Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Simak! Hak-hak Penyiar Radio sebagai Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Simak! Hak-hak Penyiar Radio sebagai Pekerja

Simak! Hak-hak Penyiar Radio sebagai Pekerja
Hasiholan Tytusano Parulian, S.H., M.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Simak! Hak-hak Penyiar Radio sebagai Pekerja

PERTANYAAN

Saat ini saya bekerja sebagai penyiar radio. Tapi gaji yang saya terima (dihitungnya per jam siaran) dan hak-hak sebagai penyiar radio tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Saya dikontrak oleh radio selama 1 tahun, lalu diperpanjang lagi dan terus demikian dari tahun 2016 hingga sekarang. Lalu, bagaimana status hukum saya sebagai penyiar radio yang hanya bekerja menurut shift on air dan memegang program apa saja lewat kesepakatan verbal? Terima kasih dan mohon bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hal pokok yang jadi pertanyaan Anda adalah status perjanjian kerja. Sebenarnya menurut hukum, sebagai penyiar radio, hak-hak Anda juga tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

    Hak-hak ini salah satunya meliputi pembayaran upah yang bisa dibayarkan menurut satuan waktu dan/atau satuan hasil. Lalu, bagaimana jika perjanjian kerja Anda terus menerus diperpanjang sejak tahun 2016?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perjanjian Kerja

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, penyiar radio pada prinsipnya juga tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (“PP 35/2021”), dan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”) menyebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.

    Mengacu defenisi tersebut, adanya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan adanya perjanjian kerja yang juga tunduk menurut hukum perdata yang memuat kesepakatan mengenai pekerjaan, upah dan perintah.

    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 9 PP 35/2021, dan Pasal 1 angka 5 PP 36/2021 menyebutkan:

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

    Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[1]

    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Apabila perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan huruf a dan b, perjanjian itu dapat dibatalkan.[2] Tapi jika perjanjian kerja yang dibuat bertentangan dengan ketentuan huruf c dan d, perjanjian itu batal demi hukum.[3]

    Di samping itu, hak-hak pekerja juga dimuat dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, di mana ketentuannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[4]

     

    Hak-hak Pekerja

    Adapun beberapa hak-hak pekerja di antaranya:

    1. Hak untuk mendapatkan upah;[5]
    2. Hak mendapat kesamaan kesempatan perlakuan tanpa diskriminasi;[6]
    3. Hak untuk memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja sesuai bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja;[7]
    4. Hak istirahat dan cuti;[8]
    5. Hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan;[9]
    6. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui kebijakan pengupahan;[10]
    7. Hak untuk mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;[11]
    8. Hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;[12]
    9. Hak untuk mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan;[13]
    10. Hak untuk memperoleh perlakuan sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi;[14] dan lain-lain.

    Sehingga untuk mengetahui hak-hak pekerja, Anda dapat menilik kembali isi dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Dikarenakan Anda tidak menerangkan hak-hak apa saja yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, menurut hemat kami, Anda tetap dapat meminta kepada kantor tempat Anda bekerja agar memenuhi hak-hak itu.

    Sedangkan mengenai upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu secara per jam, harian, atau bulanan.[15] Sementara upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati, dengan hitungan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima pekerja.[16]

    Patut diperhatikan, upah per jam saat ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu.[17]

    Mengacu masa kerja Anda sejak tahun 2016, maka ketentuan pengupahan sebelumnya seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) yang kini telah dicabut oleh PP 36/2021. Namun demikian, baik dibayarkan per satuan waktu maupun satuan hasil, upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.[18]

    Dalam kondisi ini, Anda saat ini dapat meminta kejelasan mengenai sistem pembayaran upah (satuan waktu atau satuan hasil) dan terlebih status Anda sebagai perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau pekerja kontrak.

    Adapun PKWT saat ini dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun dan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.[19] PKWT juga harus dibuatkan perjanjian kerja secara tertulis.[20]

    PKWT juga tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, melainkan:[21]

    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman;
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
    4. pekerjaan yang sekali selesai; atau
    5. pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Namun karena Anda sudah bekerja dari tahun 2016, maka jika dilihat berdasarkan PP 78/2015 yang masih berlaku saat itu, tidak dikenal yang namanya upah per jam, melainkan secara harian, mingguan, atau bulanan.[22]

    Di sisi lain, sebelum diterbitkan UU Cipta Kerja, PKWT hanya boleh diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.[23]

    Jadi menurut hemat kami, seharusnya jangka waktu PKWT Anda dari tahun 2016 sampai dengan 2019 sudah tidak boleh diperpanjang. Jika setelah itu masih diperpanjang, maka demi hukum status Anda seharusnya sudah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau pekerja tetap.[24] Tetapi pada praktik, perubahan tidak secara otomatis terjadi, namun harus melalui putusan pengadilan.

    Mengenai kontrak kerja yang diperpanjang terus menerus sebenarnya permasalahan yang kerap terjadi dalam praktik hubungan industrial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dalam hal perusahaan radio tempat Anda bekerja (atau penyiar radio) termasuk sebagai pekerjaan tetap, maka berdasarkan hukum tidak dapat dibuatkan PKWT. Jika terjadi penyimpangan, maka demi hukum PKWT harusnya berubah jadi PKWTT.

    Selain itu, alih-alih disepakati secara verbal, seharusnya PKWT dibuatkan secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[25]

     

    Langkah Hukum

    Atas tidak dipenuhinya upah atau tidak dipenuhinya hak Anda sebagai PKWT, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak:[26]

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Pertama-tama, Anda harus melakukan perundingan bipartit secara musyawarah dengan perusahaan.[27] Jika perundingan gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[28]

    Selanjutnya dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, untuk menghindari penumpukan perkara perselisihan.[29] Dalam hal mediasi tidak tercapai, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[30]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 52 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 52 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 111 ayat (2) dan penjelasannya, Pasal 124 ayat (2) dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 11 UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 82 UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, Pasal 2 ayat (1) PP 36/2021

    [11] Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [12] Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [13] Pasal 137 UU Ketenagakerjaan

    [14] Pasal 2 ayat (2) PP 36/2021

    [15] Pasal 15 PP 36/2021

    [16] Pasal 18 dan 19 PP 36/2021

    [17] Pasal 16 ayat (1) PP 36/2021

    [18] Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021

    [19] Pasal 12 ayat (1) PP 35/2021

    [20] Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) PP 35/2021

    [21] Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [22] Pasal 13 ayat (1) PP 78/2015

    [23] Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah dengan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja

    [24] Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan sebelum diubah dengan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja

    [25] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [26] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [27] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [28] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [29] Penjelasan Umum Angka 5 dan 6 UU PPHI

    [30] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    perusahaan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!