KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Gaji Dokter Spesialis dan Dokter Umum di Rumah Sakit

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Gaji Dokter Spesialis dan Dokter Umum di Rumah Sakit

Ketentuan Gaji Dokter Spesialis dan Dokter Umum di Rumah Sakit
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Gaji Dokter Spesialis dan Dokter Umum di Rumah Sakit

PERTANYAAN

Saya seorang dokter yang bekerja di rumah sakit di Yogyakarta. Hak-hak apa saja yang saya dapatkan dari rumah sakit yg mempekerjakan saya? Jika mendapat upah, ketentuan hukum apa yang mengatur upah dokter?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, hak-hak yang diperoleh dokter secara umum telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sementara itu, ketentuan gaji dokter yang dipekerjakan di rumah sakit atas dasar perjanjian kerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

    Selain itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia juga telah memberikan acuan besaran pembayaran tarif jasa medik dokter yang dapat dijadikan sebagai pedoman menentukan kesepakatan besaran gaji dokter spesialis dan dokter umum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Gaji Dokter Rumah Sakit di Yogyakarta yang pertama kali dipublikasikan pada 31 Agustus 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

    Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

     

    Hak Dokter

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Secara umum, hak-hak dokter dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”). Berdasarkan undang-undang tersebut, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:[1]

    1. memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
    2. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
    3. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
    4. menerima imbalan jasa.

    Yang dimaksud dengan "standar profesi" adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh individu untuk melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.[2]

    Sedangkan "standar prosedur operasional" adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.[3]

    Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.[4]

    Baca juga: Hak-Hak Pasien, Tenaga Kesehatan, dan Dokter di Tengah Wabah COVID-19 dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda

     

    Ketentuan Gaji Dokter Secara Umum

    Disarikan dari artikel Profesi Dokter, hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit bervariasi tergantung kesepakatan para pihak. Ada yang berdasarkan perjanjian kerja, perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya.

    Karena Anda tidak menjelaskan dasar hubungan hukum dalam kasus Anda, untuk mempermudah penjelasan, kami akan mengasumsikan bahwa dasar hubungan hukum antara Anda dan rumah sakit adalah perjanjian kerja.

    Jika hubungan kerja dokter dan rumah sakit dilandasi oleh perjanjian kerja, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).[5] Dalam hal ini, berarti pemilik rumah sakit bertindak sebagai pengusaha, sedangkan dokter bertindak sebagai pekerja.

    Dengan adanya hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja, maka kedua belah pihak memiliki serangkaian hak dan kewajiban, di antaranya pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerjanya, dan sebaliknya, dokter selaku pekerja berhak atas gaji sesuai dengan kesepakatan.[6]

    Lalu, bagaimana ketentuan pemberian gaji dokter? Mengenai ini, UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum,[7] yang dapat terdiri atas:

    1. upah minimum provinsi (“UMP”)[8]
    2. upah minimum kabupaten/kota (“UMK”), yang besarannya harus lebih tinggi dari UMP.[9]

    Sebagai catatan, disarikan dari Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?, jika dalam suatu kabupaten/kota sudah terdapat ketentuan mengenai UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan UMK, bukan UMP.

    Dengan demikian, maka secara hukum, gaji dokter yang dipekerjakan di rumah sakit berdasarkan perjanjian kerja minimal sebesar UMP. Namun, jika di daerah tempat rumah sakit tersebut berkedudukan telah diatur ketentuan UMK, maka gaji dokter tersebut tidak boleh lebih rendah dari UMK.

     

    Gaji Dokter di Yogyakarta

    Menyambung ke pertanyaan Anda, besaran UMK di Yogyakarta diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur Provinsi DI Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 (“Kepgub DIY 340/2020”), sebagai berikut:

     

    No.

    Kabupaten/Kota

    Upah Minimum Kabupaten/Kota

    1.

    Kota Yogyakarta

    Rp2.069.530

    2.

    Kabupaten Sleman

    Rp1.903.500

    3.

    Kabupaten Bantul

    Rp1.842.460

    4.

    Kabupaten Kulon Progo

    Rp1.805.000

    5.

    Kabupaten Gunungkidul

    Rp1.770.000

     

    Kemudian perlu Anda ketahui pula, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), upah dapat terdiri atas komponen:

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap, dengan ketentuan besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap;[10]
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dengan ketentuan besarnya upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap;[11] atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Patut diperhatikan, persentase besaran upah pokok dalam komponen upah sebagaimana dimaksud dalam poin b dan c untuk jabatan tertentu dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).[12]

     

    Besaran Gaji Dokter Spesialis dan Dokter Umum

    Selain itu, untuk mengetahui aturan besaran gaji dokter spesialis dan dokter umum di Indonesia, Anda juga dapat merujuk pada Acuan (Tarif) Jasa Medik Dokter yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada laman Ikatan Dokter Indonesia.

    Acuan tersebut merupakan dasar perhitungan dalam mencapai kesepakatan besaran jasa medis yang akan diterima dan atau diberikan antara para dokter dengan direksi rumah sakit di masing-masing rumah sakit (hal. v).

    Cara pembayaran gaji dokter umum dan gaji dokter spesialis mengacu pada (hal. vii):

    1. Penghasilan jasa tetap (basic salary), yang merupakan penghasilan dasar setiap dokter yang besarannya bersifat tetap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara dokter dan rumah sakit, meliputi gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan natura, dan lain-lain.

    Acuan basic salary yang ideal, antara lain (hal. vii):

    1. Dokter pelayanan primer: Rp12.5 juta sampai Rp15 juta/bulan;
    2. Dokter spesialis: Rp22.5 juta sampai Rp 42.5 juta/bulan.

     

    1. Penghasilan jasa profesi (fee for service),besarannya tergantung dari kinerja/produktivitas dokter alias tambahan penghasilan positif terhadap basic salary, yang diperhitungkan dari hasil kinerja, performance, atau produktifitas dokter yang telah melebihi nilai nominal basic salary (hal. vii).

    Perlu dicatat bahwa sebenarnya berdasarkan Pokja Harmonisasi Acuan Tarif Jasa Medis, setelah melalui pertemuan diskusi berkelanjutan yang komprehensif, diyakini bahwa cara pembayaran-penghasilan profesi yang paling ideal adalah sistem remunerasi. Namun, untuk menyusun sistem remunerasi tersebut memerlukan referensi dan penelaahan akademis yang lebih sempurna serta dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Sehingga, disepakati bahwa dalam masa transisi ini, cara pembayaran penghasilan atau gaji dokter mengacu pada ketentuan yang kami kutip di atas (hal vii). 

     

    Kesimpulan

    Jadi dapat disimpulkan, ketentuan pemberian gaji dokter termasuk gaji dokter spesialis tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan dilarang membayar upah di bawah upah minimum di Yogyakarta sebagaimana diatur di atas.

    Sedangkan acuan tarif jasa medik tersebut hanya menjadi dasar acuan perhitungan dalam mencapai kesepakatan besaran gaji yang diberikan, yang kemudian diserahkan kembali sesuai kesepakatan para pihak.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    5. Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021.

    Referensi:

    Acuan (Tarif) Jasa Medik Dokter, diakses pada 16 November 2021 pukul 14.00 WIB.


    [1] Pasal 50 UU 29/2004

    [2] Penjelasan Pasal 50 UU 29/2004

    [3] Penjelasan Pasal 50 UU 29/2004

    [4] Penjelasan Pasal 50 UU 29/2004

    [5] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (5) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 7 ayat (2) PP Pengupahan

    [11] Pasal 7 ayat (3) PP Pengupahan

    [12] Pasal 7 ayat (5) PP Pengupahan

    Tags

    kesehatan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!