Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Izin Tak Sesuai Perda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Upaya Hukum Jika Izin Tak Sesuai Perda

Upaya Hukum Jika Izin Tak Sesuai Perda
Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Izin Tak Sesuai Perda

PERTANYAAN

Jika ada proses perizinan yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah, apakah bagi pejabat berwenang yang mengeluarkan izin dapat tersangkut perkara hukum? Jika dapat tersangkut perkara hukum, lalu siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bentuk produk hukum perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”). Apabila KTUN yang dikeluarkan itu dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau ada masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN, maka terhadap KTUN tersebut dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Peraturan daerah (“perda”) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dengan persetujuan bersama kepala daerah.[1] Pada daerah tingkat provinsi, perda dibentuk oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.[2] Sedangkan pada daerah tingkat kabupaten/kota, perda dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.[3]

    Mengenai pertanyaan Anda, apakah pejabat berwenang yang mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan perda tentang rencana tata ruang wilayah dapat tersangkut perkara hukum, terlebih dahulu perlu kami sampaikan bahwa bentuk produk hukum perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”).

    KLINIK TERKAIT

    Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

    Sidang Ulang karena Jumlah SKS Kurang, Masuk Maladministrasi?

    KTUN menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:

    Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai contoh, di Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (“Perda 10/2019”), Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) diberikan oleh Walikota sebagai kepala daerah pemerintah daerah kota.[4]

    Dalam hal ini, misalnya apabila pemberian IMB tersebut bertentangan dengan persyaratan yang diatur oleh Perda 10/2019, maka masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan dapat menggugat IMB yang telah diberikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Adapun alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:[5]

    1. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

    Gugatan sengketa tata usaha negara diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.[6] Namun gugatan ini hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KTUN.[7]

    Selain itu, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ciri-ciri sengketa tata usaha negara, Anda dapat membacanya di Ciri-ciri Sengketa Tata Usaha Negara.

    Kemudian terkait alur penyelesaian sengketa tata usaha negara termasuk adanya upaya administratif dapat Anda simak selengkapnya dalam Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.

    Menyambung pertanyaan kedua Anda, mengenai kewenangan melakukan penyidikan, sepanjang KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat bertentangan dengan perda maka gugatan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana.

    Namun apabila ada perbuatan-perbuatan yang mengandung unsur-unsur pidana dalam penerbitan izin, maka dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

    [1] Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (“UU 15/2019”)

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 15/2019

    [3] Pasal 1 angka 8 UU 15/2019

    [4] Pasal 1 angka 2 dan 5 Perda 10/2019

    [5] Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    [6] Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”)

    [7] Pasal 55 UU 5/1986

    Tags

    ptun
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!