Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

PERTANYAAN

Apakah bisa seseorang ditahan selama 1 bulan karena memukul seseorang? Apakah penahanan dan penjara merupakan hal yang sama? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memukul orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan. Perihal bisa tidaknya tersangka atau terdakwa penganiayaan ringan ditahan, tergantung dari dipenuhinya syarat-syarat tertentu agar penahanan dapat dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.

    Adapun perbedaan antara penahanan dan penjara adalah penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dalam rangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan, sedangkan penjara dijatuhkan kepada terpidana atau bagi orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Dapatkah Pelaku Penganiayaan Ringan Ditahan yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 2 September 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perbedaan Penahanan dan Penjara

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda perihal dapatkan pelaku penganiayaan ringan ditahan, kami akan menguraikan terlebih dahulu apa perbedaan penahanan dan penjara.

    Penahanan diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya sesuai ketentuan dalam KUHAP.[1]

    Sedangkan penjara merupakan salah satu jenis pidana pokok[2] yang berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dijatuhkan jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

    Dengan demikian, perbedaan antara penahanan dengan penjara adalah penahanan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan, sedangkan penjara adalah sanksi pidana bagi orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

    Jerat Hukum Penganiayaan Ringan

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?, tindakan memukul pada dasarnya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

    Sayangnya, Anda tidak menguraikan lebih lanjut mengenai bagaimana pemukulan terjadi, siapa korban pemukulan tersebut, dan seberapa berat luka atau cedera yang diakibatkan, karena sanksi pidana untuk penganiayaan berdasarkan KUHP berbeda-beda tergantung dari kondisi-kondisi tersebut.

    Dalam ulasan ini, kami asumsikan bahwa pemukulan yang dilakukan tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan untuk menjalankan pekerjaan. Dengan demikian, tindakan tersebut tergolong penganiayaan ringan.

    Perlu kami terangkan bahwa penganiayaan ringan adalah jenis penganiayaan (dalam konteks ini pemukulan) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:

    Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Sebagai informasi tambahan, ancaman pidana pasal penganiayaan ringan berupa denda pada Pasal 352 ayat (1) KUHP tersebut harus disesuaikan dengan Pasal 3 Perma 2/2012 yang menerangkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

    Dengan ketentuan tersebut, ancaman pidana denda Pasal 352 ayat (1) KUHP menjadi paling banyak Rp4,5 juta.

    Alasan Penahanan

    Syarat-syarat dalam melakukan penahanan diatur dalam Pasal 21 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 (hal. 109), yaitu sebagai berikut.

    1. Dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
    2. Dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
    3. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud tersebut harus diberikan kepada keluarganya.
    4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Perihal bisa tidaknya tersangka penganiayaan ringan ditahan, merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, maka hal ini tidak dapat dijadikan dasar penahanan. Pasalnya, ancaman pidana penganiayaan ringan adalah penjara paling lama 3 bulan, di bawah batas yang ditentukan dalam KUHAP untuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan, yaitu pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, penganiayaan ringan juga bukan jenis tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan.

    Lain halnya apabila pemukulan tersebut dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, dapat dilakukan penahanan.[3]

    Terhadap pemukulan yang menyebabkan luka berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun juga dapat dilakukan penahanan.[4]

    Lama Penahanan

    Mengutip artikel Jangka Waktu Maksimal Penahanan di Kepolisian, jangka waktu penahanan baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24–Pasal 29 KUHAP, dengan rincian sebagai berikut.

    1. Pada tahap penyidikan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.
    2. Pada tahap penuntutan maksimal jangka waktu penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.
    3. Pada tahap pemeriksaan di pengadilan negeri maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.
    4. Pada tahap pemeriksaan di pengadilan tinggi maksimal jangka waktu penahanan adalah 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.
    5. Pada tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung maksimal jangka waktu penahanan adalah 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.

    Di luar ketentuan tersebut, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari dan apabila masih diperlukan diperpanjang lagi 30 hari, berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:[5]

    1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
    2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih

    Berdasarkan penjelasan di atas, apabila terdapat alasan yang sah untuk melakukan penahanan, maka penahanan tersebut dapat berlangsung selama maksimal 20 hari hingga lebih dari satu bulan.

    Untuk itu, perhatikan kembali alasan penahanan dan pada tingkat apa penahanan dilakukan untuk mengetahui apakah penahanan dan lama penahanan memiliki alasan yang sah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait kasus penganiayaan ringan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.


    [1] Pasal 1 angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 10 huruf a angka 2 KUHAP

    [3] Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    [4] Pasal 353 ayat (2) KUHP

    [5] Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!