Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanpa Kwitansi Hanya Ada Bukti Transfer, Bisakah Menagih Pelunasan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanpa Kwitansi Hanya Ada Bukti Transfer, Bisakah Menagih Pelunasan?

Tanpa Kwitansi Hanya Ada Bukti Transfer, Bisakah Menagih Pelunasan?
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanpa Kwitansi Hanya Ada Bukti Transfer, Bisakah Menagih Pelunasan?

PERTANYAAN

Saya menjual sebuah barang tapi pembeli baru membayar 2/3nya. Saya tidak memiliki kwitansi dan hanya ada bukti transfer. Pembeli sudah menjual barang tersebut dan mengelak ketika ditagih. Bagaimana saya harus menagihnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian jual beli, meski dibuat secara lisan, tetap merupakan perjanjian yang sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga pembeli berkewajiban membayar penuh atas harga barang yang telah disepakati.
     
    Ketika pembayaran telah dilakukan oleh pembeli, perjanjian jual beli secara lisan telah terjadi, meski pembayaran belum lunas. Ketika pembeli tidak kunjung melunasi pembayaran barang yang dijual, penjual dapat menagih pelunasannya berdasarkan bukti transfer.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan advokat berpengalaman di sini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Jual Beli
    Jual beli didefinisikan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan.
     
    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar sebagaimana dijelaskan Pasal 1458 KUH Perdata.
     
    Berdasarkan uraian di atas, perjanjian jual beli terjadi segera setelah Anda dan pihak lain menyepakati barang yang diperjualbelikan serta harga barang tersebut.
     
    Patut diperhatikan bahwa jika yang Anda jual adalah benda bergerak dan berwujud, seperti misalnya sepeda, sepatu, atau kendaraan bermotor, maka sebagaimana yang telah dibahas dalam artikel Beli Barang dengan Mencicil, Berarti Hak Milik Sudah Berpindah?, setelah penyerahan barang dari penjual ke pembeli, hak milik benda itu ada pada pembeli.
     
    Adapun perihal kapan penyerahan benda bergerak terjadi telah diterangkan dalam Pasal 612 KUH Perdata:
     
    Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
     
    Sedangkan untuk benda tidak bergerak, misalnya tanah dan/atau bangunan, penyerahannya diatur dalam Pasal 616 KUH Perdata:
     
    Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
     
    Dalam artikel yang telah kami sebutkan sebelumnya, dijelaskan bahwa pengumuman akta yang dimaskud dalam pasal di atas dilakukan di antaranya dengan membukukannya dalam register, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
     
    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, Anda dan pembeli telah menyepakati barang yang dijual berikut harganya, dan juga telah terjadi penyerahan benda yang dijual serta sebagian pembayaran. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian jual beli antara Anda dan si pembeli.
     
    Jual Beli Lisan
    Dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, sudah ditegaskan bahwa perjanjian secara umum tidak diharuskan untuk dibuat secara tertulis.
     
    Sepanjang para pihak dan perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian lisan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
     
    Jadi, jual beli yang Anda lakukan, meski tidak ada perjanjian secara tertulisnya, tetap merupakan perjanjian yang sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, sehingga pembeli berkewajiban membayar penuh atas harga barang yang telah disepakati.
     
    Bukti Transfer sebagai Alat Bukti
    Dalam hukum acara perdata, alat bukti meliputi:[1]
    1. bukti tertulis/surat;
    2. bukti saksi;
    3. persangkaan;
    4. pengakuan;
    5. sumpah.
     
    Selain alat bukti di atas, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (“UU ITE”) menerangkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, perlu dicatat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 tersebut harus dimaknai sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
     
    Dalam artikel Saatnya Mengingat Kembali Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata (hal. 2) juga ditegaskan bahwasanya hasil cetakan dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dapat dianggap pula sebagai alat bukti yang sah.
    Sehingga, bukti transfer yang Anda maksud dapat dijadikan sebagai bukti adanya pembayaran sebagian atas harga barang yang menjadi objek jual beli.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, kami merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN lrt.
     
    Dijelaskan bahwa Penggugat dan Tergugat telah membuat perjanjian jual beli sebuah mobil. Penggugat telah membayar uang panjar kepada Tergugat sejumlah Rp34 juta, namun Tergugat tiba-tiba membatalkan perjanjian tersebut hingga Penggugat mengalami kerugian sejumlah uang panjar tersebut (hal. 5).
     
    Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Hakim berpendapat bahwa pada intinya memang telah ada perjanjian/kesepakatan secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu adanya perjanjian jual beli sebuah mobil di mana perjanjian terjadi ketika dituangkan dalam bentuk membayar uang panjar terlebih dahulu kepada Tergugat selaku penjual. Penggugat selaku pembeli mentransfer uang tersebut melalui sebuah bank sebagaimana telah dituangkan dalam bukti berupa bukti transfer, yaitu slip penyetoran ke bank (hal. 7).
     
    Dalam putusannya, Hakim menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang panjar sebesar Rp34 juta dengan seketika dan sekaligus (hal. 11).
     
    Dalam putusan tersebut, bukti transfer yang dimaksud menjadi salah satu alat bukti dan Hakim juga menilai bahwa perjanjian jual beli secara lisan itu telah terjadi ketika uang panjar telah dibayarkan.
     
    Contoh kasus di atas menguatkan pendapat kami bahwa ketika pembayaran telah dilakukan oleh pembeli yang Anda maksud, perjanjian jual beli secara lisan tersebut telah terjadi, meski pembayaran belum lunas.
     
    Wanprestasi
    Berdasarkan uraian dan contoh putusan di atas, bukti transfer yang Anda miliki dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan, baik bentuknya berupa bukti setor ke bank maupun dalam bentuk informasi/dokumen elektronik termasuk cetakannya.
     
    Karena dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan untuk membuktikan adanya perjanjian jual beli, maka bukti transfer pun dapat Anda gunakan sebagai dasar untuk menagih pelunasan pembayaran barang yang Anda jual sebelum menempuh upaya hukum ke pengadilan.
     
    Jika pembeli tidak kunjung melunasi pembayaran, maka sebaiknya Anda memberikan surat perintah atau somasi terlebih dahulu, sesuai ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata:
     
    Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
     
    Jika setelah diberikan surat perintah atau somasi, pembeli tetap tidak melunasi, Pasal 1243 KUH Perdata menegaskan bahwa:
     
    Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
     
    Jika pembeli tidak juga melunasi setelah adanya surat peringatan atau somasi, maka berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, pembeli berkewajiban untuk memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga atas wanprestasi yang ia lakukan.
     
    Penuntutan pemenuhan kewajiban Pasal 1243 KUH Perdata ini dapat dilakukan di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    1. Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN lrt;
     

    [1] Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”)

    Tags

    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!