KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan?

Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan?
Ainunnisa Rezky Asokawati, S.H.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan?

PERTANYAAN

Almarhum ayah saya telah mewakafkan sebidang tanah untuk kepentingan ibadah yaitu pembuatan masjid. Saat pembuatan gerbang masjid, maka akses menuju 1 rumah di belakangnya tertutup sehingga tidak ada jalan masuk karena tertutup tanah wakaf tersebut. Bisakah tanah wakaf sebagian diambil untuk akses jalan? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tanah wakaf untuk masjid dapat dialihkan sebagian untuk jalan akses yang dibutuhkan masyarakat, namun harus ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan bagian tanah yang hendak dijadikan jalan tersebut.
     
    Selain itu, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yaitu di antaranya dengan izin dari Menteri Agama atas pertsetujuan Badan Wakaf Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wakaf dan Unsur-unsurnya
    Wakaf berasal dari kata waqf dari kata kerja waqafa yang merupakan bahasa Arab, yaitu wakafa-yakufu-yaqfan,[1] yang secara bahasa memiliki tiga makna, yaitu berhenti, mencegah, dan menahan.[2]
     
    Dalam hukum positif di Indonesia, wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[3]
     
    Di Indonesia wakaf diatur dalam UU Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”) berikut aturan perubahannya, dan juga dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
     
    Adapun unsur-unsur dalam wakaf adalah:[4]
     a. wakif;
     b. nazhir;
     c. harta benda wakaf;
     d. ikrar wakaf;
     e. peruntukkan harta benda wakaf;
     f.  jangka waktu wakaf.
     
    Wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.[5] Sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan
    sesuai dengan peruntukannya.[6]
     
    Harta benda wakaf atau mauquf bih merupakan harta benda yang akan diberikan wakif untuk berwakaf dengan syarat daya tahannya lama dan/atau dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lama serta bernilai ekonomis menurut syariah.[7]
     
    Ikrar wakaf atau shigat adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.[8]
     
    Wakaf Hak Atas Tanah
    Wakaf hak atas tanah merupakan wakaf yang berdasarkan jenis hartanya termasuk benda tetap atau benda tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a UU Wakaf.
     
    Pada dasarnya, yang diwakafkan adalah hak atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar. Pemberian wakaf terkait tanah juga dapat diwakafkan beserta bangunan, tanaman dan/atau benda lain di atas tanah,[9] dan juga hak milik atas satuan rumah susun.[10]
     
    Apabila tanah diwakafkan untuk jangka waktu selamanya, maka harus diadakan pelepasan hak dari pemegang hak.[11] Selain itu hak atas tanah yang diawakafkan juga disyaratkan untuk dikuasai atau dimiliki secara sah oleh wakif, bebas dari sita, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.[12]
     
    Perihal penggunaan harta benda wakaf dapat ditujukan untuk beberapa kepentingan, yaitu:[13]
        1.  
     a. sarana dan kegiatan ibadah;
     b. sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan;
     c. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
     d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
     e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
     
    Alih Fungsi Tanah Wakaf untuk Jalan
    Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk:[14]
     a. dijadikan jaminan;
     b. disita;
     c. dihibahkan;
     d. dijual;
     e. diwariskan;
     f. ditukar; atau
     g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
     
    Namun, terdapat pengecualian mengenai penukaran harta benda wakaf, apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.[15]
     
    Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (“BWI”),[16] dan wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.[17]
     
    Izin tertulis tersebut diperoleh dengan mekanisme:[18]
    1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
      1. dokumen harta benda wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf, akta pengganti Akta Ikrar Wakaf, sertifikat wakaf, sertifikat harta benda, atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan;
      2. dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. hasil penilaian harta benda wakaf yang akan ditukar dan penukarnya oleh penilai pertanahan atau penilai publik; dan
      4.  kartu tanda penduduk nazhir.
    2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim penetapan paling lama 5 hari kerja sejak menerima permohonan dari nazhir;
    3. Tim penetapan mengajukan rekomendasi tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 5 hari kerja sejak penilai pertanahan atau penilai publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan tembusannya kepada tim penetapan;
    4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf kepada Menteri Agama dan kepada BWI paling lama 4 hari kerja;
    5. BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama paling lama 5 hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
    6. Menteri Agama menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 15 hari kerja sejak menerima persetujuan dari BWI.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, yaitu mengalihkan fungsinya untuk jalan, dalam artikel Istibdal Harta Wakaf dalam Fikih pada laman Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) Provinsi Sumatera Utara dijelaskan bahwa dalam mazhab Maliki, pertukaran tanah wakaf untuk jalan umum yang dibutuhkan masyarakat diperbolehkan karena hal tersebut termasuk dalam kemaslahatan umum.
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tanah wakaf untuk masjid tersebut dapat dialihkan untuk jalan akses yang dibutuhkan masyarakat, namun harus ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukarnya sekurang-kurangnya sama dengan bagian tanah yang hendak dijadikan jalan tersebut. Selain itu, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami jelaskan di atas, yaitu di antaranya dengan izin dari Menteri Agama atas pertsetujuan BWI.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

    Referensi:

    1. Asmak Ab Rahman. Peranan Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia. Jurnal Syariah, Jil.17. (2009);
    2. Pengertian Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, diakses pada 3 Novemer 2020, pukul 13.24 WIB;
    3. Istibdal Harta Wakaf dalam Fikih, Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) Provinsi Sumatera Utara, diakses pada 3 November 2020, pukul 18.01 WIB.

    [1] Badan Wakaf Indonesia, Pengertian Wakaf, diakses pada 3 Novemer 2020, pukul 13.24 WIB.
    [2] Asmak Ab Rahman, Peranan Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia, Jurnal Syariah, Jil.17 (2009) (hal. 114)
    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”)
    [4] Pasal 6 UU Wakaf
    [5] Pasal 1 angka 2 UU Wakaf
    [6] Pasal 1 angka 4 UU Wakaf
    [7] Pasal 1 angka 5 UU Wakaf
    [8] Pasal 1 angka 3 UU Wakaf
    [9] Pasal 18 ayat (2) PP Wakaf
    [10] Pasal 17 ayat (1) huruf d PP Wakaf
    [11] Pasal 17 ayat (2) PP Wakaf
    [12] Pasal 17 ayat (3) PP Wakaf
    [13] Pasal 22 UU Wakaf
    [14] Pasal 40 UU Wakaf
    [15] Pasal 41 ayat (1) UU Wakaf
    [16] Pasal 41 ayat (2) UU Wakaf
    [17] Pasal 41 ayat (3) UU Wakaf
    [18] Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (“PP 25/2018”)

    Tags

    pertanahan
    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!