Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia

Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia
Ari Wirya Dinata, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Eksistensi dan Penerapan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia

PERTANYAAN

Mengapa di Indonesia tidak memakai hukum Islam, padahal di Indonesia mayoritas Islam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara ringkas, hukum Islam merupakan kaidah aturan hukum yang berasal dari Allah kepada manusia. Mengingat bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya, maka tidak mudah untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.

    Meski demikian, dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia terkandung di dalamnya nilai-nilai hukum Islam itu sendiri. Apa sajakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Hukum Islam?

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Zakat dan Sedekah

    Perbedaan Zakat dan Sedekah

    Menurut Mardani dalam Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic law dari literatur barat (hal. 14). Dalam Al-Qur’an sendiri sama sekali tidak ditemukan istilah hukum Islam. Beberapa istilah yang berkaitan dan terdapat dalam Al-Qur’an adalah syariah, fiqh, dan hukum Allah.

    Secara terminologis, sebagaimana dikutip dari Rohidin dalam Pengantar Hukum Islam: dari Semenanjung Arabia sampai Indonesia, syariah diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk diikuti (hal. 5).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, Ahmad Hanafi dalam Pengantar dan Sejarah Hukum Islam mendefinisikan syariah sebagai apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya, yang dibawa oleh seorang Nabi-Nya s.a.w., baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang dan amalan, dan untuknya dihimpunlah ilmu fiqih; atau berhubungan dengan cara mengadakan kepercayaan (i’tiqad), yaitu yang disebut hukum-hukum pokok dan kepercayaan, dan untuknya maka dihimpunlah ilmu kalam (hal. 9). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam atau syariah merupakan kaidah aturan hukum yang berasal dari Allah kepada manusia.

     

    Ruang Lingkup Hukum Islam

    Rohidin dalam buku yang sama menerangkan pada dasarnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik sebagaimana sistem hukum barat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fiqih Islam meliputi ibadah dan muamalah. Ibadah mencakup hubungan antar manusia dengan Tuhan dan muamalah mencakup hubungan manusia dengan sesamanya (hal. 13).

    Apabila hukum Islam disesuaikan dengan sistem tata hukum Indonesia, menurut A. Rahmat Rosyadi dalam Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, ruang lingkup muamalat dalam arti luas meliputi (hal. 52):

    1. Hukum Perdata

    Hukum perdata Islam meliputi Munakahat (segala sesuatu terkait perkawinan, perceraian dan akibat hukumnya); Wiratsat (mengatur segala masalah dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan); dan Mu’amalah (dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya).

    1. Hukum Publik

    Hukum publik Islam meliputi Jinayah (aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman); Al-Ahkam as-Shulthaniyyah (membicarakan permasalahan tentang kepala negara/pemerintahan, hak pemerintah pusat dan daerah, pajak, dan sebagainya); Siyar (urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain); dan Mukhasamat (peradilan, kehakiman, dan hukum acara).

     

    Penerapan Hukum Islam di Indonesia

    Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti Arab Saudi atau Qatar, namun pada dasarnya nilai-nilai yang terkandung dalam Islam juga diterapkan dalam hukum positif Indonesia. Hal ini dapat Anda lihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam, di antaranya:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
    8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Menyambung pertanyaan Anda, keberagaman masyarakat Indonesia yang majemuk membuat tidak mudahnya untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya. Hal ini yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, Pancasila merupakan dasar falsafah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah air kita, Indonesia.

    Jadi, meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti negara Islam lainnya, namun sesungguhnya nilai-nilai dari hukum Islam itu sendiri tetap terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
    7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
    8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Ahmad Hanafi. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1970;
    2. A. Rahmat Rosyadi. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006;
    3. Mardani. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015;
    4. Rohidin. Pengantar Hukum Islam: dari Semenanjung Arabia sampai Indonesia. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.

    Tags

    bank syariah
    zakat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!