Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ormas Tidak Terdaftar = Ormas Terlarang, Benarkah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ormas Tidak Terdaftar = Ormas Terlarang, Benarkah?

Ormas Tidak Terdaftar = Ormas Terlarang, Benarkah?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ormas Tidak Terdaftar = Ormas Terlarang, Benarkah?

PERTANYAAN

Apa bedanya ormas terlarang dengan ormas tidak terdaftar, dan apa akibat hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) tidak terdaftar adalah Ormas yang tidak mendapatkan pengesahan badan hukum dan tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”). Sedangkan mengenai Ormas terlarang, istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan maupun peraturan perubahan dan pelaksananya, adapun yang dikenal adalah Ormas yang dinyatakan bubar karena dicabut status badan hukumnya.
     
    Namun, di sisi lain ada juga istilah organisasi terlarang yang dilarang di antaranya melalui peraturan perundang-undangan tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).[1]
     
    Pada dasarnya, Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[2] Jika berbentuk badan hukum, Ormas tersebut dapat berbentuk perkumpulan bila didirikan dengan berbasis anggota atau yayasan apabila didirikan dengan tidak berbasis anggota.[3]  Selain itu, Ormas juga dapat didirikan oleh Warga Negara Asing (“WNA”).[4]
     
    Dalam hal ini, Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dinyatakan telah terdaftar sebagai Ormas.[5] Adapun bagi Ormas yang tidak berbentuk badan hukum pendaftarannya dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”),[6] yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.[7]
    Ormas Tidak Terdaftar
    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Ormas tidak terdaftar adalah Ormas yang tidak mendapatkan pengesahan badan hukum dan tidak memiliki SKT.
     
    Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 (“Putusan MK 82/2013”), Malik Haramain selaku saksi Presiden yang dihadirkan dalam persidangan dalam kapasitasnya sebagai orang yang sempat memimpin dan ikut dalam pembahasan RUU Ormas menjelaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan setiap Ormas untuk melakukan pendaftaran. Adapun soal pendaftaran, hal tersebut bertujuan untuk memfasilitasi pendataan, agar pemerintah juga lebih mudah untuk memfasilitasi dan memberdayakan dalam bentuk program-program yang dikeluarkan pemerintah (hal. 58).
     
    Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 25 PP 58/2018 yang mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan Ormas, namun hanya kepada Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar. Pemberdayaan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.[8]
     
    Dalam Putusan MK 82/2013, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum (hal. 125).
     
    Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun tidak dilarang, Ormas yang tidak terdaftar tidak berhak atas pemberdayaan dan pelayanan dari pemerintah.
     
    Ormas yang Bubar dan Organisasi Terlarang
    Pada dasarnya, UU 17/2013 beserta peraturan perubahan dan pelaksananya tidak mengenai istilah Ormas terlarang. Adapun yang diatur yaitu Ormas terdaftar yang menjadi bubar akibat pencabutan status badan hukum.

    Dalam hal ini, apabila Ormas terbukti melakukan hal-hal yang dilarang, maka Ormas tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk di antaranya pencabutan SKT atau status badan hukum.
     
    Secara khusus, perbuatan Ormas yang dapat dikenai pencabutan SKT atau status badan hukum secara langsung adalah perbuatan yang diatur dalam Pasal 52 UU 17/2013 serta Pasal 59 ayat (3) dan (4) Perpu 2/2017[9] yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 52 UU 17/2013
    Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
    1. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. melakukan kegiatan intelijen;
    4. melakukan kegiatan politik;
    5. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
    6. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
    7. menggalang dana dari masyarakat Indonesia; dan
    8. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.
     
    Pasal 59 ayat (3) Perpu 2/2017
    Ormas dilarang:
    1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
    2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia;
    3. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas social;
    4. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Pasal 59 ayat (4) Perpu 2/2017
    Ormas dilarang:
    1. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    2. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    3. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
     
    Lebih lanjut, sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum atau SKT Ormas tersebut bersifat langsung dan dapat segera dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga pemerintah berwenang melakukan pencabutan.[10]
     
    Adapun pencabutan tersebut sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan.[11]
     
    Sebagai akibat hukumnya, Ormas yang mendapat sanksi pencabutan status badan hukum dinyatakan bubar.[12]
     
    Meski demikian, menurut hemat kami, bubarnya Ormas tidak serta-merta mengakibatkan Ormas tersebut menjadi organisasi terlarang, karena dalam praktik, pernyataan bahwa sebuah organisasi adalah organisasi terlarang dilakukan di antaranya melalui melalui peraturan perundang-undangan yang dengan tegas melarangnya.
     
    Sebagai contoh yaitu pembubaran serta pernyataan sebagai organisasi terlarang terhadap Partai Komunis Indonesia (“PKI”) melalui Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme (“TAP MPRS XXV/1966”).
     
    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Ormas tidak terdaftar adalah Ormas yang tidak mendapatkan pengesahan badan hukum dan tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”). Sedangkan mengenai Ormas terlarang, istilah tersebut tidak dikenal dalam UU 17/2013 maupun peraturan perubahan dan pelaksananya, adapun yang dikenal adalah Ormas yang dinyatakan bubar karena dicabut status badan hukumnya. Di sisi lain, ada juga istilah organisasi terlarang yang dilarang di antaranya melalui peraturan perundang-undangan tertentu.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“Perpu 2/2017”)
    [2] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU 17/2013”)
    [3] Pasal 11 UU 17/2013
    [4] Pasal 43 UU 17/2013
    [5] Pasal 15 ayat (1) UU 17/2013
    [6] Pasal 16 ayat (1) UU 17/2013
    [7] Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“PP 58/2016”)
    [8] Pasal 24 ayat (2) PP 58/2018
    [9] Pasal 60 ayat (2) jo. Pasal 61 ayat (3) Perpu 2/2017
    [10] Penjelasan Pasal 61 ayat (3) Perpu 2/2017
    [11] Penjelasan Pasal 61 ayat (3) Perpu 2/2017
    [12] Pasal 80A Perpu 2/2017

    Tags

    uu ormas
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!