KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Perlindungan Terhadap Napi Korban Bullying di Lapas

Perlindungan Terhadap Napi Korban <i>Bullying</i> di Lapas
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Terhadap Napi Korban <i>Bullying</i> di Lapas

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan narapidana perempuan dalam sel lapas apabila ia di-bully oleh sesama narapidana? Bagaimana pula jika ada narapidana perempuan yang hamil dan menyusui saat ia di lapas? Apa hak narapidana perempuan yang hamil dan menyusui di lapas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, hak-hak narapidana wanita dan pria adalah sama. Meski demikian, bagi narapidana wanita yang sedang hamil dan menyusui, serta anaknya yang lahir di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan tambahan.

    Terkait bullying, setiap narapidana dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, ancaman, dan mengeluarkan perkataan provokatif yang menimbulkan gangguan keamanan. Jika dilanggar, narapidana atau tahanan dapat dikenai sanksi tingkat berat. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan dari BBKH Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan dipublikasikan pada 13 November 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi

    Perbedaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Ekstradisi

    Perlindungan Narapidana atas Tindakan Kekerasan

    Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.[1]

    Sepanjang penelusuran kami, perlindungan terhadap narapidana wanita yang menjadi korban bullying selama di dalam lembaga pemasyarakatan (“lapas”) tidak diatur secara spesifik. Pada dasarnya, beberapa ketentuan dan hak antara narapidana wanita dan pria adalah sama sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 3 huruf b dan c UU Pemasyarakatan yang menyatakan:

    Penjelasan Pasal 3 huruf b:

    Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, dan jenis kelamin.

    Penjelasan Pasal 3 huruf c:

    Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang didasarkan pada pelindungan dan penghormatan hak asasi serta harkat dan martabat Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

    Kemudian, setiap narapidana yang berada di lingkungan lapas memiliki kewajiban dan larangan.[2] Berkaitan dengan tindakan bullying, salah satu kewajibannya adalah narapidana wajib menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.[3] Kemudian, beberapa larangan sebagaimana dimaksud meliputi:[4]

    1. mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap petugas pemasyarakatan atau sesama tahanan dan narapidana;
    2. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
    3. melakukan tindakan kekerasan terhadap tahanan dan narapidana maupun petugas pemasyarakatan.

    Jika tindakan di atas dilanggar, narapidana dapat dikenai sanksi tingkat berat, berupa:[5]

    1. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau
    2. penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

    Namun sebagai catatan, penjatuhan sanksi berat tidak diberikan kepada narapidana dalam fungsi reproduksi.[6]

    Adapun mengenai prosedur pengaduan apabila ada narapidana yang menjadi korban bullying selama berada di dalam LAPAS diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP 32/1999 yang berbunyi:

    Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menyampaikan keluhan kepada Kepala LAPAS atas perlakuan petugas atau sesama penghuni terhadap dirinya.

    Keluhan ini bisa disampaikan secara lisan atau tulisan dengan tetap memperhatikan tata tertib lapas, dan disampaikan jika perlakuan itu benar-benar dirasakan dapat mengganggu hak asasi atau hak-hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang bersangkutan atau lainnya.[7]

    Baca juga: Penjaga Rutan Siksa Tahanan, Ini Sanksi Hukumnya

    Hak-hak Narapidana Wanita yang Hamil, Melahirkan, dan Menyusui

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda terkait hak narapidana wanita yang sedang hamil dan menyusui pada dasarnya telah tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) dan (3) PP 32/1999 yaitu:

    Pasal 20 ayat (1)

    Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

    Pasal 20 ayat (3)

    Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam LAPAS ataupun yang lahir di LAPAS dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

    Kemudian, dalam hal anak itu telah mencapai umur 2 tahun, anak harus diserahkan ke bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.[8]

    Sementara yang dimaksud makanan tambahan yakni penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari serta bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari.[9]

    Selain itu, makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak, dan Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan lain untuk kepentingan kesehatan anak, namun tetap berdasarkan pertimbangan dokter.[10]

    Lebih lanjut, khusus mengenai hak narapidana untuk menyusui di lapas, dalam Lampiran Permenkumham 40/2018 tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 (“Cetak Biru”), kebutuhan khusus perempuan yang harus dipenuhi oleh lapas perempuan, seperti ketersediaan pembalut yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 32/1999.

    Selain itu, kebutuhan khusus perempuan juga meliputi lokasi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berdekatan dengan tempat tinggal agar memudahkan anak atau keluarga narapidana ketika melakukan kunjungan, adanya pemisahan kamar/blok ibu hamil, ibu menyusui, ibu membawa anak, kemudian adanya toilet khusus ibu hamil, penyediaan susu bagi anak, ibu hamil dan ibu menyusui, fasilitas imunisasi secara cuma-cuma, suplemen dan makanan tambahan untuk ibu hamil dan ibu menyusui, penyediaan makanan bagi anak bawaan serta untuk ibu hamil/menyusui/membawa anak tidak boleh dikenakan sanksi atas pelanggaran (hal. 144).

    Semua itu merupakan kebutuhan khusus perempuan yang harus dipenuhi oleh lapas perempuan yang telah diatur dalam regulasi. Akan tetapi, pada realisasinya semua kebutuhan khusus perempuan tersebut belum dapat dipenuhi secara optimal. Hal tersebut disebabkan oleh adanya keterbatasan anggaran dan sarana prasarana yang ada. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari pemerintah pusat dan stakeholder lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap narapidana perempuan agar kebutuhan khusus perempuan tersebut dapat dipenuhi secara optimal (hal. 145).

    Menurut hemat kami, Cetak Biru tersebut menjadi pedoman untuk memperbaiki kualitas layanan di lapas perempuan, termasuk pengadaan akomodasi dan fasilitas bagi warga binaan yang memiliki bayi yang harus tinggal bersamanya.

    Sekadar tambahan informasi untuk Anda, secara umum Menteri Kesehatan telah menerbitkan Permenkes 15/2013 yang mewajibkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk memberikan kesempatan bagi ibu di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah Air Susu Ibu (“ASI”).

    Persyaratan kesehatan ruang ASI paling sedikit meliputi:[11]

    1. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
    2. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
    3. lantai keramik/semen/karpet;
    4. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
    5. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
    6. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
    7. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
    8. kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
    9. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

    Kemudian, pelaksanaan hak-hak lain narapidana wanita dilaksanakan berdasarkan kebijakan-kebijakan masing-masing lapas, seperti:[12]

    1. memberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan olah raga;
    2. memberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan kerja bakti; dan
    3. memberikan dispensasi terhadap kegiatan-kegiatan yang membahayakan kesehatan si ibu maupun kandungannya.

    Oleh karenanya, narapidana wanita perlu mendapatkan perhatian khusus terkait hak-haknya terutama ketika berada dalam suatu kondisi atau keadaan yang merupakan kodrat dari seorang wanita yaitu hamil, melahirkan, dan menyusui.

    Baca juga: Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan diubah kedua kalinya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

    Referensi:

    1. Ela Zain Zakiyah (et.al). Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM, Universitas Padjadjaran, Vol. 4, No. 2, 2017;
    2. Tirsa D.G Ticoalu. Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Crimen, Vol. II, No. 2, 2013.

    [1] Ela Zain Zakiyah (et.al). Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM, Universitas Padjadjaran, Vol. 4, No. 2, 2017, hal. 325

    [2] Pasal 24 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan (“Permenkumham 8/2024”)

    [3] Pasal 25 huruf h Permenkumham 8/2024

    [4] Pasal 26 huruf c, h, dan n Permenkumham 8/2024

    [5] Pasal 45 ayat (5) jo. Pasal 46 ayat (3) Permenkumham 8/2024

    [6] Pasal 45 ayat (6) Permenkumham 8/2024

    [7] Pasal 26 ayat (2) dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”)

    [8] Pasal 20 ayat (4) PP 32/1999

    [9] Penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP 32/1999

    [10] Pasal 20 ayat (5) dan penjelasan Pasal 20 ayat (3) PP 32/1999

    [11] Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu

    [12] Tirsa D.G Ticoalu. Perlindungan Hukum pada Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lex Crimen, Vol. II, No. 2, 2013, hal. 131.

    Tags

    narapidana
    napi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!