KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Pemegang KITAP Mengantongi Izin Kerja Juga?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perlukah Pemegang KITAP Mengantongi Izin Kerja Juga?

Perlukah Pemegang KITAP Mengantongi Izin Kerja Juga?
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Perlukah Pemegang KITAP Mengantongi Izin Kerja Juga?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan tentang dasar hukum keimigrasian secara tertulis perihal kasus yang saya alami. Saya memiliki usaha CV, berstatus menikah dengan WNA serta memiliki 2 anak (anak nomor 1 WNA, anak nomor 2 dual affidavit). Kami semua tinggal di Bali dari tahun 2011. Pada saat itu suami saya memiliki KITAP dan tidak perlu work permit karena saya (istrinya) memiliki usaha sendiri. Tahun 2016 saya bercerai dan tidak lagi mensponsori mantan suami. Berdasarkan putusan pengadilan, anak-anak tinggal bersama saya (karena masih di bawah 12 tahun pada saat cerai). Yang jadi pertanyaan: apakah mantan suami saya yang KITAP-nya tidak saya sponsori masih bisa bekerja di CV saya tersebut atau dia butuh work permit? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Izin tinggal tetap warga Negara asing (“WNA”) dibatalkan karena putusnya hubungan perkawinan WNA yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia (“WNI”) jika perkawinan tersebut berumur kurang dari 10 tahun. Kecuali jika WNA tersebut memiliki penjamin.
     
    Lalu, jika WNA yang telah cerai tersebut izin tinggal tetapnya masih berlaku, apakah dibutuhkan juga izin kerja agar bisa dipekerjakan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk warga negara asing (“WNA”) yang ingin bertempat tinggal dan menetap di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 106 angka 1  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”):
     
    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
     
    Namun, izin tinggal tetap yang dimiliki WNA memiliki masa berlaku, sehingga harus diperpanjang apabila masa berlakunya habis. Pasal 59 ayat (1) UU Keimigrasian dan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP Keimigrasian”) mengatur bahwa izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
     
    Selain itu, Pasal 62 ayat (1) UU Keimigrasian juga mengatur tentang berakhirnya izin tinggal tetap, yang bunyinya:
     
    1. Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang Izin Tinggal Tetap:
    1. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    2. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun;
    3. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
    4. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. dikenai tindakan Deportasi; atau
    6. meninggal dunia.
     
    Lalu, berkenaan dengan pertanyaan Anda, kami mengacu pada Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1) dan (2) PP Keimigrasian yang menyatakan:
     
    Pasal 162
    1. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
    1. Pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
     
    Pasal 163 ayat (1) dan (2)
    1. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin.
    1. Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
     
    Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan secara pasti usia dari perkawinan Anda dan mantan suami Anda. Namun jika kami asumsikan bahwa perkawinan Anda terjadi tahun 2011 dan bercerai berdasarkan putusan pengadilan di tahun 2016, berarti usia dari perkawinan Anda belum mencapai 10 tahun.
     
    Ketika Anda berumah tangga dengan suami WNA, izin tinggal tetap yang dimiliki oleh suami Anda berasal dari Anda sebagai istri yang menjadi penjamin. Dengan berakhirnya perkawinan karena perceraian, berdasarkan Pasal 62 ayat (2) huruf g UU Keimigrasian izin tinggal tetap mantan suami Anda dibatalkan karena perkawinan anda tidak sampai 10 tahun.
     
    Namun, berdasarkan Pasal 163 ayat (1) dan (3) PP Keimigrasian, izin tinggal tetap mantan suami Anda dapat tetap berlaku apabila mantan suami Anda bisa memiliki penjamin dalam waktu 60 hari sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
     
    Selain itu, Anda menyatakan bahwa izin tinggal tetap mantan suami Anda saat ini tidak Anda sponsori (bukan Anda penjaminnya), yang mana dari pernyataan tersebut dapat kami asumsikan bahwa saat ini mantan suami Anda masih mempunyai izin tinggal tetap namun dengan penjamin orang lain yang dilakukan dengan memenuhi ketentuan Pasal 163 ayat (1) dan (3) PP Keimigrasian sebagaimana yang kami jelaskan.
     
    Izin Kerja WNA yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
    Mengenai perlu tidaknya mantan suami Anda memiliki izin kerja (work permit) untuk dapat bekerja di CV Anda, hal ini berkaitan dengan aturan mempekerjakan WNA.
     
    Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 10/2018”), persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja Asing (“TKA”) untuk dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA adalah:
    1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
    2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
    3. Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
    4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
    5. Memiliki Izin Tinggal Terbatas (“Itas”) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
     
    Dari persyaratan-persyaratan di atas, yang berkaitan dengan pertanyaan Anda adalah persyaratan terkahir, yaitu izin tinggal terbatas. Mengenai hal ini, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja sebagai Pengajar di CV?, WNA yang memiliki KITAP dapat dipahami bahwa ia telah menjadi penduduk Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang  mengubah Pasal 54 ayat (3) UU Keimigrasian, dan oleh karena itu sama dengan memenuhi persyaratan Pasal 5 huruf e Permenaker 10/2018 di atas.
     
    Kesimpulannya, CV Anda dapat mempekerjakan mantan suami Anda dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan-persyaratan dalam Permenaker 10/2018 lainnya. Termasuk, Anda sebagai pemberi kerja TKA harus memenuhi salah satu unsur pemberi kerja TKA berikut:[1]
      1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
      2. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
      3. perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
      4. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan;
      5. lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan;
      6. Usaha Jasa Impresariat; atau
      7. badan usaha sepanjang tidak dilarang undang-undang.
     
    Selain itu, kami sarankan agar Anda juga memperhatikan persyaratan-persyaratan yang berlaku untuk CV Anda sebagai pihak yang ingin mempekerjakan TKA, yaitu di antaranya adalah adanya rencana penggunaan TKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.[2]
     
    Baca juga: Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja sebagai Pengajar di CV?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 3 Permenaker 10/2018
    [2] Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    imigrasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!