Di daerah saya sudah ada perda terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan di dalam perda tersebut terdapat pasal yang yang membolehkan pemerintah daerah untuk menarik retribusi sampah. Bolehkah pemerintah daerah menarik retribusi sampah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Yang bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jadi, benar bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dari mana sumber pembiayaan pengelolaan sampah? Dapatkah dipungut dari retribusi sampah?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Juli 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengelolaan Sampah
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda terkait retribusi sampah, berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pada dasarnya, yang bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU Pengelolaan Sampah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah[1], dengan pembagian wewenang sebagai berikut:
menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan selama 20 tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang berwenang untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara langsung adalah pemerintah kabupaten/kota.
Aturan Retribusi Sampah
Selanjutnya berkaitan dengan retribusi sampah, Pasal 24 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah menyebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (“APBD”). [5]
Perlu Anda ketahui, APBD sendiri merupakan satu kesatuan yang terdiri atas: [6]
pendapatan asli daerah, mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain;[8]
pendapatan transfer; dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sehingga, sumber APBD sendiri salah satunya adalah retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[9]
Sebelumnya perlu Anda ketahui UU 28/2009 sebelum dicabut menegaskan salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Namun setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 1/2022 hanya disebutkan pelayanan kebersihan sebagai salah satu objek retribusi jasa umum.[10]
Berdasarkan penjelasan di atas, kami mengasumsikan pelayanan kebersihan yang merupakan salah satu dari objek retribusi jasa umum adalah pelayanan persampahan/kebersihan seperti yang dimaksud UU 28/2009 atau dengan kata lain retribusi sampah sebagaimana Anda sebutkan.
Selanjutnya, Pasal 88 ayat (2) UU 1/2022 menyebutkanjenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, retribusi sampah atau pengelolaan sampah yang ditetapkan peraturan daerah setempat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan pembiayaan pengelolaan sampah. Hal ini dikarenakan, sumber pembiayaan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah adalah APBD, yang bersumber salah satunya dari retribusi daerah, atau dalam hal ini retribusi pelayanan kebersihan.
Demikian jawaban dari kami terkait retribusi sampah, semoga bermanfaat.