Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

Hukumnya Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Atasan Memasang GPS di Kendaraan Karyawan

PERTANYAAN

Saya bekerja di suatu perusahaan yang mengharuskan menggunakan motor pribadi untuk mobilitas selama jam kerja. Akan tetapi, kemarin atasan saya tiba-tiba memasang GPS di dalam motor saya. Saya merasa privasi saya terganggu di saat hari libur dan usai jam kerja karena dalam kontrak kerja tidak ada tertulis mengenai pemasangan GPS. Apakah hal ini temasuk pelanggaran hak asasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Data pribadi adalah informasi personal yang dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia baik secara global maupun di Indonesia.

    Pemanfaatan dan penggunaannya merupakan hak pemilik data pribadi yang hanya atas persetujuannya, lalu bagaimana hukumnya atas pemasangan GPS pada motor pribadi karyawan yang dilakukan oleh perusahaan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Daru Adianto, S.H., M.T. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Juli 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Mengakses E-mail Karyawannya?

    Bolehkah Perusahaan Mengakses <i>E-mail</i> Karyawannya?

    Pada intinya perlu dipahami pemasangan Global Positioning System (“GPS”) akan merekam informasi dan data terkait pergerakan atau perpindahan dari suatu titik lokasi ke titik lainnya.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan uraikan terlebih dahulu apa saja yang menjadi hak asasi karyawan baik secara umum maupun khusus di bidang ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan BAB III Pasal 9-Pasal 66 UU HAM disebutkan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia terdiri atas:

    1. hak untuk hidup;
    2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
    3. hak mengembangkan diri;
    4. hak memperoleh keadilan;
    5. hak atas kebebasan pribadi;
    6. hak atas rasa aman;
    7. hak atas kesejahteraan;
    8. hak turut serta dalam pemerintahan;
    9. hak wanita;
    10. hak anak.

    Adapun Pasal 29 ayat (1) UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. 

    Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

    Senada dengan hal tersebut, dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU 12/2005 berbunyi:

    Tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang.

    Lebih lanjut, Kompilasi Komentar Umum yang diadopsi oleh Badan-badan Perjanjian Hak Asasi Manusia pada Angka 10, sebagaimana diterjemahkan dalam buku Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang disusun oleh KOMNAS HAM pada tahun 2009, disebutkan:

    Pegumpulan dan penyimpanan informasi pribadi di komputer, bank data, dan alat mekanik lainnya, baik oleh pihak berwenang publik atau individu-individu atau badan-badan, harus diatur oleh hukum. Langkah-langkah yang efektif harus diambil oleh Negara-negara guna menjamin bahwa informasi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang tidak jatuh ke tangan orang yang tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk menerima, memproses, dan menggunakannya, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan Kovenan. Guna mendapatkan perlindungan yang efektif bagi kehidupan pribadinya, setiap individu harus memiliki hak untuk menentukan data-data pribadi apa yang akan disimpan dalam rekaman data otomatis, dan untuk tujuan apa.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam perkembangan teknologi saat ini perekaman, pengambilan, dan penggunaan data posisi dan keberadaan seseorang bisa dilakukan dengan perangkat GPS atau telepon genggam melalui berbagai jenis aplikasi. Baik perangkat GPS atau aplikasi lainnya yang termasuk kriteria sistem elektronik harus memberikan penghormatan terhadap data pribadi sebagai privasi. Maka dari itu dalam hal penyelenggara sistem elektronik akan memproses data pribadi seseorang wajib mendapat persetujuan dari pemilik data pribadi.[1]

    Persetujuan ini juga diatur ke dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi:

    Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

    Selain itu, pada Pasal 5 UU PDP menjelaskan bahwa subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta. Adapun, berdasarkan Pasal 20 UU PDP perusahaan selaku pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang meliputi:

    1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
    2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
    3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi, pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    5. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

    Perlu diketahui bahwa persetujuan pemrosesan data pribadi tersebut harus dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam, baik secara elektronik ataupun nonelektronik. Apabila persetujuan tidak memenuhi ketentuan ini, maka dinyatakan batal demi hukum.[2]

    Jika ketentuan mengenai pemasangan GPS pada kendaraan Anda diatur dalam peraturan perusahaan, maka berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, kebijakan yang tertuang dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jerat Hukum Memasang GPS Tanpa Persetujuan

    Menurut UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.[3]

    Secara teknis, perbuatan yang dilarang tersebut antara lain dengan melakukan komunikasi, mengirimkan, atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak menerimanya.[4] Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan yang mengakses GPS sebagai sistem elektronik dan mengirimkan history lokasinya kepada siapa pun yang tidak berhak, dapat dijerat dengan UU ITE.

    Adapun, menurut UU PDP, setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).[5]

    Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[6]

    Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:[7]

    1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
    2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
    3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
    4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
    5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
    6. pembayaran ganti kerugian;
    7. pencabutan izin; dan/atau
    8. pembubaran korporasi.

    Maka kami menyarankan sebaiknya Anda diskusikan baik-baik kepada atasan Anda untuk mengaktifkan GPS-nya hanya pada jam kerja saja jika memang ada kepentingan tertentu dari perusahaan. Jika tidak, maka hal di luar itu sudah masuk ranah privasi yang tidak seorangpun boleh mencampurinya sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Kebijakan atasan Anda yang tiba-tiba memasang GPS pada motor pribadi Anda, menurut hemat kami bertentangan dengan hukum.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

    Referensi:

    KOMNAS HAM. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, 2009.


    [1] Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”)

    [2] Pasal 22 ayat (1), (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [3] Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) 

    [4] Penjelasan Pasal 30 ayat (2) huruf a UU ITE

    [5] Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP

    [6] Pasal 70 ayat (1), (2) dan (3) UU PDP

    [7] Pasal 70 ayat (4) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!