Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Hakim Melakukan Mediasi Kasus KDRT?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Hakim Melakukan Mediasi Kasus KDRT?

Dapatkah Hakim Melakukan Mediasi Kasus KDRT?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Hakim Melakukan Mediasi Kasus KDRT?

PERTANYAAN

Dalam proses penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam persidangan, apakah hakim dapat mengupayakan mediasi dalam proses tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Titik berat penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) adalah kepentingan korban. Pada dasarnya, tidak ada upaya mediasi dalam proses persidangan pidana.
     
    Hakim pun tidak boleh melakukan mediasi dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana KDRT. Namun mediasi oleh korban dan pelaku di luar pengadilan, dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim mengenai berat ringannya hukuman yang diberikan kepada terdakwa.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mediasi dan KDRT
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Jika dipersempit lagi, mediasi itu bisa kita artikan sebagai upaya mendamaikan antar pihak bersengketa.
     
    Bagaimana halnya dengan kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”)? Apakah mediasi dikenal dalam proses penyelesaiannya?
     
    Filosofi perlindungan atas penghapusan KDRT diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
     
    1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
     
    Sedangkan arti KDRT itu sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU 23/2004”) yang berbunyi:
     
    Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
     
    Bentuk KDRT
    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:[1]
    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.
     
    Berkaitan dengan sistem hukum acara pidana untuk penanganan kasus KDRT, hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara setelah melalui penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan berkas ke pengadilan. Artinya, hakim memeriksa perkara setelah ada terdakwa berikut bukti yang akan diuji di pengadilan.
     
    Ada kalanya, pada saat perkara masih dalam tahap penyidikan, antara korban dengan dengan pelaku telah melakukan perdamaian.
     
    Contohnya, dalam kasus kekerasan fisik suami kepada istri. Suami dan istri telah berdamai dan dimediasi oleh keluarga besar kedua belah pihak. Salah satu butir perdamaian adalah si suami dan keluarga besarnya telah minta maaf kepada istri dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
     
    Permintaan maaf itu pun telah diterima oleh istri sebagai korban. Namun jika kekerasan yang dilakukan bukan merupakan delik aduan, proses perkara harus tetap berlanjut ke pangadilan.
     
    Delik aduan dalam UU 23/2004 sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 44 ayat (4), 45 ayat (2), dan 46 UU 23/2004.[2]
     
    Pasal 44 ayat (4) UU 23/2004
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
     
    Pasal 45 ayat (2) UU 23/2004
    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
     
    Pasal 46 UU 23/2004
    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
     
    Adakah Mediasi dalam Persidangan KDRT?
    Kembali kepada masalah, titik berat penanganan kasus KDRT adalah kepentingan korban. Pada dasarnya, tidak ada upaya mediasi dalam proses persidangan pidana.
     
    Hakim pun tidak boleh melakukan mediasi dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana KDRT. Namun mediasi oleh korban dan pelaku di luar pengadilan, dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim mengenai berat ringannya hukuman yang diberikan kepada terdakwa.
     
    Contohnya dapat Anda temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Sim. Dalam putusan tersebut, hakim hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 22 hari (hal. 20).
     
    Hakim mempertimbangkan bahwa antara terdakwa dengan saksi korban telah terjadi perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai.
     
    Antara terdakwa dan saksi korban juga masih saling mencintai, dan di persidangan juga saksi korban memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya. Keduanya masih sama-sama ingin membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah (hal. 18).
     
    Dalam hal ini, hakim harus benar-benar mendalami hasil mediasi, apakah benar dilakukan secara sungguh-sungguh atau hanya formalitas saja? Jika hanya formalitas, korban masih berpotensi mendapat ancaman untuk menjadi korban kekerasan lagi di kemudian hari.
     
    Namun sebaliknya, jika mediasi (di luar pengadilan) ternyata dilakukan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan korban, hakim dapat mempertimbangkan hal itu untuk sebagai alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
     
    Baca juga: Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Sim.
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada Senin, 11 Mei 2020, pukul 13.20 WIB.
     

    [1] Pasal 5 UU 23/2004
    [2] Pasal 51, 52, dan 53 UU 23/2004

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!