Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Narapidana Menyusui di Lapas

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Narapidana Menyusui di Lapas

Hak Narapidana Menyusui di Lapas
Arif Maulana, S.H., M.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Hak Narapidana Menyusui di Lapas

PERTANYAAN

Apakah ada peraturan yang menyebutkan agar Lembaga Pemasyarakatan diwajibkan memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui ? Apa saja pasal peraturan perundang-undangan yang mendukung hak seorang ibu untuk menyusui secara ekslusif atau mendukung adanya ruang laktasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Belum ada ketentuan khusus yang mewajibkan Lembaga Pemasyarakatan memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui warga binaan. Meskipun demikian, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang relevan dan dapat menjadi dasar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi warga binaan perempuan ini di Lembaga Pemasyarakatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dari penelusuran kami terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasyarakatan, belum ada ketentuan khusus yang mewajibkan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) memiliki ruang laktasi untuk mendukung proses menyusui warga binaan.
     
    Meskipun demikian, terdapat peraturan yang dapat menjadi dasar untuk mendukung pemenuhan kebutuhan khusus bagi warga binaan perempuan di Lapas tersebut. Ketentuan tersebut di antaranya adalah:
     
    Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) yang menyebutkan bahwa dalam rangka pembinaan terhadap narapidana di Lapas dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Selain itu, pembinaan narapidana perempuan di Lapas dilaksanakan di Lapas Wanita
     
    Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, menegaskan bahwa narapidana berhak:
    1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
    2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
    3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
    5. menyampaikan keluhan;
    6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
    7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
    8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
    9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
    10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
    11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
    12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
    13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana itu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[1]
     
    Selanjutnya, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP Hak Warga Binaan”).
     
    Pasal 20 PP Hak Warga Binaan, menyebutkan bahwa: 
    1. narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
    2. makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
    3. anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
    4. dalam hal anak telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.
    5. untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain yang dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan dokter.
     
    Penjelasan Pasal 20 PP Hak Warga Binaan kemudian menjelaskan bahwa:
    1. Yang dimaksud dengan "makanan tambahan" adalah penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari. Bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.
    2. Untuk menjaga terpeliharanya kesehatan narapidana yang bekerja pada "jenis pekerjaan tertentu", antara lain, bekerja di bengkel kerja, pertanian, perikanan, dapur, peternakan, perkebunan.
    3. Pemberian makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak.
     
    Selain itu, telah diterbitkan cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang telah diundangkan sebagai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan (“Permenkumham 2/2009”).
     
    Pada Lampiran Permenkumham 2/2009, yang mengutip instrumen internasional khusus untuk pemenjaraan dan penahanan, Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1955), dalam aspek tertentu telah memberikan pedoman tentang hal yang Anda tanyakan, di antaranya:
    1. dalam Lapas perempuan harus ada akomodasi untuk semua perawatan dan pengobatan yang diperlukan sebelum dan sesudah melahirkan;
    2. bilamana bayi-bayi yang sedang menyusui dibolehkan tinggal di lembaga yang disiapkan, harus dipersiapkan suatu tempat penitipan yang dilengkapi dengan petugas yang berkualitas, di mana bayi-bayi ditempatkan ketika mereka tidak dalam penjagaan ibu mereka.
     
    Cetak biru ini menjadi pedoman untuk memperbaiki kualitas layanan di Lapas, termasuk pengadaan akomodasi dan fasilitas bagi warga binaan yang memiliki bayi yang harus tinggal bersamanya.
     
    Ketentuan-ketentuan di atas memang tidak mewajibkan Lapas, namun dapat digunakan untuk mendorong Lapas untuk mendukung hak seorang ibu untuk menyusui secara eksklusif dengan menyediakan fasilitas ruang laktasi.
     
    Sekadar tambahan informasi untuk Anda, secara umum Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (“Permenkes 15/2013”) yang mewajibkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk memberikan kesempatan bagi ibu di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah Air Susu Ibu (“ASI”).
     
    Persyaratan kesehatan ruang ASI paling sedikit meliputi:[2]
      1. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
      2. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
      3. lantai keramik/semen/karpet;
      4. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
      5. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
      6. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
      7. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
      8. kelembapan berkisar antara 30 – 50%, maksimum 60%; dan
      9. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Kewajiban Perusahaan Memberikan Fasilitas Ruangan Bagi Pekerja yang Menyusui.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
     

    [1] Pasal 14 ayat (2) UU Pemasyarakatan
    [2] Pasal 10 Permenkes 15/2013

    Tags

    hukumonline
    pemasyarakatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!