Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

PERTANYAAN

Apakah bekerja di law firm itu juga harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja? Karena gaji pokok saya saat ini hitungannya di bawah upah minimum, dan hitungan tambahan gaji diperoleh dari case yang dikerjakan. Apakah law firm dikecualikan dari ketentuan UU 13/2003 dan UU Cipta Kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Law firm pada dasarnya tetap tunduk pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Untuk itu, mengenai pembayaran upah juga tetap mengikuti kedua peraturan perundang-undangan terkait dengan ketenagakerjaan, termasuk juga larangan pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Law Firm Tunduk pada UU Ketenagakerjaan?yang dibuat oleh Ramon Prama Wijaya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Juni 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana untuk Advokat Gadungan

    Jerat Pidana untuk Advokat Gadungan

    Bentuk Law Firm

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi yang Anda maksud adalah law firm yang didirikan di wilayah dan oleh hukum Indonesia.

    Di Indonesia, law firm atau firma hukum lazimnya berbentuk firma atau persekutuan perdata. Firma menurut Pasal 16 KUHDdiartikan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.

    Sedangkan pengertian dari persekutuan perdata, Anda dapat menilik bunyi Pasal 1618KUH Perdata yaitu:

    Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pekerja dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan:

    Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Selanjutnya pengertian dari pengusaha disebut dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan dengan arti sebagai berikut:

    1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan sendiri;
    2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

    Menurut hemat kami, law firm baik yang didirikan dalam bentuk firma atau Persekutuan perdata termasuk ke dalam kategori Pengusaha sebagaimana definisi di atas.

    Adapun hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja,[1] yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[2]

    Dengan demikian, law firm tunduk pada UU Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru dengan Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja.

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda mengenai upah minimum dan tambahan gaji berdasarkan case yang dikerjakan, perlu Anda ketahui pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[3] Lebih lanjut, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan.[4]

    Dalam hal pengusaha membayar upah di bawah upah minimum, pekerja dapat mengajukan langkah hukum sebagaimana dijelaskan Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya.

    Kemudian perlu digarisbawahi pada Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (3) UU Ketenagakerjaan termaktub:

    Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.

    Meski sesuai kesepakatan, hal tersebut tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[5] Jika kesepakatan itu lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan menjadibatal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

    [1] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    law firm
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!