Akhir tahun ini, meski masih pandemi, saya dan keluarga berencana berlibur ke Bali. Adakah persyaratan-persyaratan tertentu yang harus kami perhatikan sebelum dan selama berada di Bali? Khususnya mengenai keberlakuan hasil rapid test, apakah masa berlakunya tetap 14 hari? Kami akan berangkat naik pesawat. Terima kasih.
Lewat SE Gubernur Bali 2021/2020 ini diatur setiap orang yang akan masuk wilayah Bali wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Setiap orang yang akan memasuki dan yang berada di wilayah Bali yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 wajib melaksanakan ketentuan dalam SE Gubernur Bali 2021/2020 yang berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kewajiban Swab Test atau Rapid Test
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (“PPDN”) yang akan masuk ke wilayah Bali harus mengikuti ketentuan: [3]
bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
Bagi yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Maka, apabila Anda dan keluarga berencana naik pesawat ke Bali, Anda tidak dapat menggunakan hasil Rapid Test, melainkan harus menunjukkan hasil uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi wisatawan yang memasuki wilayah Bali menggunakan kendaraan pribadi via transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigenpaling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun jangka waktu keberlakuan hasil uji Rapid Test Antigen dan uji swab berbasis PCR adalah 14 hari sejak diterbitkan.[4]
Ketentuan Selama Liburan Akhir Tahun di Bali
Selain itu, ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021, yaitu:
menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam/luar ruangan;
menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
mabuk minuman keras.
PPDN selama masih berada di Bali wajib mempunyai surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.[7]
Adapun bentuk sanksi administratif sebagai berikut:[9]
bagi perorangan dikenakan:
penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau
denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah.
bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan:
denda administratif sebesar Rp1 juta yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19;
dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan; dan/atau
rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Khusus untuk denda administratif tersebut ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang diterbitkan Satpol PP.[11]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.