Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU?

Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU?
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Di Tahap Mana Publik Bisa Berpartisipasi dalam Pembentukan UU?

PERTANYAAN

Dalam suatu pembentukan UU, di mana letak tahapan yang berkaitan dengan transparansi atau menampung aspirasi masyarakat? Sebab saya membaca berbagai wawancara mengenai pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak transparan, hingga akhirnya marak aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam setiap tahapan proses pembentukan UU, harus dilandasi asas keterbukaan baik dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan harus transparan dan terbuka sebagai ruang agar publik dapat mengawasi dan terlibat.

    Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU telah diatur sedemikian rupa di dalam masing-masing tahapan pembentukan UU. Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Asas Keterbukaan dalam Pembentukan Undang-Undang (“UU”)

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah DPR dan Presiden Dihukum karena Membuat UU yang Merugikan Rakyat?

    Bisakah DPR dan Presiden Dihukum karena Membuat UU yang Merugikan Rakyat?

    Sebelumnya perlu Anda pahami, terdapat 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]

    Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebab secara a contrario sangat sulit rasanya masyarakat memberikan masukan terhadap sebuah UU apabila naskahnya tidak dipublikasikan kepada publik.

    Asas keterbukaan adalah konsekuensi dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya pembentukan UU. Selain itu, keterbukaan adalah wujud dari terlaksananya good governance.

     

    Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU

    Menyoal partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU telah diatur dalam Pasal 96 UU 12/2011 beserta aturan turunannya. Apabila merujuk pada ketentuan itu, publik sesungguhnya sudah diberikan ruang untuk memberikan masukan.

    Untuk itu, kami sarikan bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU sebagai berikut:

    1. Tahapan Perencanaan

    Rancangan UU (“RUU”) yang akan dibentuk terlebih dahulu dicantumkan ke dalam program legislasi nasional (“prolegnas”), yaitu skala prioritas program pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.[3]

    Guna mendapatkan masukan dari masyarakat, baik prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan, Badan Legislasi:[4]

    1. mengumumkan rencana penyusunan prolegnas kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
    2. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
    3. menerima masukan dalam rapat Badan Legislasi.

    Masukan masyarakat itu disampaikan secara langsung atau melalui surat ke pimpinan Badan Legislasi sebelum dilakukan pembahasan rancangan prolegnas.[5]

    Sejak penyusunan sampai dengan setelah ditetapkan, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan pemerintah yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi melakukan penyebarluasan prolegnas.[6] Penyebarluasan saat penyusunan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan.[7]

     

    1. Tahapan Penyusunan

    RUU diajukan oleh Presiden atau DPR, yang bisa berasal dari DPD yang diajukan melalui DPR, dan harus disertai dengan naskah akademik.[8]

    Dalam proses penyusunan atau pembahasan, RUU disebarluaskan untuk mendapat bahan masukan guna penyempurnaan RUU. [9]

    Patut diketahui, untuk penyusunan RUU inisiasi pemerintah dibentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian yang beranggotakan:[10]

    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam RUU; dan
    3. perancang peraturan perundang-undangan yang berasal dari instansi pemrakarsa.

    Namun, keterlibatan publik di dalam kepanitiaan itu terbatas diwakili oleh ahli hukum, praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi RUU.[11]

     

    1. Tahapan Pembahasan

    Saat pembahasan, DPR dan pemerintah melakukan penyebarluasan RUU untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan melalui media elektronik dan/atau cetak.[12]

    Pembahasan RUU dilakukan berdasarkan 2 tingkat pembicaraan yaitu tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili Presiden dan tingkat II (paripurna).[13]

    Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR.[14] Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, dilakukan dengan rapat dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran.[15]

    Selanjutnya informasi mengenai tindak lanjut atas masukan disampaikan lewat surat atau media elektronik oleh pimpinan alat kelengkapan yang menerima masukan.[16]

    Namun dalam tahap pembicaraan tingkat II (paripurna), partisipasi publik sudah mulai dikunci, sebab berisi agenda:[17]

    1. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
    2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
    3. penyampaian pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.

    Di tahap ini pula akan ditentukan apakah RUU disetujui menjadi UU atau tidak.

     

    1. Tahapan Pengesahan

    Partisipasi masyarakat pada tahap ini sudah tidak diperlukan lagi, karena RUU yang sudah disetujui bersama akan disampaikan ke presiden untuk disahkan menjadi UU dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak disetujui.[18]

    Setelah itu, Presiden mengesahkan dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama. Namun bila RUU tidak ditandatangani oleh Presiden selama jangka waktu itu, secara otomatis RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.[19]

     

    1. Tahapan Pengundangan

    Dalam tahapan pengundangan, partisipasi publik tidak diperlukan lagi, sebab merupakan kewenangan penuh pemerintah.[20] Pengundangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tujuan agar setiap orang mengetahuinya yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.[21]

     

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui sesungguhnya publik sudah diberi ruang untuk terlibat dalam pembentukan UU, namun permasalahannya adalah political will dari pembentuk UU untuk melibatkan publik dalam proses pembentukan.

    Sebagai informasi, disarikan dari Sah! Presiden Teken UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja baru saja ditandatangani oleh Presiden pada 2 November 2020. Seperti diketahui, sejak disetujui UU Cipta Kerja terus menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan diduga telah beberapa kali mengalami perubahan baik dari sisi jumlah halaman maupun substansinya (hal. 1).

    Baca juga: Naskah RUU Berubah-ubah Pasca Disahkan, Memang Boleh?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas;
    4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

     

    Referensi:

    Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol (17) No. 3 - September 2020.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”)

    [2] Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [3] Pasal 1 angka 9 UU 15/2019 dan Pasal 17 UU 12/2011

    [4] Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1)  Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas (“Peraturan DPR 2/2019”)

    [5] Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan DPR 2/2019

    [6] Pasal 39 ayat (1) dan (5) Peraturan DPR 2/2019

    [7] Pasal 39 ayat (6) Peraturan DPR 2/2019

    [8] Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) UU 12/2011

    [9] Pasal 174 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”)

    [10] Pasal 45 ayat (1) dan (3) Perpres 87/2014

    [11] Pasal 45 ayat (4) Perpres 87/2014

    [12] Pasal 88 dan penjelasannya UU 12/2011

    [13] Pasal 142 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (“Peraturan DPR 1/2020”)

    [14] Pasal 243 Peraturan DPR 1/2020

    [15] Pasal 245 ayat (3) Peraturan DPR 1/2020

    [16] Pasal 246 Peraturan DPR 1/2020

    [17] Pasal 69 ayat (1) UU 12/2011

    [18] Pasal 72 UU 12/2011

    [19] Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU 12/2011

    [20] Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol (17) No. 3 - September 2020, hal. 282-293

    [21] Pasal 81, Pasal 82 UU 12/2011 dan Pasal 85 UU 15/2019

    Tags

    konstitusi
    undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!