Perusahaan kami berdomisili di Kabupaten Karawang dan saat ini kami menerapkan UMSK Karawang. Adapun UMSK Karawang 2020 sebesar Rp 5.343.083, sedangkan UMK Karawang 2021 sebesar Rp 4.798.312. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja. Terkait itu, pertanyaan kami:
Dengan tidak adanya UMSK 2021, apabila kami hendak merekrut pekerja baru, aturan upah mana yang harus diterapkan? Apakah UMSK Karawang 2020 atau UMK Karawang 2021?
Dapatkah kami menerapkan UMK Karawang 2021 untuk pekerja baru?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Benar, saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), ketentuan upah minimum sektoral telah dihapus. Dalam UU Cipta Kerja hanya dikenal mengenai Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota(“UMK”).
Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerjadilarangmengurangi atau menurunkan upah.
Lantas, bagaimana ketentuan pengupahan bagi karyawan baru pasca UU Cipta Kerja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Akan tetapi, memang benar seperti yang Anda sebutkan, ketentuan upah minimum sektoral telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), sehingga saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
Adapun ketentuan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).[1] Dalam hal ini, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Patut diperhatikan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah.[3] Sehingga, perusahaan tidak boleh mengurangi/menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah diupah lebih tinggi dari upah minimum.
Pengupahan Karyawan Baru Pasca UU Cipta Kerja
Pada dasarnya, besaran upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja, dengan besaran yang tidak boleh rendah dari ketentuan pengupahan.[4]
Lebih lanjut, kesepakatan upah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan (“PP”), peraturan kerja bersama (“PKB”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5] Tidak boleh bertentangan di sini berarti isi perjanjian kerja, baik kualitas maupun kuantitasnya tidak boleh lebih rendah dari yang telah diatur dalam PP atau PKB.[6]
Untuk menjawab pertanyaan Anda, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Edisi Revisi) menjelaskan pada asasnya, undang-undang hanya mengikat peristiwa yang terjadi setelah undang-undang itu diundangkan dan tidak berlaku surut (hal.125).
Hal ini sesuai dengan asas lex posteriori derogat legi priori, yang berarti apabila terdapat konflik antara peraturan perundang-undangan yang lama dengan yang baru, sedangkan keduanya mengatur hal yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lama.[7]
Dengan demikian, dikarenakan Anda merekrut karyawan baru setelah UU Cipta Kerja berlaku, maka dalam hal pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau ditetapkan pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja.
Patut Anda perhatikan, Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf a UU Ketenagakerjaan menyatakan:
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
Besaran Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2021 adalah Rp 4.798.312,00.
Upah minimum ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2021 dan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK di atas dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya.[8]
Maka, perusahaan yang sebelumnya sudah membayar lebih tinggi dari UMK Karawang 2021 di atas atau dalam hal ini menerapkan pembayaran menurut upah minimum sektoral, tidak boleh mengurangi/menurunkan upahnya.
Sementara itu, untuk karyawan baru menurut hemat kami sejauh ini dapat dibayarkan merujuk pada ketentuan UMK di atas. Sebab, sepanjang penelusuran kami tidak menemukan ketentuan upah minimum sektoral Kabupaten Karawang 2021.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bagi Anda untuk memberikan upah yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh UMK Karawang 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.