KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Polis Asuransi Tak Kunjung Diberikan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Sanksi Jika Polis Asuransi Tak Kunjung Diberikan

Sanksi Jika Polis Asuransi Tak Kunjung Diberikan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Polis Asuransi Tak Kunjung Diberikan

PERTANYAAN

Saya memiliki Asuransi Jiwa Kredit (AJK) di sebuah bank yang bekerja sama dengan penyedia layanan asuransi jiwa. Namun setelah lewat 1 tahun lebih, polis tak kunjung diberikan. Padahal pembayaran premi tetap berlangsung lancar. Pertanyaan saya: 1. Apakah tindakan bank dapat dibenarkan? 2. Langkah apa yang dapat ditempuh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank disebut dengan istilah Bancassurance.
     
    Pada dasarnya Anda selaku pemegang polis asuransi berhak mendapatkan polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Jika polis asuransi tidak diberikan kepada Anda, perusahaan asuransi akan dikenakan sanksi administratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 23/2015”).
     
    Polis Asuransi
    Terlebih dahulu, kami akan mengulas aturan yang berlaku mengenai polis asuransi. Polis asuransi merupakan akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.[1]
     
    Adapun pemegang polis sepanjang penelusuran kami merupakan orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan penanggung (perusahaan asuransi) dan sekaligus orang yang memiliki polis asuransi dan pembayar premi.
     
    Baca juga: Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis)
     
    Polis Asuransi harus memuat ketentuan paling sedikit mengenai:[2]
    1. saat berlakunya pertanggungan;
    2. uraian manfaat yang diperjanjikan;
    3. cara pembayaran premi atau kontribusi;
    4. tenggang waktu (grace period) pembayaran premi atau kontribusi;
    5. kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran premi atau kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
    6. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi atau kontribusi;
    7. kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi atau kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
    8. periode pada saat perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada produk asuransi jangka panjang;
    9. tabel nilai tunai, bagi produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang mengandung nilai tunai;
    10. perhitungan dividen polis asuransi atau yang sejenis, bagi produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang menjanjikan dividen polis asuransi atau yang sejenis;
    11. klausula penghentian pertanggungan, baik dari perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
    12. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
    13. tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
    14. klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
    15. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk polis asuransi yang dicetak dalam 2 bahasa atau lebih.
    Polis asuransi juga harus ditulis dengan jelas sehingga dapat dibaca dengan mudah dan dimengerti oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta,[3] dan tidak boleh mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban perusahaan asuransi, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta,[4] dan/atau kata, frasa, atau kalimat yang dapat mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.[5]
     
    Selain itu, setiap polis asuransi yang diterbitkan dan dipasarkan di wilayah hukum Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia.[6] Namun bila diperlukan, polis asuransi dapat diterbitkan dalam bahasa asing atau bahasa daerah berdampingan dengan bahasa Indonesia.[7]
     
    Penerbitan polis asuransi dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy maupun digital/elektronik.[8] Jika diterbitkan dalam bentuk digital/elektronik, perusahaan asuransi harus memperoleh persetujuan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.[9]
     
    Bancassurance
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, terdapat istilah bancassurance yaitu aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank.[10] Perusahaan yang memasarkan produk asuransi melalui bancassurance harus terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan bancassurance dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[11]
     
    Jika pemasaran produk asuransi dilakukan melalui saluran bancassurance, perusahaan asuransi wajib:[12]
    1. memastikan bahwa bank yang melakukan pemasaran menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum mereka memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi dengan perusahaan asuransi; dan
    2. bertanggung jawab atas semua tindakan bank yang berkaitan dengan produk asuransi yang dipasarkan.
     
    Jika Polis Asuransi Tidak Diberikan
    Menjawab pertanyaan Anda, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 54 POJK 23/2015, yaitu:
    1. Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.
    2. Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.
     
    Pelanggaran terhadap pasal di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa:[13]
    1. peringatan tertulis;
    2. denda;
    3. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang;
    4. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
    5. pencabutan izin usaha.
    Selain itu, perlu diketahui bahwa OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif tersebut kepada masyarakat.[14]
     
    Lebih lanjut, OJK dapat memerintahkan perusahaan asuransi untuk menghentikan pemasaran produk asuransi, jika:[15]
    1. produk asuransi yang dipasarkan berbeda dengan produk asuransi yang telah memperoleh surat persetujuan atau surat pencatatan dari OJK; dan/atau
    2. produk yang dipasarkan tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, Anda berhak untuk mendapatkan polis asuransi yang dimaksud. Oleh karenanya, kami menyarankan Anda untuk menghubungi pihak bank atau perusahaan asuransi terkait. Jika masih tidak diberikan, Anda bisa mengadukan hal ini ke kantor OJK terdekat atau mengajukan aduan secara daring melalui pengisian FORM PENGADUAN pada laman OJK.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
     
    Referensi:
    FORM PENGADUAN, diakses pada 18 Agustus 2020, pukul 15.57 WIB.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 6 POJK 23/2015
    [2] Pasal 11 POJK 23/2015
    [3] Pasal 19 ayat (1) POJK 23/2015
    [4] Pasal 3 huruf b angka 1 POJK 23/2015
    [5] Pasal 3 huruf b angka 2 POJK 23/2015
    [6] Pasal 20 ayat (1) POJK 23/2015
    [7] Pasal 20 ayat (2) POJK 23/2015
    [8] Pasal 21 ayat (1) POJK 23/2015
    [9] Pasal 21 ayat (2) POJK 23/2015
    [10] Pasal 1 angka 13 POJK 23/2015
    [11] Pasal 49 ayat (1) POJK 23/2015
    [12] Pasal 52 POJK 23/2015
    [13] Pasal 60 ayat (2) POJK 23/2015
    [14] Pasal 60 ayat (6) POJK 23/2015
    [15] Pasal 57 ayat (1) POJK 23/2015

    Tags

    jasa keuangan
    perbankan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!