Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Fakir (orang yang tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok);
- Miskin (orang yang memiliki harta namun masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok);
- Amil (pengurus zakat);
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan);
- Riqab (budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri);
- Gharimin (orang yang terlilit hutang untuk mempertahankan hidup);
- Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah);
- Ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan).
- Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif.
- Dana zakat atas nama sabilillah boleh ditasarufkan (dikelola) guna keperluan maslahah’ammah (kepentingan umum).
- Membiayai madrasah-madrasah (sekolah Islam) yang diperlukan untuk maslahat umum;
- Membiayai guru-guru madrasah selama melaksanakan tugas keguruan;
- Membangun rumah sakit militer;
- Membangun rumah sakit untuk kepentingan umum;
- Membangun jalan-jalan dan meratakannya;
- Membangun jalur kereta api (rel) untuk kepentingan militer;
- Membangun kapal penjelajah, pesawat tempur, benteng, dan parit (untuk pertahanan).
- Mengentaskan kemiskinan;
- Meningkatkan kapasitas produktif;
- Kewirausahaan;
- Meningkatkan kesejahteraan mustahik;
- Pemberdayaan komunitas mustahik berbasis kewilayahan dan potensi ekonomi lokal.
- Bantuan peningkatan kompetensi keterampilan hidup;
- Bantuan peningkatan kompetensi kewirausahaan;
- Bantuan peningkatan kompetensi kepemimpinan; serta
- Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
- Bantuan kesehatan promotif;
- Bantuan kesehatan preventif; serta
- Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!