Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Liburan Akhir Tahun di Bali, Wisatawan Wajib Patuhi Ini!

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Liburan Akhir Tahun di Bali, Wisatawan Wajib Patuhi Ini!

Liburan Akhir Tahun di Bali, Wisatawan Wajib Patuhi Ini!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Liburan Akhir Tahun di Bali, Wisatawan Wajib Patuhi Ini!

PERTANYAAN

Akhir tahun ini, meski masih pandemi, saya dan keluarga berencana berlibur ke Bali. Adakah persyaratan-persyaratan tertentu yang harus kami perhatikan sebelum dan selama berada di Bali? Khususnya mengenai keberlakuan hasil rapid test, apakah masa berlakunya tetap 14 hari? Kami akan berangkat naik pesawat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dikarenakan masih tingginya tingkat penularan COVID-19 termasuk Bali serta tingginya potensi kerumuman masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali (“SE Gubernur Bali 2021/2020”).

    Lewat SE Gubernur Bali 2021/2020 ini diatur setiap orang yang akan masuk wilayah Bali wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dikarenakan masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya kluster baru, serta meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumuman masyarakat  selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali (“SE Gubernur Bali 2021/2020”).[1]

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis dalam Pengobatan

    Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosis dalam Pengobatan

    Setiap orang yang akan memasuki dan yang berada di wilayah Bali yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021 wajib melaksanakan ketentuan dalam SE Gubernur Bali 2021/2020 yang berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.[2]

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kewajiban Swab Test atau Rapid Test

    Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (“PPDN”) yang akan masuk ke wilayah Bali harus mengikuti ketentuan: [3]

    1. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
    2. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
    3. Bagi yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

    Maka, apabila Anda dan keluarga berencana naik pesawat ke Bali, Anda tidak dapat menggunakan hasil Rapid Test, melainkan harus menunjukkan hasil uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan bagi wisatawan yang memasuki wilayah Bali menggunakan kendaraan pribadi via transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

    Adapun jangka waktu keberlakuan hasil uji Rapid Test Antigen dan uji swab berbasis PCR adalah 14 hari sejak diterbitkan.[4]

     

    Ketentuan Selama Liburan Akhir Tahun di Bali

    Selain itu, ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru 2021, yaitu:

    1. wajib mengikuti protokol kesehatan, yaitu:[5]
    1. memakai masker dengan benar;
    2. mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;
    3. membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
    4. tidak boleh berkerumun;
    5. membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
    1. dilarang keras:[6]
    1. menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam/luar ruangan;
    2. menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
    3. mabuk minuman keras.
    1. PPDN selama masih berada di Bali wajib mempunyai surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.[7]

    Pelanggar yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru (“Pergub Bali 46/2020”).[8]

    Adapun bentuk sanksi administratif sebagai berikut:[9]

    1. bagi perorangan dikenakan:
    1. penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau
    2. denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker selama beraktivitas di luar rumah.
    1. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan:
    1. denda administratif sebesar Rp1 juta yang   tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19;
    2. dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan; dan/atau
    3. rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

    Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[10] Khusus untuk denda administratif tersebut ditetapkan melalui surat bukti pelanggaran yang diterbitkan Satpol PP.[11]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
    2. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    3. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

    [1] Bagian Memperhatikan SE Gubernur Bali 2021/2020

    [2] Angka 2,3, 7 SE Gubernur Bali 2021/2020

    [3] Angka 2 SE Gubernur Bali 2021/2020

    [4] Poin F Angka 2 huruf b Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo. angka 2 huruf d SE Gubernur Bali 2021/2020

    [5] Angka 3 huruf a SE Gubernur Bali 2021/2020

    [6] Angka 3 huruf b SE Gubernur Bali 2021/2020

    [7] Angka 2 huruf e SE Gubernur Bali 2021/2020

    [8] Angka 4 SE Gubernur Bali 2021/2020

    [9] Pasal 11 ayat (2) Pergub Bali 46/2020

    [10] Pasal 11 ayat (3) Pergub Bali 46/2020

    [11] Pasal 12 ayat (1) Pergub Bali 46/2020

    Tags

    pariwisata
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!