Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Kades Ingkar Janji Politik, Bisakah Digugat?

PERTANYAAN

Jika seorang calon kepala desa yang mempunyai janji politik dan tertuang di dalam kertas bermeterai dan bertandatangan calon dan simpatisan, lalu ia terpilih menjadi kepala desa dan janjinya tidak dipenuhi, bisakah digugat/dituntut ke pengadilan secara pidana atau perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ingkar janjinya Kepala Desa (“Kades”) atas janji politik belum bisa dikategorikan sebagai sebagai sebuah wanprestasi atas janji dalam hukum perdata karena pada saat kampanye calon Kades tidak membuat janji sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata, melainkan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dari masing-masing calon Kades.
     
    Atas perbuatan tersebut juga tidak terdapat ancaman pidananya dalam undang-undang sehingga tidak dapat dipidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
               
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Calon Kepala Desa
    Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa (“Kades”). Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”).
     
    Kades merupakan penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yang berbunyi:
     
    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
     
    Janji Politik Calon Kades
    Mengenai janji politik yang dibuat dan ditandatangani dalam surat bermeterai, yang selanjutnya kami sebut dengan surat pernyataan, dalam konteks hukum perdata hal ini berkaitan dengan Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:
     
    Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
     
    Akan tetapi, meskipun terdapat surat pernyataan, perlu dinilai lebih lanjut apakah hal tersebut merupakan suatu perjanjian berdasarkan konteks hukum perdata sehingga dapat digugat atau bukan.
     
    Perjanjian menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 1), adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
     
    Lebih lanjut Subekti mengatakan bahwa dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, bahwa perjanjian dalam keperdataan adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk melakukan sesuatu.
     
    Janji politik adalah istilah yang lazim di dunia politik. Sebelum seseorang memangku jabatan publik, yang bersangkutan memaparkan dan membuat visi, misi dan program kerja untuk menarik orang untuk memilihnya atau yang biasa kita kenal dengan sebutan kampanye sebagaimana tercantum di Pasal 1 angka 17 Pemendagri 112/2014 yang menyatakan:
     
    Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
     
    Lebih lanjut tentang kampanye calon Kades juga diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Pemendagri 112/2014 bahwa:
     
    Pasal 27
    1. Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
     
    Pasal 28
    1. Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
    2. Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
    3. Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
     
    Berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan secara eksplisit bahwa pada saat kampanye, calon Kades tidak membuat janji sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata, melainkan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dari masing-masing calon Kades.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh Makmun Masduki, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus gugatan citizen lawsuit yang diajukan Boni Hargens dan 71 orang lain tehadap SBY-JK karena tidak memenuhi janji politiknya, sebagaimana yang dikutip dalam artikel Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg/Capres yang Tidak Terealisasi?. Makmun menyatakan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan janji politik bukan janji dalam konteks hukum perdata. Janji dalam hukum perdata biasanya dituangkan dalam kontrak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu dan pihak lain menerima janji. Harus ada komunikasi antara dua belah pihak tentang apa yang dijanjikan dan pihak lain menerima janji yang akan direalisasikan.
     
    Dengan demikian, menurut kami, ingkar janjinya Kades atas janji politik belum bisa dikategorikan sebagai wanprestasi atas janji dalam hukum perdata.
     
    Adapun mengenai aspek pidana, S.R. Sianturi dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya memberikan defenisi tindak pidana sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam  dengan pidana oleh undang-undang, bersifat melawan hukum, serta dengan kesalahan dilakukan oleh seseorang  (yang mampu bertanggung jawab) (hal. 211).
     
    Dari definisi tersebut, kami menggarisbawahi “diancam dengan pidana oleh undang-undang”. Artinya, ada pasal dalam undang-undang yang tegas mengatur jenis perbuatan atau tindakan dan tegas pula diatur ancaman pidananya.
     
    Berkaitan dengan pelanggaran atas janji politik oleh calon Kades, tidak terdapat ancaman pidananya dalam undang-undang sehingga tidak dapat dipidana.
     
    Adapun konsekuensinya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Kades tersebut, dalam arti masyarakat tidak akan lagi memilihnya untuk periode selanjutnya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT.Intermasa. 1990. 
    2. S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Penerbit AHM-PTHM. 1982.

    Tags

    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!