Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi

Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menuntut Ganti Rugi Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi

PERTANYAAN

Apakah saya bisa menuntut secara hukum penyedia layanan internet karena koneksi yang lelet? Sebab tidak sesuai dengan apa yang pihak penyedia promosikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Internet Service Provider (“ISP”) termasuk salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi.
     
    Jika merasa dirugikan secara langsung karena kesalahan dan/atau kelalaian ISP, konsumen dapat menuntut ganti rugi melalui:
    1. Proses pengadilan;
    2. Proses di luar pengadilan;
    3. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Internet Lelet dan Tak Sesuai Iklan Promosi yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 22 April 2020.
     
    Sebelumnya perlu Anda pahami, mengutip dari artikel Sebab Internet Sering Lelet, ketersediaan bandwidth semakin mengecil selaras dengan perkembangan perangkat komunikasi elektronik, seperti smartphone dan gadget. Akibatnya, lalu lintas komunikasi dan internet dalam frekuensi yang ada makin penuh. Hal ini dapat menjelaskan mengapa jaringan atau akses internet dirasa lambat atau ‘lelet’.
     
    Penyelenggara Akses Internet
     
    Berdasarkan aturan tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
     
    Selain itu, penyelenggara internet juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dengan istilah “penyelenggara jasa multimedia.”
     
    Selanjutnya, sebagai salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi, ISP juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
     
    Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:
    1. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
    2. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
    3. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
     
    Tuntutan Ganti Rugi kepada ISP
    Pada dasarnya, apabila Anda merasa dirugikan secara langsung akibat kesalahan dan/atau kelalaian ISP, Anda berhak menuntut ganti rugi kepada ISP, kecuali jika pihak ISP dapat membuktikan bahwa kerugian bukan diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya.
     
    Penyelesaian ganti rugi dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan, seperti melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
     
    Perlindungan Konsumen
    Di sisi lain, kami juga berpendapat bahwa hubungan antara pengguna jasa dengan ISP tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Sebab, yang disebut konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
     
    Hak-hak konsumen meliputi:
    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
     
    Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
     
    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki standar mutu tertentu atau karakteristik tertentu dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
     
    Pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
     
    Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
     
    Karena permasalahan antara ISP dan pengguna internet juga berada dalam lingkup hukum perlindungan konsumen, maka konsumen yang merasa dirugikan juga dapat menuntut ganti kerugian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
     
    Sehingga, berdasarkan penjelasan di atas, Anda selaku konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada ISP melalui:
    1. Proses pengadilan;
    2. Proses di luar pengadilan;
    3. Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yang dikenal dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).
     
    Patut diperhatikan, meskipun konsumen telah diberikan ganti rugi, tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
     
    Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/Per/M.Kominfo/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/Per/M.Kominfo/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/Per/M.Kominfo/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dan telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
     

    Tags

    telekomunikasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!