Belakangan ini ramai dibicarakan terkait penyusunan prolegnas prioritas 2021 oleh DPR. Saya ingin menanyakan, hal-hal apa saja yang bisa mempengaruhi penyusunan prolegnas prioritas ini? Adakah dasar hukumnya? Dan mengapa ada yang memberitakan penyebutan prolegnas prioritas dan prolegnas super prioritas. Apa yang membedakannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional berupa instrumen perencanaan pembentukan undang-undang tingkat pusat yang memuatskala prioritas.
Prolegnas dibagi menjadi 2, yakni Prolegnas Jangka Menengah (5 tahunan) dan Prolegnas Prioritas (tahunan) yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis yang didasarkan pada salah satunya kebutuhan hukum masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perlu Anda ketahui, dikutip dari laman DPR yang berjudul Baleg Tunda Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021, terdapat 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) Prioritas 2021, di mana 10 RUU merupakan usulan pemerintah, 26 RUU usulan DPR, dan 2 RUU usulan DPD. Adapun perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas,[1] yang didefinisikan sebagai:[2]
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya dijelaskan bahwa Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.[3] Sehingga, kedudukan Prolegnas itu penting sebagai salah satu upaya pembentukan penyusunan undang-undang yang terencana agar dapat mendukung perwujudan sistem hukum nasional yang lebih baik.
Penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dalam Prolegnas didasarkan atas:[4]
perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selain itu, penyusunan daftar RUU juga didasarkan pada daftar RUU dalam Prolegnas jangka menengah periode keanggotaan DPR sebelumnya dan hasil pemantauan dan peninjauan undang-undang oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.[5]
Di sisi lain, DPR atau Presiden dalam keadaan tertentu dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup:[6]
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.
Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas
Prolegnas dibagi menjadi 2[7] yaitu pertama, Prolegnas untuk jangka waktu 5 tahun (“Prolegnas Jangka Menengah”)[8] yang dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR.[9]
Prolegnas jangka menengah memuat penugasan ke DPR, DPD, dan Pemerintah untuk menyiapkan Naskah Akademik dan RUU,[10] dan memuat:[11]
gambaran umum hukum nasional;
arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional untuk 5 tahun masa keanggotaan DPR; dan
judul RUU serta keterangan mengenai konsepsi RUU, meliputi:
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan; dan
jangkauan dan arah pengaturan.
Kedua, Prolegnas tahunan (“Prolegnas Prioritas”) untuk tahun pertama dilakukan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah, dan dilaksanakan setiap tahun.[12] Prolegnas Prioritas dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan bisa berimplikasi pada perubahan Prolegnas Jangka Menengah.[13]
Prolegnas Prioritas harus disertai dengan Naskah Akademik dan RUU,[14] dan memuat: [15]
Judul RUU; dan
keterangan mengenai konsepsi RUU, meliputi:
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan; dan
jangkauan dan arah pengaturan.
Kemudian menyambung pertanyaan Anda, kami ingin meluruskan bahwa keberadaan Prolegnas Super Prioritas memang tidak lepas dari fokus pembentukan undang-undang yang hanya menitikberatkan proses legislasi pada beberapa undang-undang saja.
Namun seperti yang sudah dijelaskan, tidak dikenal istilah Prolegnas Super Prioritas dalam penyusunan daftar RUU. Secara tegas telah diatur bahwa Prolegnas hanya ada 2 yaitu Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Prioritas.
Sebagai informasi, Anda dapat mengakses daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas di laman DPR pada bagian Program Legislasi Nasional Prioritas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.