Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Paspor dan Visa bagi Anak Luar Kawin

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Paspor dan Visa bagi Anak Luar Kawin

Paspor dan Visa bagi Anak Luar Kawin
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Paspor dan Visa bagi Anak Luar Kawin

PERTANYAAN

Apakah anak yang lahir di Indonesia, namun lahir di luar pernikahan bisa membuat visa untuk perjalanan ke luar negeri? Anak saya (bayi berusia 1 bulan) adalah anak dari WNA (laki-laki) dan WNI (perempuan) yang menikah siri (hanya secara agama). Apakah anak kami bisa ikut perjalanan ke Tiongkok untuk melangsungkan pernikahan secara hukum di Tiongkok? Jika bisa, visa jenis apa yang bisa digunakan untuk saya dan anak saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing mengenai penerbitan dan jenis visa bagi warga negara asing yang akan masuk ke negaranya, sehingga visa yang Anda maksud harus merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Tiongkok, bukan Indonesia.
     
    Mengenai paspor, WNI yang akan keluar Indonesia wajib memenuhi persyaratan, salah satunya, dokumen perjalanan, yaitu paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
     
    Paspor dapat diperoleh anak luar kawin sepanjang anak tersebut sudah memiliki akta kelahiran yang dapat diterbitkan meskipun orang tuanya tidak memiliki ikatan perkawinan secara hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dokumen Perjalanan
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU 6/2011”), untuk melakukan perjalanan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan mendapat tanda keluar dari pejabat imigrasi.
     
    Setiap WNI yang keluar Indonesia harus memenuhi persyaratan:[1]
    1. memiliki dokumen perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;
    2. tidak termasuk dalam daftar pencegahan; dan
    3. tercantum dalam daftar awak alat angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
     
    Dokumen perjalanan Republik Indonesia ini terdiri atas:[2]
    1. paspor; dan
    2. surat perjalanan laksana paspor.
     
    Patut diperhatikan bahwa ada tiga jenis paspor, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik.[3]
     
    Paspor dinas diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Sementara, paspor diplomatik diterbitkan bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.[4]
     
    Berdasarkan pertanyaan Anda, maka jenis paspor yang Anda maksud adalah paspor biasa.
     
    Bagi WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan:[5]
    1. KTP yang masih berlaku;
    2. Kartu Keluarga (“KK”);
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. paspor lama bagi yang sebelumnya telah memiliki paspor.
     
    Dikutip dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada artikel F.A.Q Paspor, bagi anak WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menkumham atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. KK;
    3. akta kelahiran atau surat baptis;
    4. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
     
    Namun, jika anak Anda berkewarganegaraan ganda, maka harus memenuhi persyaratan:[6]
    1. memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    2. tidak termasuk dalam daftar pencegahan atau daftar penangkalan; dan
    3. memiliki fasilitas keimigrasian jika menggunakan paspor kebangsaan.
     
    KK dan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
    Dalam artikel Begini Repotnya Dampak Hukum Nikah Siri, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
     
    Jika ibu dan ayah dari anak tersebut tidak tercantum dalam KK yang sama, akta kelahiran bagi anak luar kawin dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu, dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:[7]
    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
    2. status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
     
    Jika ibu dan ayah dari anak tersebut tercatat dalam KK yang sama, namun tidak memiliki bukti perkawinan yang sah, kelahiran anak akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa ”yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, jika pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:[8]
    1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
    2. status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.
     
    Jadi, anak yang Anda maksud dapat memperoleh paspor jika sudah tercantum dalam KK ibunya atau KK orang tuanya dan sudah memiliki akta kelahiran yang dapat diterbitkan meski anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah.
     
    Aturan Visa
    Sedangkan visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[9]
     
    Oleh karena visa yang diatur dalam UU 6/2011 diperuntukkan bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, maka sepanjang penelusuran kami, visa yang Anda maksud bukanlah visa yang diatur dalam UU 6/2011 sebab masing-masing negara memiliki kebijakannya sendiri tentang syarat agar warga asing bisa masuk ke negaranya.
     
    Untuk mendapatkan informasi mengenai penerbitan dan jenis visa dengan tujuan Tiongkok, Anda dapat mengakses laman Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia pada artikel Visa dan Urusan Konsul.
     
    Sebagai informasi, di bagian Pengumuman pada laman yang sama, selama pandemi COVID-19, WNI yang berencana pergi ke Tiongkok harus mengajukan Formulir Deklarasi Kesehatan terlebih dahulu dengan keterangan hasil negatif tes asam nukleat dalam kurun waktu 5 hari sebelum boarding, dan secara ketat mematuhi peraturan pencegahan wabah setempat setelah memasuki Tiongkok.
     
    Kami menyarankan Anda untuk menggunakan jasa agen pengurusan visa untuk mengurus visa Anda ke Tiongkok agar lebih memudahkan.
     
    Baca juga: Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
     
    Referensi:
    1. F.A.Q Paspor, diakses pada 17 September 2020, pukul 17.50 WIB;
    2. Pengumuman, diakses pada 17 September 2020, pukul 18.19 WIB.
     

    [1] Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”)
    [2] Pasal 34 ayat (1) PP 31/2013
    [3] Pasal 34 ayat (2) PP 31/2013
    [4] Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU 6/2011
    [5] Pasal 49 PP 31/2013
    [6] Pasal 9 PP 31/2013
    [7] Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Permendagri 108/2019”)
    [8] Pasal 48 ayat (2) Permendagri 108/2019
    [9] Pasal 1 angka 18 UU 6/2011

    Tags

    imigrasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!