Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 dan Cara Refund Biayanya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 dan Cara Refund Biayanya

Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 dan Cara <i>Refund</i> Biayanya
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 dan Cara <i>Refund</i> Biayanya

PERTANYAAN

Apakah benar jemaah haji tidak diberangkatkan tahun ini dan dialihkan menjadi jemaah 2021? Jika saya ingin refund, bagaimana alur pengembalian uangnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan pertimbangan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam oleh pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, maka keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan.
     
    Jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (“Bipih”) menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
     
    Namun, bagi jemaah haji yang menginginkan pengembalian setoran pelunasan Bipih, dapat melakukannya dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 dan Akibat Hukumnya
    Pada Bagian Kesatu Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M (“Keputusan Menag 494/2020”), ditetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji bagi seluruh WNI yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah.
     
    Keputusan tersebut didasari pertimbangan bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.[1]
     
    Pemerintah Arab Saudi sendiri sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.[2]
     
    Akibat dari pembatalan itu adalah:[3]
    1. jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (“Bipih”) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1442 H/2021 M;
    2. setoran pelunasan Bipih pada penyelenggaraan lbadah haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (“BPKH”);
    3. nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
    4. setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji;
    5. petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M;
    6. pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M; dan
    7. semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
     
    Cara Refund
    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan refund adalah pengembalian uang Bipih. Uang Bipih dapat dikembalikan pada jemaah yang telah lunas pembayarannya, baik jemaah haji reguler maupun khusus.
     
    Oleh karena Anda tidak menerangkan kelompok jemaah haji mana yang Anda ikuti, kami hanya akan menerangkan mengenai pengembalian uang Bipih bagi jemaah haji reguler.
     
    Untuk pengembalian Bipih bagi jemaah haji reguler, maka harus mengikuti prosedur sebagai berikut:[4]
    1. jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dengan menyertakan:
    1. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran Bipih;
    2. fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya;
    3. fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;
    4. nomor telepon yang bisa dihubungi.
    1. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah di Kantor Kementerian Agama tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji;
    2. Kepala seksi tersebut melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah;
    3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
    4. Direktur itu kemudian menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu;
    5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis pada BPKH c.q Badan Pelaksana BPKH;
    6. Bank penerima setoran setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
     

    [1] Bagian Menimbang huruf b Keputusan Menag 494/2020
    [2] Bagian Menimbang huruf d Keputusan Menag 494/2020
    [3] Bagian Kedua Keputusan Menag 494/2020
    [4] Lampiran Keputusan Menag 494/2020, hal. 5 – 6.

    Tags

    haji
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!