Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Selain Yayasan, Berikut Ini yang Bisa Jadi Nazhir Wakaf

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Selain Yayasan, Berikut Ini yang Bisa Jadi Nazhir Wakaf

Selain Yayasan, Berikut Ini yang Bisa Jadi Nazhir Wakaf
Abdurrahman Alfaqiih, S.H., M.A., LLM. PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Selain Yayasan, Berikut Ini yang Bisa Jadi Nazhir Wakaf

PERTANYAAN

Dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan bahwa nadzir wakaf ada 3, yaitu nazhir perseorangan, organisasi dan nazhir berbadan hukum. Pertanyaannya, badan hukum apa saja selain Yayasan yang bisa mengajukan nazhir wakaf? Organisasi yang bagaimana yang bisa mengajukan nazhir wakaf selain NU dan Muhammadiyah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Persyaratan untuk badan hukum dapat menjadi nazhir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya.

    Sehingga singkatnya, sepanjang badan usaha berbadan hukum selain yayasan dan organisasi selain sebagaimana Anda sebutkan memenuhi ketentuan persyaratan, ia dapat menjadi nazhir.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Syarat Nazhir Badan Hukum

    KLINIK TERKAIT

    3 Alternatif Cara Ganti Nazhir Wakaf Perseorangan ke Badan Hukum

    3 Alternatif Cara Ganti Nazhir Wakaf Perseorangan ke Badan Hukum

    Nazhir berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) didefinisikan sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

    Menyambung pernyataan Anda, benar bahwa UU Wakaf menggolongkan nazhir ke dalam 3, yaitu perseorangan, organisasi atau badan hukum.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, persyaratan untuk badan hukum dapat menjadi nazhir diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU Wakaf, yaitu:

    1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, yaitu:
      1. warga negara Indonesia;
      2. beragama Islam;
      3. dewasa;
      4. amanah;
      5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
      6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
    2. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

    Persyaratan lainnya diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”).

    Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan:

    1. badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
    2. pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
    3. salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
    4. memiliki:
    1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
    2. daftar susunan pengurus;
    3. anggaran rumah tangga;
    4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
    5. daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan
    6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

    Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (“BWI”) melalui Kantor Urusan Agama setempat. Jika tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, pendaftaran nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.[2]

    Untuk menjawab badan hukum apa saja yang dapat menjadi nazhir, maka tentu harus memenuhi syarat di atas. Dalam penjelasan mengenai jenis badan hukum ini, dapat digunakan pendekatan pendapat ahli dan pendekatan normatif.

    Jika menggunakan pendekatan pendapat ahli, maka badan hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan tiga hal, yaitu bentuknya, peraturan yang mengaturnya dan sifatnya.[3] Berdasarkan bentuknya, badan hukum dapat digolongkan mengacu pada pendiriannya menjadi badan hukum publik (seperti negara, provinsi, lembaga-lembaga negara, bank-bank negara) dan badan hukum privat (seperti Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan).

    Jika dilihat berdasarkan peraturan yang mengaturnya, maka badan hukum digolongkan menjadi dua, yaitu: Pertama, badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata yang kemudian melahirkan badan hukum perdata eropa.[4] Kedua, badan hukum yang terletak pada lapangan hukum perdata adat yang berimplikasi sebagai badan hukum bumiputra.[5]

    Sedangkan badan hukum ditinjau dari sifatnya, maka digolongkan menjadi dua, yaitu korporasi (corporatie) dan yayasan (stichting).

    Sementara itu, jika menggunakan pendekatan normatif, Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa badan hukum terdiri dari 3 macam, yaitu:

    1. Badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum;
    2. Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
    3. Badan hukum yang didirikan untuk maksud dan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, seperti PT.

    Dari uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa badan hukum selain yayasan yang dapat menjadi nazhir adalah badan hukum sepanjang selaras dengan ketentuan persyaratan yang diuraikan di atas, seperti misalnya PT.

     

    Syarat Nazhir Organisasi

    Sedangkan terkait organisasi yang dapat menjadi nazhir adalah sepanjang organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam, dengan syarat-syarat:[6]

      1.  
    1. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;
    2. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf berada;
    3. memiliki:
      1. salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
      2. daftar susunan pengurus;
      3. anggaran rumah tangga;
      4. program kerja dalam pengembangan wakaf;
      5. daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
      6. surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

    Jadi, sepanjang memenuhi persyaratan di atas, organisasi yang bersangkutan bisa menjadi nazhir. Namun sebagai catatan, mengutip dari laman Badan Wakaf Indonesia yang berjudul Siapa Itu Nazhir Wakaf? menerangkan nazhir perorangan, organisasi maupun badan hukum diharuskan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing tidak bisa menjadi nazhir wakaf di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    Referensi:

    1. Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika, 2008;
    2. Siapa Itu Nazhir Wakaf?, diakses pada 20 September 2021 pukul 16.00 WIB.

    [1] Pasal 9 UU Wakaf

    [2] Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP Wakaf

    [3] Salim HS. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima. Jakarta, Sinar Grafika, 2008, hal. 26

    [4] Yang termasuk badan hukum eropa: perhimpunan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata dan Stb. 1870 No. 64; PT. Firma, dan lain-lain yang pendiriannya menurut KUH Dagang; dan CV yang didirikan berdasarkan ketentuan Stb. 1933 No. 108

    [5] Yang termasuk badan hukum bumiputra adalah Maskapai Andil Indonesia (M.A.I) yang didirikan berdasarkan Stb. 1939 No. 569; Perkumpulan Indonesia yang didirikan berdasarkan Stb. 1939 No. 570; dan Koperasi Indonesia yang didirikan berdasarkan Stb. 1927 No. 1

    [6] Pasal 7 ayat (3) PP Wakaf

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!