Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Karimatul Ummah, S.H.,M.HumPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

PERTANYAAN

Bagaimana hukum positif Indonesia dan agama Islam memandang suami yang memaksa istrinya untuk bersetubuh? Apakah diperbolehkan karena statusnya menikah atau bagaimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Marital rape diartikan sebagai pemerkosaan dalam rumah tangga. Maksud dari pemerkosaan tersebut adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, walaupun pada umumnya pemerkosaan ini seringkali dilakukan oleh suami terhadap istri.
     
    Hukum positif di Indonesia mengatur tentang adanya larangan tersebut, hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
     
    Marital rape juga dilarang dalam Islam, karena Islam mengharuskan untuk memperlakukan istri secara baik sebagaimana firman Allah dalam Q.S An-Nisa (4:19).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Marital Rape dalam Hukum Indonesia
    Perkawinan merupakan lembaga suci yang meletakkan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangga.
     
    Makna perkawinan ini juga dapat dilihat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
     
    Perkawinan memiliki bermacam tujuan, salah satunya dalam konteks pertanyaan Anda, menghalalkan hubungan suami istri dalam rangka memperoleh keturunan yang sah.
     
    Dalam kenyataannya, tidak jarang dijumpai pada lembaga perkawinan yang resmi dan halal tersebut terdapat tindakan pelanggaran yang dilakukan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan biologis, seperti pemaksaan terhadap istri yang dalam literatur dikenal dengan pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape.
     
    Terminologi marital rape berasal dari bahasa Inggris, “marital” yakni sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, dan “rape” berarti pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud oleh John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia (hal. 373 & 465).
     
    Maksud dari pemerkosaan tersebut adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, walaupun pada umumnya pemerkosaan ini seringkali dilakukan oleh suami terhadap istri. Mengenai fenomena marital rape di Indonesia dapat disimak lebih lanjut dalam Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.
     
    Menurut Muhammad Endriyo Susilo dalam Jurnal Media Hukum berjudul Islamic Perspective on Marital Rape (hal. 320), sebetulnya istilah marital rape tidak hanya berupa satu bentuk, namun setidaknya ada bentuk lain sebagai berikut:
    1. Battering rape: istri mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus saat suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual.
    2. Force-only rape: suami menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk memaksa atau mengancam istri agar mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan manakala istri sebelumnya menolak.
    3. Obsessive rape: istri atau pasangan mendapat kekerasan seksual dalam bentuk perlakuan sadis dalam melakukan hubungan seksual, seperti suami melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menarik rambut, mencekik atau bahkan menggunakan alat tajam yang melukai istri untuk mendapatkan kepuasan seksual.
     
    Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dari Marital Rape
    Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk memberi perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Diawali dengan pengaturan secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatur mengenai penganiayaan pada umumnya sebagaimana terdapat pada Pasal 351 dan 353 KUHP.
     
    Memang ada pengaturan tentang pemerkosaan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
     
    Tetapi pasal ini tidak mengklasifikasikan perbuatan pemerkosaan dalam ikatan perkawinan atau marital rape, sehingga pemerkosaan dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai kejahatan tersendiri, namun setidaknya dapat dipandang sebagai tindakan penganiayaan.
     
    Marital rape baru mendapat perhatian setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).
     
    Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
     
    Tujuan adanya UU PKDRT sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 4 UU PKDRT adalah;
    1. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
    2. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
    3. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
    4. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
     
    Kekerasan terhadap perempuan sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dipertegas lagi dalam Pasal 5 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.
     
    Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud, meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.[1]
     
    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.[2]
     
    Memang keberadaan aturan ini tidak secara khusus mengatur kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri, akan tetapi dilihat dari semangat lahirnya undang-undang tersebut bahwa UU PKDRT ini diadakan dalam rangka melindungi hak-hak perempuan, termasuk istri dalam rumah tangga, sehingga UU PKDRT bisa menjadi lex specialis bagi penegakan hukum di Indonesia manakala terjadi pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape).
     
    Marital Rape dalam Perspektif Islam
    Dengan memperhatikan salah satu tujuan perkawinan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri, maka dalam perspektif Islam, menyatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan suami istri memiliki nilai ibadah.
     
    Atas dasar persepsi yang demikian, timbul asumsi bahwa masalah seksualitas seolah hanya sebagai hak suami dan kewajiban istri, di mana ketika suami membutuhkan, maka istri wajib untuk mentaatinya.
     
    Pemenuhan kebutuhan seksual antara suami dan istri merupakan salah satu hak suami istri yang harus dipenuhi oleh keduanya. Islam menegaskan bahwa:[3]
     
    “...dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut (ma’ruf), dan bagi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka ...”
     
    Inilah konsep kesetaraan hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut hukum Islam.
     
    Kebutuhan seksual memang bukan merupakan kebutuhan yang paling utama dalam perkawinan, namun demikian ia dapat menjadi salah satu sarana untuk menjaga keharmonisan hubungan suami istri, bahkan dalam salah satu hadits Rasulullah, dinyatakan pasangan suami istri perlu memperhatikan hal tersebut, karena selain memenuhi hak kewajiban suami istri, juga bernilai sebagai sedekah.
     
    Sebagaimana sabda Rasulullah dalam H.R Muslim:
     
    “…dan dalam berhubungan seksual seorang di antara kamu adalah sedekah
     
    Kembali ke pertanyaan Anda terkait pandangan Islam terhadap marital rape, sebenarnya sudah cukup jelas aturan Allah tentang bagaimana seorang suami memperlakukan istri, sebagaimana terdapat dalam Q.S An-Nisa (4:19):
     
    “…dan bergaulah dengan mereka secara ma’ruf…”
     
    Perbedaan cara memahami Al-Quran dan hadits terkadang menjadi salah satu alasan mengapa marital rape itu muncul, seperti pemahaman pada Q.S An-Nisa (4: 34):
     
    Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...”
     
    Ayat tersebut seringkali menjadi acuan, atas dasar status seorang pemimpin, maka seorang suami wajib ditaati perintahnya, termasuk dalam hal hubungan suami istri.
     
    Terlebih lagi ketika ayat ini dihubungkan dengan konsep nusyuz (istri yang durhaka), sebagaimana disebut dalam Al-Quran:[4]
     
    “... wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka, pisahkan tempat tidurnya dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
     
    Atas pemahaman yang keliru terhadap dua ayat di atas menjadikan suami tidak segan untuk memberi “pelajaran” terhadap istri yang dianggap membangkang perintah suami, termasuk istri yang menolak berhubungan, tanpa melihat apa yang menjadi alasan istri yang menolak tersebut.
     
    Padahal Allah juga menegaskan bahwa perkawinan dibangun atas dasar kasih sayang sebagaimana firman Allah dalam Q.S Ar-Rum (30:21):
     
    Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang...”
     
    Berdasarkan uraian di atas, maka pemerkosaan dalam rumah tangga, dalam hal ini kekerasan seksual terhadap istri, juga dilarang dalam Islam. Kategori istri nusyuz perlu dikaji lebih lanjut agar tidak serta merta dijadikan sebagai rujukan untuk memberi “pelajaran” pada istri.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020, diakses pada Kamis, 4 Juni 2020, pukul 14.31 WIB;
    2. John M. Echols dan Hassan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993;
    3. Muhammad Endriyo Susilo. Islamic Perspective on Marital Rape. Jurnal Media Hukum, volume 20, edisi 2, 2013.
     

    [1] Pasal 8 huruf a UU PKDRT
    [2] Pasal 46 UU PKDRT
    [3] Q.S Al-Baqarah (2:228)
    [4] Q.S An-Nisa (4:34)

    Tags

    agama
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!