jual beli.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    Tags

    covid-19
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!