Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Perlindungan Hors de Combat dalam Hukum Perang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Perlindungan Hors de Combat dalam Hukum Perang

Mengenal Perlindungan <i>Hors de Combat</i> dalam Hukum Perang
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Perlindungan <i>Hors de Combat</i> dalam Hukum Perang

PERTANYAAN

Saya pernah dengar istilah hors de combat dalam hukum perang. Apa itu hors de combat? Siapa contoh hors de combat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hors de combat singkatnya diartikan sebagai seorang yang diakui atau yang di dalam keadaan tertentu tidak boleh dijadikan sasaran serangan apabila:

    1. ia berada di dalam kekuasaan suatu pihak lawan;
    2. ia terang-terangan menyatakan suatu maksud untuk menyerah; atau
    3. ia telah diserahkan dalam keadaan tidak sadar atau kalau tidak dalam keadaan tidak berdaya disebabkan oleh luka-luka atau sakit dan karenanya tidak mampu membela diri.

    Tapi perlindungan hors de combat dapat berhenti karena alasan tertentu. Apakah itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 12 Maret 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

    Mahkamah Pidana Internasional, Ini Pengertian dan Yurisdiksinya

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hukum Humaniter Internasional

    Hukum Humaniter Internasional (“HHI”) merupakan salah satu cabang hukum internasional, yang juga merupakan istilah lain untuk menyebut hukum perang (law of war) atau hukum konflik bersenjata (law of armed conflict).[1]

    Tujuan utama HHI adalah untuk membatasi cara dan metode perang yang boleh digunakan oleh para pihak dalam peperangan dan untuk memastikan perlindungan dan perlakuan manusiawi terhadap orang-orang yang tidak, atau tidak lagi berpartisipasi langsung dalam peperangan. Singkatnya, HHI terdiri dari aturan hukum internasional yang menetapkan standar minimum kemanusiaan yang harus dihormati dalam situasi konflik bersenjata apapun.[2]

    Karena merupakan cabang dari hukum internasional, sumber hukum dari HHI berasal dari 3 sumber, yaitu perjanjian internasional (treaty), kebiasaan (custom), dan prinsip hukum umum (general principles of law).[3]

    Pengertian HHI selengkapnya dapat Anda baca pada Pengertian, Asas, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional.

     

    Perlindungan Hors de Combat dalam HHI

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam suatu sengketa bersenjata, orang-orang yang dilindungi meliputi kombatan dan penduduk sipil. Kombatan yang telah berstatus hors de combat harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan.[4] Lantas, apa itu hors de combat?

    Pada intinya, yang dimaksud hors de combat adalah kombatan yang tidak lagi terlibat dalam pertempuran karena sakit, terluka, dan terdampar.[5] Dalam HHI, perlindungan hors de combat diatur oleh Pasal 41 angka 1 Protokol Tambahan I 1977, yaitu seorang yang diakui atau yang di dalam keadaan tertentu, harus diakui sebagai hors de combat dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan (a person who is recognized or who, in the circumstances, should be recognized to be hors de combat shall not be made the object of attack).

    Lalu, seseorang merupakan hors de combat  apabila:[6]

    1. ia berada di dalam kekuasaan suatu pihak lawan;
    2. ia terang-terangan menyatakan suatu maksud untuk menyerah; atau
    3. ia telah diserahkan dalam keadaan tidak sadar atau kalau tidak dalam keadaan tidak berdaya disebabkan oleh luka-luka atau sakit dan karenanya tidak mampu membela diri.

    Dengan catatan, dalam setiap kondisi di atas, orang tersebut sama sekali tidak melakukan sesuatu tindakan bermusuhan dan tidak mencoba melarikan diri.[7]

    Adapun maksud dan niat untuk menyerah dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung situasi. Cara paling umum saat perang di daratan dilakukan dengan meletakkan senjata dan mengangkat tangan, atau dengan memunculkan diri dari tempat persembunyian tanpa senjata sambil mengibarkan bendera putih.[8]

    Sebagaimana disebutkan di atas, perlindungan hors de combat berhenti ketika yang bersangkutan melakukan tindakan permusuhan, perlawanan atau melarikan diri. Misalnya, seorang tentara yang terluka di medan perang tidak berhak atas perlindungan apabila ia tetap melanjutkan berperang.[9]

    Lebih lanjut, aturan perlindungan hors de combat tersebut juga sudah menjadi hukum kebiasaan internasional yang dikodifikasikan oleh Komite Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ “ICRC”) dalam Rule 47. Attacks against Persons Hors de Combat, sehingga keberlakuannya mengikat semua negara, termasuk yang belum meratifikasi.

    Seorang yang berstatus sebagai kombatan, otomatis akan mendapatkan perlakuan sebagai tawanan perang apabila mereka sudah tidak mampu lagi melanjutkan pertempuran (hors de combat) dan jatuh ke tangan musuh. Perlindungan dan hak-hak sebagai seorang tawanan perang diatur dalam Konvensi Jenewa III. Berikut ulasannya.

     

    Perlindungan terhadap Tawanan Perang

    Hans-Peter Gasser meringkas perlakuan yang diberikan kepada tawanan perang sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang (Konvensi Jenewa III) sebagai berikut:[10]

    1. Pada waktu tertangkap, para tawanan wajib memberikan keterangan mengenai nama, pangkat, tanggal lahir dan nomor anggotanya. Mereka tidak boleh dipaksa memberikan keterangan lebih jauh dalam keadaan apapun.
Penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap tawanan perang dipandang sebagai kejahatan perang;
    2. Segera setelah tertangkap, tawanan perang berhak dilengkapi dengan kartu penangkapan. Kartu penangkapan selanjutnya dikirim ke Biro Penerangan Resmi di negara asal tawanan perang melalui Badan Pusat Pencarian ICRC (ICRC Central Tracing Agency). Badan Pusat Pencarian ICRC memiliki tugas memberikan keterangan kepada keluarga tawanan, agar hubungan tawanan dengan keluarga mereka dapat tetap dijalin;
    3. Secepatnya, para tawanan perang harus dipindahkan dari kawasan berbahaya ke tempat yang aman. Kondisi kehidupan mereka harus setara dengan kondisi kehidupan dari anggota angkatan perang negara penawan yang tinggal di tempat itu;
    4. Kondisi penawanan mempertimbangkan adat dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan para tawanan;
    5. Para tawanan yang sehat dapat diminta untuk bekerja, tetapi mereka dapat melakukan pekerjaan yang berbahaya apabila mereka menyetujuinya. Contoh dalam hal ini adalah pekerjaan membersihkan ranjau;
    6. Tawanan perang berhak untuk melakukan korespondensi dengan keluarganya (Biasanya surat dan kartu pos dikirimkan melalui Badan Pusat Pencarian ICRC). Mereka juga boleh menerima bantuan dalam bentuk bingkisan perorangan (individual parcel);
    7. Tawanan perang tunduk kepada hukum negara penahan, khususnya hukum yang berlaku untuk angkatan bersenjata. Jika terjadi pelanggaran, mereka dapat dijatuhi sanksi pidana dan sanksi disipliner sesuai dengan hukum negara penawan. Negara penawan dapat juga menghukum tawanan perang terhadap pelanggaran yang mereka lakukan sebelum mereka ditawan. Misalnya tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di daerah pendudukan atau di medan pertempuran;
    8. Tawanan perang yang dihukum berhak mendapatkan jaminan peradilan yang wajar dan bila terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka ia tetap berstatus sebagai tawanan perang. Artinya setelah menjalani hukumannya, ia berhak untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya;
    9. Dilarang melakukan tindakan pembalasan (reprisal) terhadap tawanan perang.

    Baca juga: Kejahatan Perang: Pengertian, Jenis, dan Peradilannya

     

    Contoh Hors de Combat

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai siapakah yang dimaksud dengan hors de combat, kami akan memberikan contoh dari konflik bersenjata yang pernah atau sedang terjadi. Pada konflik bersenjata antara Irak dengan Amerika Serikat, dan perang antara Israel dengan Palestina, anggota angkatan bersenjata atau kombatan mengalami berbagai kekerasan di luar pertempuran. Demikian juga terhadap orang-orang sipil yang menjadi korban, baik karena kekerasan, penembakan, atau pembunuhan.[11] Mereka inilah yang kemudian disebut sebagai defenceless persons, atau orang yang kurang mendapatkan perlindungan.[12]

    Kemudian, orang-orang yang terlibat dalam konflik bersenjata (misalnya kombatan di perang Irak v. Amerika Serikat, dan kombatan di perang Israel v. Palestina) jika jatuh ke tangan musuh sehingga kombatan tersebut menjadi hors de combat, ia harus dijadikan sebagai tawanan perang. Dengan demikian, pihak penawan harus menjalankan kewajibannya untuk memperlakukan tawanan perang secara manusiawi, sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa III.

    Baca juga: Konflik Israel-Hamas, Termasuk IAC atau NIAC?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Konvensi Jenewa 1949, yang diakses pada 13 November 2023, pukul 22.02 WIB;
    2. Protokol Tambahan I 1977, yang diakses pada 13 November 2023, pukul 23.10 WIB;

     

    Referensi:

    1. Adwani. Perlindungan Terhadap Orang-Orang dalam Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, Januari 2012;
    2. Arlina Permanasari (et.al). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross, 1999;
    3. Harry Purwanto. Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 2, Juni 2006;
    4. Indah Sari. Tinjauan Yuridis Hubungan Kejahatan Perang dan Hukum Humaniter Internasional.  Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol, II, No. 2, Maret 2021;
    5. Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019;
    6. Rule 47. Attacks against Persons Hors de Combat, yang diakses 13 November 2023, pukul 21.30 WIB.

    [1] Harry Purwanto. Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 2, Juni 2006, hal. 188

    [2] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 17

    [3] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 21

    [4] Arlina Permanasari (et.al). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross, 1999, hal. 163

    [5] Indah Sari. Tinjauan Yuridis Hubungan Kejahatan Perang dan Hukum Humaniter Internasional.  Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol, II, No. 2, Maret 2021

    [6] Pasal 41 ayat (2) Protokol Tambahan I 1977

    [7] Pasal 41 ayat (2) Protokol Tambahan I 1977

    [8] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 106

    [9] Nils Melzer. International Humanitarian Law a Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, November 2019, hal. 106

    [10] Arlina Permanasari (et.al). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross, 1999, hal. 166-168

    [11] Adwani. Perlindungan Terhadap Orang-Orang dalam Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, Januari 2012, hal. 103

    [12] Arlina Permanasari (et.al). Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: International Committee of the Red Cross, 1999, hal. 166

    Tags

    hukum humaniter
    internasional

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!