Mengapa di Indonesia tidak memakai hukum Islam, padahal di Indonesia mayoritas Islam?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara ringkas, hukum Islam merupakan kaidah aturan hukum yang berasal dari Allah kepada manusia. Mengingat bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya, maka tidak mudah untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.
Meski demikian, dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia terkandung di dalamnya nilai-nilai hukum Islam itu sendiri. Apa sajakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Menurut Mardani dalam Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari Islamic law dari literatur barat (hal. 14). Dalam Al-Qur’an sendiri sama sekali tidak ditemukan istilah hukum Islam. Beberapa istilah yang berkaitan dan terdapat dalam Al-Qur’an adalah syariah, fiqh, dan hukum Allah.
Secara terminologis, sebagaimana dikutip dari Rohidin dalam Pengantar Hukum Islam: dari Semenanjung Arabia sampai Indonesia, syariah diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk diikuti (hal. 5).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, Ahmad Hanafi dalam Pengantar dan Sejarah Hukum Islam mendefinisikan syariah sebagai apa (hukum-hukum) yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya, yang dibawa oleh seorang Nabi-Nya s.a.w., baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang dan amalan, dan untuknya dihimpunlah ilmu fiqih; atau berhubungan dengan cara mengadakan kepercayaan (i’tiqad), yaitu yang disebut hukum-hukum pokok dan kepercayaan, dan untuknya maka dihimpunlah ilmu kalam (hal. 9). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam atau syariah merupakan kaidah aturan hukum yang berasal dari Allah kepada manusia.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Rohidin dalam buku yang sama menerangkan pada dasarnya hukum Islam tidak membedakan secara tegas antara wilayah hukum privat dan hukum publik sebagaimana sistem hukum barat. Ruang lingkup hukum Islam dalam arti fiqih Islam meliputi ibadah dan muamalah. Ibadah mencakup hubungan antar manusia dengan Tuhan dan muamalah mencakup hubungan manusia dengan sesamanya (hal. 13).
Apabila hukum Islam disesuaikan dengan sistem tata hukum Indonesia, menurut A. Rahmat Rosyadi dalam Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, ruang lingkup muamalat dalam arti luas meliputi (hal. 52):
Hukum Perdata
Hukum perdata Islam meliputi Munakahat (segala sesuatu terkait perkawinan, perceraian dan akibat hukumnya); Wiratsat (mengatur segala masalah dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian warisan); dan Mu’amalah (dalam arti khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, kontrak, dan sebagainya).
Hukum Publik
Hukum publik Islam meliputi Jinayah (aturan-aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman); Al-Ahkam as-Shulthaniyyah (membicarakan permasalahan tentang kepala negara/pemerintahan, hak pemerintah pusat dan daerah, pajak, dan sebagainya); Siyar (urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain); dan Mukhasamat (peradilan, kehakiman, dan hukum acara).
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti Arab Saudi atau Qatar, namun pada dasarnya nilai-nilai yang terkandung dalam Islam juga diterapkan dalam hukum positif Indonesia. Hal ini dapat Anda lihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengandung nilai-nilai hukum Islam, di antaranya:
Menyambung pertanyaan Anda, keberagaman masyarakat Indonesia yang majemuk membuat tidak mudahnya untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan budaya. Hal ini yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, Pancasila merupakan dasar falsafah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, tanah air kita, Indonesia.
Jadi, meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti negara Islam lainnya, namun sesungguhnya nilai-nilai dari hukum Islam itu sendiri tetap terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.