KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alat Berat Proyek Diparkir Sembarangan di Lahan Pribadi, Ini Upaya Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Alat Berat Proyek Diparkir Sembarangan di Lahan Pribadi, Ini Upaya Hukumnya

Alat Berat Proyek Diparkir Sembarangan di Lahan Pribadi, Ini Upaya Hukumnya
Roni Gunawan Rajagukguk, S.H., M.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Alat Berat Proyek Diparkir Sembarangan di Lahan Pribadi, Ini Upaya Hukumnya

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan. Ada alat berat proyek perbaikan jalan raya parkir di lahan parkiran orang tua saya. Apakah pihak proyek akan memberikan kompensasinya atau ganti rugi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.

    Terhadap kasus yang dihadapi oleh orang tua Anda, kami menyarankan 2 alternatif penyelesaian masalah, yaitu dari pendekatan hukum perdata dengan mengupayakan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa, somasi dan/atau gugatan perbuatan melawan hukum, dan pendekatan hukum pidana dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa alat berat proyek tersebut diparkir tanpa izin orang tua Anda dan bahwa lahan parkiran orang tua Anda telah memenuhi kualifikasi fasilitas parkir untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum yang menyatakan bahwa:

    Fasilitas parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

    Bolehkah Membangun Kedai Kopi Permanen di Lahan Parkir Ruko?

    Pengertian tersebut diperluas dalam peraturan pelaksananya, yakni Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang pada Lampiran huruf A angka 3 menyatakan bahwa:

    Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

    Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, kami menyarankan 2 upaya yang dapat dilakukan yaitu:

    1. Secara Perdata

    Pertama, yang dapat dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas alat berat proyek yang parkir di lahan parkiran orang tua Anda adalah terlebih dahulu menempuh cara kekeluargaan dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab mengenai dasar pemarkiran alat proyek tersebut di lahan parkiran orang tua Anda. Kemudian, orang tua Anda dengan pihak yang bertanggung jawab tersebut dapat melakukan suatu musyawarah untuk mencapai mufakat, yang berupa penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa lahan parkir untuk alat berat proyek, karena lahan tersebut adalah milik orang tua Anda, maka yang sejatinya berhak memakai dan memanfaatkannya adalah orang tua Anda.

    Adapun sewa-menyewa pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    Baca juga: Bolehkah Menyewakan Kembali Tanah Sewa untuk Baliho Iklan?

    Apabila di kemudian hari salah satu pihak ingkar janji sehingga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur perdata dengan menggugat pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dengan dalil wanprestasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menyatakan:

    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

    Di sisi lain, apabila pihak yang bertanggung jawab atas alat berat menolak untuk membuat perjanjian, dan alat berat tetap diparkir pada lahan parkir milik orang tua Anda, sehingga orang tua Anda mengalami kerugian karena kendaraan bermotor lainnya tidak dapat parkir dilahan parkir tersebut, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (“PMH”) karena hak subjektif orang tua Anda telah dilanggar, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

    Hal yang dapat orang tua Anda lakukan adalah menunut ganti kerugian dengan mengajukan gugatan PMH (Onrechtmatige daad) pada pengadilan tempat tinggal pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

    Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

    Namun, sebelum melakukan upaya gugatan perdata, terlebih dahulu orang tua Anda dapat melakukan somasi. Istilah somasi tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun dalam doktrin dan yuridprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran).

    Penjelasan lebih lanjut mengenai somasi dan isinya dapat Anda simak dalam Bisakah Isi Somasi Langsung Menuntut Ganti Rugi?.

    1. Upaya Hukum

    Kedua, apabila setelah diberi somasi pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut tidak juga mengindahkan, selain melakukan gugatan PMH, langkah alternatif yang dapat orang tua Anda lakukan adalah menempuh jalur pidana dengan melaporkan pihak tersebut kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“Pidana”) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya(“Perppu 51/1960”) yang masing-masing menyatakan:

    Pasal 551 KUHP

    Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

    Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perppu 51/1960

    Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );

    1. barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan,bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
    2. barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

    Langkah hukum di atas dilakukan dengan menyertakan alat-alat bukti beserta surat somasi yang telah Anda kirimkan. Anda dapat menyimak prosudur laporan tindak pidana ke kepolisian alam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi orang tua Anda dan memperjuangkan hak orang tua Anda atas ganti kerugian akibat tindakan pihak yang bertanggung jawab atas alat berat tersebut, dapat ditempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana sebagaimana yang telah kami jelaskan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya;
    6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
    7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

    Tags

    alat berat
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!