KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Sidang Pidana Secara Elektronik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tata Cara Sidang Pidana Secara Elektronik

Tata Cara Sidang Pidana Secara Elektronik
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Sidang Pidana Secara Elektronik

PERTANYAAN

Bagaimana tata cara persidangan perkara pidana secara elektronik? Sudah adakah aturan dari MA yang mengatur hal ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan sarikan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 4/2020”).
     
    Tata cara persidangan dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:
    1. Persiapan Persidangan
    Sebelum persidangan dimulai, panitera/panitera pengganti mengecek kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada hakim/majelis hakim.[1]
     
    Dalam sidang yang dilakukan secara elektronik, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum harus secara fisik berada di ruangan yang sama dengan penasihat hukumnya.[2]
     
    Ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang elektronik hanya dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.[3]
     
    Selain itu, ruangan tersebut juga harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan keseluruhan kondisi ruangan.[4]
     
    1. Dakwaan dan Keberatan
    Dokumen keberatan/eksepsi dikirim ke hakim/majelis hakim dan filenya diteruskan kepada penuntut dengan ketentuan file tersebut berbentuk portable document format (PDF), dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta harus diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.[5]
     
    Pendapat penuntut terhadap keberatan terdakwa/eksepsi dikirim kepada hakim/majelis hakim dengan cara yang sama seperti di atas.[6]
     
    1. Pemeriksaan Saksi dan Ahli
    Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.[7]
     
    Namun untuk keadaan tertentu, hakim/majelis hakim dapat menetapkan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di:[8]
    1. kantor penuntut dalam daerah hukumnya;
    2. pengadilan tempat saksi/ahli berada apabila yang bersangkutan berada di dalam dan di luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara;
    3. kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi menteri luar negeri, dalam hal saksi/ahli berada di luar negeri; atau
    4. tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.
     
    1. Pemeriksaan Terdakwa
    Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang yang dilakukan secara elektronik:[9]
    1. terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat ia ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum;
    2. terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang elektronik, didengar keterangannya dari kantor penuntut; atau
    3. apabila terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.
     
    Bagi terdakwa yang tidak ditahan, ketua/kepala pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk 1 orang hakim dan 1 orang panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan terdakwa.[10]
     
    1. Pemeriksaan Barang Bukti
    Pada sidang yang dilakukan secara elektronik, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor penuntut,[11] di mana penuntut memperlihatkan barang bukti ke hakim/majelis hakim secara elektronik.[12]
     
    Jika barang bukti berupa dokumen cetak, hakim/majelis hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang ada dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan penuntut secara elektronik.[13]
     
    Tetapi jika barang bukti bukan merupakan dokumen cetak, barang bukti bisa difoto/divideokan dan dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum diajukan sebagai barang bukti.[14]
     
    Dalam hal terdakwa mengajukan barang bukti yang meringankan, baik berupa dokumen cetak maupun bukan, barang bukti diperlakukan sama dengan di atas.[15]
     
    Hakim/majelis hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim dengan aslinya secara elektronik.[16]
     
    1. Tuntutan, Pembelaan, Replik, dan Duplik
    Dalam sidang yang dilaksanakan secara elektronik, dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta setelah dibacakan, dokumen itu dikirim ke alamat pos-el penuntut/terdakwa dan/atau penasihat hukum.[17]
     
    1. Putusan dan Pemberitahuan Putusan
    Pada dasarnya, putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim di sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri penuntut dan terdakwa/penasihat hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[18]
     
    Namun dalam keadaan tertentu, berdasarkan penetapan hakim/majelis hakim, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.[19]
     
    Jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan disampaikan pengadilan ke terdakwa melalui domisili elektronik berupa pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS.[20]
     
    Kemudian, hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sidang pidana secara elektronik adalah:
    1. Semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.[21]
    2. Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan peserta sidang kepada hakim/majelis hakim.[22]
    3. Hakim, panitera/panitera pengganti, penuntut, dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.[23]
    4. Setiap dokumen elektronik yang disampaikan penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk portable document format (PDF).[24]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) Perma 4/2020
    [2] Pasal 7 ayat (2) Perma 4/2020
    [3] Pasal 7 ayat (4) Perma 4/2020
    [4] Pasal 7 ayat (5) Perma 4/2020
    [5] Pasal 8 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Perma 4/2020
    [6] Pasal 8 ayat (3) Perma 4/2020
    [7] Pasal 11 ayat (2) Perma 4/2020
    [8] Pasal 11 ayat (3) Perma 4/2020
    [9] Pasal 13 ayat (2) Perma 4/2020
    [10] Pasal 13 ayat (3) Perma 4/2020
    [11] Pasal 14 ayat (1) Perma 4/2020
    [12] Pasal 14 ayat (2) Perma 4/2020
    [13] Pasal 14 ayat (3) Perma 4/2020
    [14] Pasal 14 ayat (4) Perma 4/2020
    [15] Pasal 14 ayat (5) Perma 4/2020
    [16] Pasal 14 ayat (6) Perma 4/2020
    [17] Pasal 15 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (2) dan (4) Perma 4/2020
    [18] Pasal 16 ayat (1) Perma 4/2020
    [19] Pasal 16 ayat (2) Perma 4/2020
    [20] Pasal 16 ayat (3) Perma 4/2020
    [21] Pasal 2 ayat (3) Perma 4/2020
    [22] Pasal 2 ayat (4) Perma 4/2020
    [23] Pasal 2 ayat (5) Perma 4/2020
     

    Tags

    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!