KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Produksi Mainan Action Figure Harus Izin?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Produksi Mainan Action Figure Harus Izin?

Produksi Mainan <i>Action Figure</i> Harus Izin?
Risti Wulansari, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Produksi Mainan <i>Action Figure</i> Harus Izin?

PERTANYAAN

Mainan-mainan seperti action figure yang dijual bebas itu apakah juga harus berlisensi? Misalnya action figure dari tokoh-tokoh Marvel dan DC. Terima kasih infonya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagai bagian dari kekayaan intelektual, pengalihwujudan karakter fiksi terkenal menjadi mainan action figure seharusnya memerlukan izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, karakter fiksi itu juga bisa dilindungi oleh perlindungan merek.

    Jika action figure itu dibuat atau dijual tanpa izin yang sah misalnya tidak ada perjanjian lisensi, maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta atau merek.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlindungan Hak Cipta

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

    Hukumnya Menjadikan Tokoh Kartun sebagai Merek Tanpa Izin

    Mainan berbentuk karakter atau yang biasa disebut action figure sering kali terinspirasi dari karakter fiksi berdasarkan film atau buku. Untuk dapat mengalihwujudkan karakter fiksi tersebut menjadi bentuk mainan action figure tentunya diperlukan izin atau lisensi dari pencipta atau pemilik merek terkait, karena nama dan gambar tersebut telah dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual.

    Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.

    Selanjutnya adaptasi di sini adalah mengalihwujudkan suatu ciptaan menjadi bentuk lain, sebagai contoh dari buku menjadi film.[1] Sehingga singkatnya dalam hal ini karakter fiksi dari film atau buku diadaptasi menjadi bentuk mainan action figure.

    Adapun bagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[2] Kemudian setiap orang dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3]

    Izin tersebut dapat berupa lisensi yaitu izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi dengan syarat tertentu.[4]

    Menyambung pernyataan Anda, karakter dari Marvel dan DC merupakan karakter fiksi terkenal yang dihasilkan oleh perusahaan asal Amerika. Jika kita melihat pada Copyright Law of the United States (Undang-Undang Hak Cipta Amerika Serikat), pengalihwujudan ciptaan yang disebut sebagai karya turunan (derivative work) didefinisikan:

    A derivative work is a work based upon one or more preexisting works, such as a translation, musical arrangement, dramatization, fictionalization, motion picture version, sound recording, art reproduction, abridgment, condensation, or any other form in which a work may be recast, transformed, or adapted. A work consisting of editorial revisions, annotations, elaborations, or other modifications which, as a whole, represent an original work of authorship, is a “derivative work”.[5]

    Copyright Law of The United States juga telah mengatur bahwa seorang pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk membuat ciptaan dari hasil pengalihwujudan berdasarkan sebuah ciptaan yang memiliki hak cipta.[6]

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka jika seseorang ingin mengalihwujudkan suatu ciptaan, ia wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak ciptanya.

    Jika Anda menggunakan karya ciptaan seseorang tanpa izin atau lisensi dari pemilik/pemegang hak cipta, maka Anda dapat dianggap melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta:

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

     

    Perlindungan Merek

    Untuk melindungi karyanya secara keseluruhan, pencipta terkadang merasa perlu untuk mendaftarkan nama dan gambar dari karakter yang diciptakannya melalui pendaftaran merek.

    Berdasarkan penelusuran kami pada Pangkalan Data Sertifikat Merek, DC Comics dan Marvel telah memperoleh hak merek atas beberapa karakter fiksinya setidaknya di kelas 28 (di antaranya untuk jenis barang mainan aksi figur) di Indonesia.

    Sehingga, untuk dapat menjual atau memproduksi mainan action figure yang terinspirasi dari tokoh karakter fiksi terkenal, maka Anda perlu melakukan penelusuran terlebih dahulu apakah karakter fiksi itu telah terdaftar sebagai merek. Jika sudah, Anda wajib meminta izin atas penggunaan merek kepada pemilik merek melalui perjanjian lisensi.

    Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) berbunyi:

    Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

    Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG dapat dikenakan sanksi:

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Di sisi lain, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau sejenis berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek ke Pengadilan Niaga.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Copyright Law of the United States, diakses pada 8 Maret 2021, pukul 10.00 WIB;
    2. Pangkalan Data Sertifikat Merek, diakses pada 8 Maret 2021, pukul 10.16 WIB.

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UU Hak Cipta

    [2] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta

    [4] Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta

    [5] 17 United States Code §101 Copyright Law of The United States

    [6] 17 United States Code §106 Copyright Law of The United States

    [7] Pasal 83 ayat (1) dan (3) UU MIG

    Tags

    merek
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!