Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Dinikahkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

PERTANYAAN

Apabila seseorang menikah, dan walinya ada hubungan darah garis ayah. Tapi ketika dia sudah menikah dia baru tahu kalau dia anak angkat, dan ayah angkatnya juga tidak tau, bagaimana hukumnya? Dan bagaimana dengan nasib anak/cucunya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tak dapat dipungkiri, keberadaan wali nikah memang memegang peranan penting sebagai salah satu rukun perkawinan, yakni sebagai pihak yang akan bertindak menikahkan calon mempelai wanita. Tapi, tidak sembarang orang dapat bertindak sebagai wali nikah. Hanya pihak yang dapat menjadi wali nikah, salah satunya memiliki hubungan darah (nasab).

    Dalam hal ini, pada dasarnya ayah angkat tidak berhak menjadi wali nikah anak angkatnya karena tidak adanya hubungan nasab/darah di antara keduanya. Lalu, apa akibat hukumnya jika seorang wanita dinikahkan oleh wali yang tidak berhak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Jika Dinikahkan oleh Wali yang Tak Berhak yang pertama kali dipublikasikan pada 28 Juni 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Secara umum, wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Keberadaan wali nikah memegang peranan penting dalam rukun perkawinan, yakni sebagai pihak yang akan bertindak menikahkan calon mempelai wanita.[1]

    Urutan Wali Nikah Perempuan dalam Islam

    Perlu digarisbawahi, tidak sembarang orang dapat bertindak sebagai wali nikah. Secara umum, wali nikah haruslah seorang laki-laki yang muslim, aqil, dan baligh.[2] Selain itu, wali nikah terdiri dari:[3]

    1. Wali nasab, terdiri dari 4 kelompok dalam urutan kedudukan, yang mana kelompok yang satu didahulukan dari kelompok lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Adapun urutan wali nikah dalam wali nasab adalah sebagai berikut:[4]
      1. Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya;
      2. Kedua: kelompok kerabat saudara kandung atau saudara laki-laki seayah, dari keturunan laki-laki mereka;
      3. Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka;
      4. Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

    Jika dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.[5]

    1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adlal/enggan.[6] Dalam hal wali adlal/enggan, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.[7]

    Dikaitkan dengan anak angkat, secara hukum, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.[8]

    Lalu, berkaitan dengan hubungan darah antara anak angkat dan orang tua angkat, dikutip dari Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya, menurut hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, wali-mewali dan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.

    Dengan demikian, maka pada dasarnya ayah angkat tidak berhak menjadi wali nikah sebagai wali nasab anak angkatnya karena tidak adanya hubungan nasab/darah di antara keduanya.

    Jika Pernikahan Dilangsungkan oleh Wali Nikah yang Tidak Berhak

    Jika perkawinan dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan.[9] Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:[10]

    1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami/istri;
    2. Suami/istri;
    3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang;
    4. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

    Lalu, bagaimana nasib anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tersebut? Terkait hal ini, Pasal 75 dan 76 KHI menegaskan bahwa keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, serta batalnya suatu perkawinan juga tidak akan memutuskan hubungan hukum anak dengan orang tuanya.

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum dinikahkan oleh wali nikah yang tidak berhak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 14 huruf c jo. Pasal 19 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 20 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 20 ayat (2) KHI

    [4] Pasal 21 ayat (1) KHI

    [5] Pasal 21 ayat (2) KHI

    [6] Pasal 23 ayat (1) KHI

    [7] Pasal 23 ayat (2) KHI

    [8] Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)

    [9] Pasal 71 huruf e jo. Pasal 74 ayat (1) KHI

    [10] Pasal 73 KHI

    Tags

    khi
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!