Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memahami Cost Recovery dan Gross Split dalam Kontrak Migas

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Memahami Cost Recovery dan Gross Split dalam Kontrak Migas

Memahami <i>Cost Recovery</i> dan <i>Gross Split</i> dalam Kontrak Migas
Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Memahami <i>Cost Recovery</i> dan <i>Gross Split</i> dalam Kontrak Migas

PERTANYAAN

Mana yang lebih menguntungkan perusahaan minyak dan gas bumi saat akan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia, skema product sharing contract atau gross split? Adakah bentuk kontrak lain selain dua kontrak tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kontrak kerja sama dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dapat berupa kontrak bagi hasil (product sharing contract atau cost recovery). Kemudian dikenal pula skema gross split yang dipandang lebih menguntungkan karena sudah tidak menggunakan mekanisme First Tranche Petroleum (FTP) dan lebih efisien.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Sebelumnya perlu Anda pahami dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) telah diuraikan secara tegas:

    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih jauh lagi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Sebagai amanat di atas, terbitlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) yang dalam bagian menimbang menyebutkan pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[1]

    Sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan, perubahan peraturan tentang pertambangan minyak dan gas bumi diharapkan dapat menciptakan kegiatan usaha minyak  dan  gas  bumi  yang  mandiri,  andal,  transparan,  berdaya  saing,  efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, dan mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional serta memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan  penataan  atas  penyelenggaraan  pengusahaan  minyak  dan  gas bumi.[2]

    Sebagai gambaran, kegiatan hulu minyak dan gas bumi terdiri dari dua jenis kegiatan:

    1. Eksplorasi

    Kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.[3]

    1. Eksploitasi

    Rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja  yang  ditentukan,  yang  terdiri  atas  pengeboran  dan  penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.[4]

    Perlu Anda ketahui investor dalam pertambangan minyak dan gas bumi disebut dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan  Pengusahaan  di  Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral:

    Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

     

    Cost Recovery

    Sedangkan menyambung pertanyaan Anda, Kontrak Kerja Sama berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU 22/2001:

    Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Jenis kontrak bagi hasil (product sharing contract atau cost recovery) berdasarkan konstruksi pekerjaannya  dapat  dianalogikan  bahwa  terdapat  kontrak  kerja  antara negara sebagai pemegang sumber daya alam dengan pihak kontraktor sebagai investor.

    Pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan memperoleh imbalan hasil produksi dari lapangan minyak dan gas yang masih belum pasti atau tidak dapat diukur hasilnya, dan apabila menghasilkan akan terjadi pembagian pendapatan yang diterima oleh si pelaksana dengan negara berdasarkan asas konsesualisme dalam perjanjian.

    Penjabaran lebih lanjut mengenai ketentuan kontrak kerja sama tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan perubahannya.

    Sebelum skema gross split sebagaimana Anda sebutkan dibentuk, ada dua bentuk kontrak antara lain:

    1. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.[5]
    2. Konrak Jasa adalah suatu bentuk kontrak kerja sama untuk pelaksanaan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.[6]

    Nugroho Eko Priamoko dalam buku Kontrak Bagi Hasil Migas Aspek Hukum dan Posisi Berimbang Para Pihak (hal. 58) menerangkan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibangun berdasarkan prinsip-prinsip yang merupakan implementasi dari filosofis pengusaha minyak dan gas bumi. 

    Adapun prinsip-prinsip kontrak bagi hasil adalah:

    1. Sistem pembagian berdasarkan hasil produksi;
    2. Kewenangan manajemen ada pada Pertamina;
    3. Semua peralatan, sarana dan fasilitas yang dibeli dan dibangun untuk operasi menjadi milik Pertamina;
    4. Pembagian produk sampingan berbeda dengan pembagian produksi utama;
    5. Pertamina memegang kewenangan menentukan pengembalian biaya operasi;
    6. Kontraktor menanggung resiko kerugian biaya operasi;
    7. Kepemilikan atas mineral tetap di tangan Negara hingga titik penyerahan.

    Pertamina di sini adalah perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara yang dibentuk berdasarkan UU 22/2001.[7]

     

    Gross Split

    Menyambung pertanyaan Anda, sejatinya UU 22/2001 membuka pintu bagi bentuk kontrak lain selain sistem production sharing contract atau cost recovery. Mengingat, frasa Kontrak Bagi  Hasil  atau  bentuk  kerja  sama  lain  memberi peluang bentuk skema baru dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dengan tetap memperhatikan prinsip yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Aturan inilah yang mendorong pemerintah membentuk format baru yang disesuaikan dengan perkembangan iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Pasal 1 angka 7 Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split berbunyi:

    Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.

    Skema gross split dipandang lebih menguntungkan karena sudah tidak menggunakan mekanisme First Tranche Petroleum (“FTP”), merupakan sejumlah tertentu  minyak  mentah  dan/atau  gas  bumi  yang  diproduksi  dari  suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).[8]

    Dengan model gross split ini, produksi yang diukur setelah keluar dari titik penyerahan (custody transfer) akan langsung dihitung pembagian untuk pemerintah dan kontraktor, tanpa dikurangi dengan biaya-biaya operasi  kegiatan  hulu  migas  yang  telah  dikeluarkan  oleh  kontraktor seperti halnya dalam production sharing contract atau cost recovery. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan kontraktor menjadi beban dan tanggung jawabnya sendiri.

    Sebagai kompensasi tidak adanya penggantian biaya operasi oleh negara, dalam skema gross  split  kontraktor  diberikan  kepastian  penerimaan  bagi  hasil  yang ditentukan di awal kontrak yang dinamakan base split.

    Kepastian pembagian hasil di awal ini dimaksudkan agar kontraktor lebih efektif dan efisien dalam realisasi biaya operasi yang dikeluarkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi.

    Namun dikutip dari Lapangan Migas Baru, Investor Pilih Kontrak Cost Recovery, diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (“Permen ESDM 12/2020”) memberi kesempatan bagi investor untuk memilih bentuk kerja sama yaitu cost recovery atau gross split.

    Di mana Pasal 2 ayat (2) Permen ESDM 12/2020 berbunyi:

    Penetapan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bentuk:

    1. Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
    2. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; atau
    3. kontrak kerja sama lainnya.

    Adapun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split merubah terms kontrak bagi hasil gross split yaitu parameter dan koreksi split 10 komponen variabel dan 3 komponen progresif. Selain itu, tambahan bagi hasil untuk komersialisasi lapangan tergantung keekonomian lapangan.

    Perubahan kedua melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dilakukan penyempurnaan komponen variabel TKDN dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif. Sedangkan Permen ESDM 12/2020 menegaskan pemberlakuan bentuk kerja sama dan fleksibilitas bentuk kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.

    Secara konseptual  skema  gross  split  bertujuan untuk memotong rantai birokrasi. Harapannya skema gross split akan mendorong efisiensi sehingga usaha eksplorasi dan eksploitasi akan lebih cepat atau tepat waktu, tepat anggaran, dan mencapai target kinerja.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Penjaminan Infrastruktur yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
    6. Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
    7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan  Pengusahaan  di  Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

     

    Referensi:

    1. Lapangan Migas Baru, Investor Pilih Kontrak Cost Recovery, diakses pada 15 Februari 2021, pukul 18.31 WIB;
    2. Nugroho Eko Priamoko. Kontrak Bagi Hasil Migas Aspek Hukum dan Posisi Berimbang Para Pihak. Yogyakarta: Genta Publishing, 2017.

    [1] Huruf a Bagian Menimbang UU 22/2001

    [2] Huruf b, e, f Bagian Menimbang UU 22/2001

    [3] Pasal 40 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 8 UU 22/2001

    [4] Pasal 40 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 22/2001

    [5] Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (“PP 55/2009”)

    [6] Pasal 1 angka 5 PP 55/2009

    [7] Pasal 1 angka 9 PP 55/2009

    [8] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

    Tags

    kontrak migas
    gas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!