KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

PERTANYAAN

Saya sudah sidang skripsi dan mendapat nilai bagus serta sudah mendapat Surat Keterangan Lulus. Tapi, katanya sidang tersebut tidak sah karena satuan kredit semester (“SKS”) saya kurang dan saya disuruh sidang ulang. Apakah itu termasuk maladministrasi dan apakah bisa dituntut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perguruan tinggi sebagai institusi penyelenggara pendidikan merupakan penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, upaya hukum apa yang bisa dilakukan si mahasiswa untuk mempertahankan kelulusannya atas dasar maladministrasi atau gugatan tata usaha negara?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pertama-tama, kami asumsikan Anda berkuliah di perguruan tinggi negeri, sudah menjalani sidang skripsi dan dinyatakan lulus melalui Surat Keterangan Lulus. Tapi, sidang skripsi Anda dinyatakan tidak sah dan status kelulusan dibatalkan karena jumlah satuan kredit semester (“SKS”) yang Anda miliki belum memenuhi prasyarat kelulusan, sehingga Anda diharuskan sidang ulang. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.

    Jumlah SKS sebagai Prasyarat Kelulusan Mahasiswa S1

    KLINIK TERKAIT

    Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

    Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan TUN

    Sebelumnya perlu dipahami, standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan, yang salah satunya mencakup beban belajar mahasiswa yang dinyatakan dalam besaran SKS.[1]

    SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bagi mahasiswa program sarjana, masa dan beban penyelenggaraan program pendidikan maksimal 7 tahun akademik dengan beban belajar minimal 144 sks.[3]

    Dalam hal ini, mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (“IPK”) lebih besar atau sama dengan 2,00.[4]

    Mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut berhak memperoleh:[5]

    1. ijazah;
    2. sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi;
    3. sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya;
    4. gelar; dan
    5. surat keterangan pendamping ijazah (“SKPI”), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

    Dalam praktik, jika ijazah belum terbit, perguruan tinggi dapat mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

    Jadi, secara hukum mahasiswa program sarjana baru dapat dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan minimal 144 sks dan memperoleh IPK minimal 2,00.

    Maladministrasi di Perguruan Tinggi

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan maladministrasi.

    Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.[6]

    Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.[7] Dalam hal ini, pendidikan merupakan salah satu ruang lingkup pelayanan publik.[8]

    Disarikan dari Bentuk-Bentuk Maladministrasi, bentuk perbuatan maladministrasi yang paling umum di antaranya penyimpangan prosedur, kelalaian, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

    Lebih lanjut, Pasal 11 huruf e Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (“Peraturan Ombudsman 26/2017”) mendefinisikan penyimpangan prosedur sebagai penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan.

    Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan perguruan tinggi sebagai institusi penyelenggara pendidikan merupakan penyelenggara pelayanan publik, sehingga jika ada tindakan kelalaian yang mengakibatkan kerugian materiil dan/immateriil dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

    Sehingga, perguruan tinggi atau dalam hal ini dilakukan oleh bagian yang berwenang menangani akademik mahasiswa, menurut hemat kami, telah melakukan kelalaian dengan tidak mengecek jumlah SKS yang telah ditempuh mahasiswa sebelum menyelenggarakan ujian skripsi. Padahal, jumlah SKS merupakan salah satu prasyarat kelulusan mahasiswa program sarjana.

    Selain itu, ini juga dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedur jika pelaksanaan ujian skripsi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan alur/prosedur layanan.

    Upaya Hukum

    Untuk menyelesaikan permasalahan Anda, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak fakultas dan bagian akademik fakultas terlebih dahulu. Dalam hal ini, diharapkan dapat ditemukan solusi penyelesaian yang tidak merugikan salah satu pihak.

    Jika upaya musyawarah tidak disepakati solusi, Anda bisa melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman atau mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).

    Bila Anda hendak mengajukan upaya hukum ke PTUN, perlu diperhatikan bahwa PTUN baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN jika seluruh upaya administratif sudah digunakan.[9]

    Mengingat objek gugatan TUN adalah keputusan TUN, maka keputusan yang dikeluarkan oleh dosen, bagian akademik, fakultas dan/atau perguruan tinggi yang merugikan Anda, dapat menjadi objek gugatan,[10] sebab Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”):

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha  negara  yang  berisi  tindakan  hukum  tata  usaha  negara  yang berdasarkan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,  yang  bersifat  konkret,  individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Adapun badan atau pejabat TUN menurut Pasal 1 angka 8 UU 51/2009 adalah:

    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 K/TUN/2002 memutuskan Surat Keputusan Tergugat Rektor Universitas Indonesia Nomor: 266/SK/R/UI/2000 tanggal 16 November 2000 tentang Pemberian Sanksi kepada Mahasiswa-Mahasiswa di Lingkungan Universitas Indonesia batal dan memerintahkan Tergugat untuk mencabutnya dan menerbitkan Surat Keputusan baru (hal. 17-18).

    Namun, jika tidak ada keputusan yang dikeluarkan, maka Anda bisa mengajukan permohonan penerbitan keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 175 Angka 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”).

    Baca juga: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

    Selain itu, Anda dapat melaporkan maladministrasi ke Ombudsman dengan cara datang langsung, surat dan/atau surat elektronik, telepon, media sosial, dan media lainnya yang ditujukan langsung kepada Ombudsman.[11]

    Selain itu, patut diperhatikan syarat materiil dalam verifikasi laporan sebagai berikut:[12]

    1. Substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan;
    2. Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
    3. Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
    4. Substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Ombudsman; dan
    5. Substansi yang dilaporkan tidak sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

    Jika berdasarkan ringkasan hasil verifikasi ditetapkan kesimpulan bahwa Ombusman berwenang melanjutkan pemeriksaan, maka Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi[13] yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).[14]

    Bila ditemukan ada bentuk maladministrasi, maka dilakukan langkah penyelesaian (“resolusi”) yang dapat berupa mediasi, konsiliasi, ajudikasi, dan/atau penerbitan rekomendasi.[15]

    Baca juga: Cara Melaporkan Maladministrasi ke Ombudsman

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    7. Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 K/TUN/2002, diakses pada 22 Februari 2021, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”)

    [2] Pasal 1 Angka 13 Permendikbud 3/2020

    [3] Pasal 17 ayat (1) huruf d Permendikbud 3/2020

    [4] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 3/2020

    [5] Pasal 27 ayat (5) Permendikbud 3/2020

    [6] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU Ombudsman”)

    [7] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU 25/2009”)

    [8] Pasal 5 ayat (2) UU 25/2009

    [9] Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”)

    [10] Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  

    [11] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (“Peraturan Ombudsman 26/2017”)

    [12] Pasal 5 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan (“Peraturan Ombudsman 48/2020”)

    [13] Pasal 6 ayat (3) huruf e PP 48/2020 dan Pasal 7 PP 26/2017

    [14] Pasal 25 ayat (1) PP 48/2020

    [15] Pasal 1 Angka 18 PP 48/2020

    Tags

    ptun
    kampus

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!