Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya ‘Comot’ Konten TikTok untuk Medsos atau Program TV

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya ‘Comot’ Konten TikTok untuk Medsos atau Program TV

Hukumnya ‘Comot’ Konten TikTok untuk Medsos atau Program TV
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya ‘Comot’ Konten TikTok untuk Medsos atau Program TV

PERTANYAAN

Seperti yang kita tahu bahwa selama wabah COVID-19 ini, penggunaan aplikasi Tiktok melejit. Banyak orang yang membuat kompilasi, thread, atau mengunggah kembali ke platform lain dan bahkan dijadikan konten di program televisi. Sebenarnya apakah ada perlindungan hak cipta atas video TikTok?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Patut diperhatikan, penggunaan konten video TikTok telah terdapat pengaturannya dalam Ketentuan Layanan pada laman TikTok.
     
    Pada dasarnya, hak cipta tetap melekat pada pencipta video tersebut. Pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta berupa penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman ciptaan tanpa hak atau izin dengan maksud penggunaan komersial diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Cipta atas Video
    Aturan mengenai hak cipta dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”).
     
    Menurut Pasal 1 angka 1 UU 28/2014, hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Salah satu ciptaan yang dilindungi adalah karya sinematografi, yaitu:[1]
     
    Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
     
    Sehingga, konten video TikTok dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk karya sinematografi yang dilindungi hak cipta.
     
    Perlindungan hak cipta atas karya sinematografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, yakni pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[2]
     
    Hak Cipta dan Lisensi Konten TikTok
    Dari laman TikTok pada bagian Ketentuan Layanan, seluruh konten, perangkat lunak, gambar, teks, karya grafis, ilustrasi, logo, hak paten, merek dagang, merek jasa, hak cipta, foto, audio, video, musik, dan seluruh hak atas kekayaan intelektual yang terkait dengan Layanan (“Konten TikTok”), adalah dimiliki atau diberikan lisensi oleh TikTok, karena perlu dipahami bahwa Anda atau pemberi lisensi Anda akan memiliki setiap Konten Pengguna yang diunggah atau dikirimkan melalui Layanan.[3]
     
    Konten tersebut tidak boleh diunduh, disalin, direproduksi, didistribusikan, dikirimkan, disiarkan, ditampilkan, dijual, diberikan lisensi, atau secara lain dieksploitasi untuk tujuan apapun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Tiktok atau pemberi lisensi TikTok.
     
    Kemudian selain Konten TikTok, dikenal pula Konten Pengguna, yaitu para pengguna Layanan dapat diperbolehkan untuk mengunggah, memuat, atau mengirimkan (seperti melalui layanan streaming) atau secara lain menyediakan konten melalui Layanan, termasuk, tanpa batasan, setiap teks, foto, video pengguna, rekaman suara dan karya musik yang terdapat dalam rekaman suara, termasuk video-video yang menggabungkan rekaman suara yang disimpan secara pribadi dari perpustakaan musik pribadi.
     
    Para pengguna Layanan di atas dapat mengambil seluruh atau setiap bagian yang dibuat pengguna lain untuk menghasilkan Konten Pengguna tambahan, termasuk yang dibuat secara bersama-sama dengan para pengguna lain, yang menyatukan dan menggabungkan Konten Pengguna yang dibuat oleh lebih dari satu pengguna.
     
    Bila mengakses suatu fitur untuk mengunggah atau mengirimkan Konten Pengguna melalui Layanan (termasuk melalui media sosial pihak ketiga) atau untuk berhubungan dengan para pengguna Layanan lainnya, maka harus mematuhi standar-standar pada bagian Pengaksesan dan Penggunaan Layanan Kami oleh Anda pada artikel di laman TikTok di atas.
     
    Selanjutnya, pemilik Konten Pengguna masih memiliki hak cipta dalam Konten Pengguna yang dikirimkan, namun dengan mengirimkan Konten Pengguna melalui Layanan, dengan ini memberikan kepada TikTok lisensi yang bersifat tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, non-eksklusif, bebas royalti.
     
    Lisensi itu dapat dialihkan secara penuh dan tidak terbatas secara global untuk menggunakan, memodifikasi, menyesuaikan, mereproduksi, membuat karya-karya turunan, mengumumkan dan/atau mengirimkan, dan/atau mendistribusikan dan memberikan wewenang kepada para pengguna Layanan lainnya dan para pihak ketiga untuk melihat, mengakses, menggunakan, mengunduh, memodifikasi, menyesuaikan, mereproduksi, membuat karya-karya turunan dari, mempublikasikan dan/atau mengirimkan konten dalam format dan platform apapun.
     
    Merujuk pada bagian Pengaksesan dan Penggunaan Layanan Kami oleh Anda, disebutkan larangan bagi pengguna, di antaranya:
    1. membuat salinan-salinan yang tidak resmi, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, melakukan rekayasa balik, membongkar, melakukan dekompilasi atau membuat karya-karya turunan apapun dari Layanan atau konten apapun yang terdapat di dalamnya, termasuk berkas-berkas, daftar-daftar atau dokumentasi apapun (atau bagian apapun dari berkas-berkas, daftar-daftar atau dokumentasi tersebut) atau menentukan atau berupaya untuk menentukan kode sumber, algoritma-algoritma, metode-metode, atau teknik-teknik apapun yang terdapat dalam Layanan atau karya-karya turunannya;
    2. mendistribusikan, memberikan lisensi atas, mengalihkan, atau menjual, baik secara keseluruhan ataupun sebagian, suatu bagian dari Layanan atau suatu karya turunannya;
    3. memasarkan, menyewakan, atau menyediakan sewa atas Layanan dengan memberlakukan biaya atau tarif, atau menggunakan Layanan untuk memasang iklan atau melakukan ajakan apapun yang bersifat komersial.
     
    Patut diperhatikan dari penjelasan di atas, TikTok mempunyai lisensi dan perjanjian lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya.[4]
     
    Sehingga, kami berpendapat bahwa pengguna yang membuat konten video TikTok masih dipandang sebagai pencipta dan pemegang hak cipta atas karya sinematografinya tersebut.
     
    Sanksi Pidana
    Setiap orang dilarang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi serta melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[5]
     
    Hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta tersebut, yaitu hak untuk melakukan:[6]
    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.
     
    Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b, e, dan g UU 28/2014 untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar.[7]
     
    Jadi, apabila konten video TikTok diunggah dengan maksud penggunaan komersial ke media sosial atau bahkan menjadi mata acara (program televisi) atau konten program di lembaga penyiaran, maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana jika dilakukan tanpa hak dan/atau izin pencipta atau pemegang hak cipta.
     
    Terhadap pelanggaran hak cipta juga dapat diajukan gugatan ke pengadilan niaga yang ketentuannya dapat disimak pada artikel Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Jika Ciptaan Belum Dicatatkan.
     
    Baca juga: Jerat Pidana Re-Uploader Video di YouTube
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
     
    Referensi:
    Ketentuan Layanan, diakses pada 26 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.
     

    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf m UU 28/2014 dan penjelasannya
    [2] Pasal 59 ayat (1) huruf c jo. Pasal 1 angka 11 UU 28/2014
    [3] Pasal 7 huruf a UU 28/2014
    [4] Pasal 82 ayat (3) UU 28/2014
    [5] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU 28/2014
    [6] Pasal 9 ayat (1) UU 28/2014
    [7] Pasal 113 ayat (3) UU 28/2014

    Tags

    hukumonline
    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!