KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terima Gaji dari Hasil Suap Perusahaan, Termasuk Pencucian Uang?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Terima Gaji dari Hasil Suap Perusahaan, Termasuk Pencucian Uang?

Terima Gaji dari Hasil Suap Perusahaan, Termasuk Pencucian Uang?
Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Terima Gaji dari Hasil Suap Perusahaan, Termasuk Pencucian Uang?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, jika perusahaan terlibat suap pada suatu project dan project itu berjalan sampai menghasilkan uang kepada pemberi suap, apakah karyawan dari perusahaan pemberi suap yang menerima gaji/bonus yang mungkin dari hasil project tersebut termasuk ikut terlibat? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penempatan keuntungan perusahaan yang bersumber dari tindak pidana suap ke dalam kas perusahaan dan kemudian digunakan dalam kegiatan ekonomi yang sah berupa pembayaran bonus karyawan, merupakan salah satu modus operandi pencucian uang yang dikenal dengan metode penggabungan (integration).

    Apabila pekerja di perusahaan tersebut telah mengetahui atau menduga bahwa gaji/bonus yang ia terima bersumber dari tindak pidana suap, maka penerimaan gaji/bonus dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang pasif yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    TPPU dan Tipologinya

    Karena Anda tidak spesifik menjelaskan tentang bagaimana dan kepada siapa penyuapan dilakukan oleh perusahaan Anda, maka dalam menjawab pertanyaan tersebut kami akan mengasumsikan bahwa suap dilakukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(“UU 31/1999”) berikut aturan perubahannya.

    KLINIK TERKAIT

    Blokir Rekening Tersangka TPPU, Bisakah Dikembalikan Lagi?

    Blokir Rekening Tersangka TPPU, Bisakah Dikembalikan Lagi?

    Baca juga: Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi

    Tindak pidana suap merupakan salah satu jenis tindak pidana asal (predicate crime) yang dapat dikenakan tindak pidana lanjutan (follow up crime) berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf bUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seiring dengan berkembangnya zaman dan fasilitas keuangan, modus operandi pencucian uang juga kian berkembang. Namun, pada dasarnya modus tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) tipologi yang tidak selalu terjadi secara bertahap, tetapi bahkan dapat terjadi secara bersamaan, yaitu sebagai berikut:[1]

    1. Penempatan (placement), merupakan upaya menempatkan hasil dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap awal dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya. Contohnya, ditempatkan dalam sistem keuangan dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunkan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening yang berbeda di lokasi lain.
    1. Pemisahan/Pelapisan (layering), merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
    1. Penggabungan (integration), merupakan upaya menggunakan atau memasukkan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian, pelaku tindak pidana dapat dengan leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, apabila suatu perusahaan memperoleh harta kekayaan/keuntungan yang bersumber dari tindak pidana suap kemudian keuntungan tersebut dimasukkan ke dalam kas perusahaan (placement) dan setelah itu dipergunakan dalam kegiatan ekonomi yang sah berupa pembayaran gaji/bonus karyawan, maka rangkaian pengelolaan uang tersebut tersebut dapat dikategorikan sebagai pencucian uang dengan jenis penggabungan (integration).

    TPPU Aktif dan Pasif

    Lalu, apakah pekerja yang menerima bonus yang bersumber dari tindak pidana suap juga dianggap terlibat dalam pencucian uang tersebut?

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kami akan menjelaskan jenis TPPU secara umum yang termuat dalam UU 8/2010, sebagai berikut:[2]

    1. TPPU Aktif, dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 yang lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal.
    1. TPPU Pasif, dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 yang lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan atau pelaku yang berpartisipasi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

     

    Merujuk pada kedua jenis TPPU di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan seseorang yang hanya menikmati manfaat dari hasil kejahatan juga tergolong sebagai TPPU, yaitu TPPU Pasif, dengan syarat yang bersangkutan mengetahui atau patut mendugabahwa uang yang ia terima bersumber dari hasil tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 sebagai berikut :

    Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganyamerupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Harta kekayaan yang dimaksud dalam pasal di atas mencakup harta yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.[3]

    Menjawab pertanyaan Anda, oleh karena dalam hal ini si pekerja telah mengetahui atau telah menduga bahwa gaji/bonus yang ia terima bersumber dari tindak pidana suap, maka penerimaan gaji/bonus tersebut dapat dikategorikan sebagai TPPU Pasif. Hanya saja untuk dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 akan sangat bergantung kepada penyidik apakah akan menelurusi aliran uang dan pelaku sampai pada level pekerja.

    Sebaliknya, apabila pekerja sama sekali tidak mengetahui sumber keuntungan perusahaan untuk pembayaran gaji/bonus tersebut, maka ia tidak dapat dijerat sebagai pelaku TPPU pasif, sebab pada dasarnya penerimaan bonus merupakan hak pekerja (pendapatan non upah) yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan(“PP Pengupahan”), begitu pula gaji atau upah yang merupakah hak pekerja.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Referensi:

    Komisi Pemberantasan Korupsi, Panduan Memahami Tipologi Pencucian Uang Dari Korupsi dan Strategi Penanganannya, diakses pada 4 Agustus 2021, pukul 10.34 WIB.

    [1] Komisi Pemberantasan Korupsi, Panduan Memahami Tipologi Pencucian Uang Dari Korupsi dan Strategi Penanganannya, diakses pada 4 Agustus 2021, pukul 10.34 WIB, hal. 25

    [2] Komisi Pemberantasan Korupsi, Panduan Memahami Tipologi Pencucian Uang Dari Korupsi dan Strategi Penanganannya, diakses pada 4 Agustus 2021, pukul 10.34 WIB, hal. 14-15

    [3] Pasal 1 angka 13 UU 8/2010

    [4] Pasal 3 PP Pengupahan

    Tags

    korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!