Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung

Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung

PERTANYAAN

PP Bangunan Gedung mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”). Dokumen apakah itu? Apa fungsi dokumen-dokumen tersebut? Lalu, masih adakah IMB?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”) merupakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan izin pembangunan, pemanfaatan dan bukti kepemilikan bangunan gedung.
     
    Penerbitan PBG, SLF, dan SBKBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”) berdasarkan permohonan dari pemilik bangunan gedung atau yang diberi kuasa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”) memang mengatur bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”).[1]
    Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu dalam artikel ini.
     
    Penerbitan PBG, SLF, dan SBKBG
    Penerbitan PBG, SLF, dan SBKBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”), yakni sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB), dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.[2]
     
    Penerbitan dokumen tersebut dimohonkan oleh pemilik bangunan gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG selaku pemohon.[3] Setiap bangunan gedung yang telah terdata melalui SIMBG mendapatkan nomor induk bangunan gedung.[4]
    PBG
    PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.[5]
     
    Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) untuk merujuk pada perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung sebagaimana dijelaskan di atas. Namun, peraturan tersebut telah dicabut sehingga istilah IMB tidak lagi dikenal. Adapun istilah yang kini digunakan ialah PBG.
     
    Untuk memperoleh PBG, bangunan gedung harus memenuhi standar yang terdapat pada Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.[6]
     
    Khusus PBG untuk bangunan gedung  yang dibangun di dalam tanah,  di luar tapak di dalam tanah, di dalam dan/atau di atas permukaan air,  di atas dan/atau di dalam prasarana dan/atau sarana umum, dan di dalam tanah yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau sarana umum, harus mendapat pertimbangan teknis Tim Profesi Ahli (“TPA”).[7]
     
    Permohonan PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.[8] Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang harus disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis[9] yakni dokumen tahap perencanaan teknis,[10] yang terdiri atas dokumen:[11]
    1. rencana teknis, yang meliputi[12]:
    • dokumen rencana arsitektur;
    • dokumen rencana struktur;
    • dokumen rencana utilitas; dan
    • spesifikasi teknis bangunan gedung.
    1. perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi, mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan bangunan gedung.[13]
     
    Dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.[14] Khusus Bangunan Gedung Fungsi Khusus (“BGFK”), dokumen rencana teknis diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.[15]
     
    Pada masa konstruksi, penilik akan melakukan inspeksi untuk mengawasi pelaksanaan PBG yang diterbitkan.[16]
     
    Dengan demikian, sebelum pemilik bangunan gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung, ia wajib memiliki PBG terlebih dahulu.
     
    Perlu dicatat, PBG dapat dibekukan atau dicabut jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG.[17]
     
    SLF
    SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.[18]
     
    Pengkaji teknis berfungsi memeriksa pemenuhan standar teknis untuk penerbitan SLF bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan perpanjangan SLF,[19] yang meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi:[20]
    1. bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
    2. bangunan gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
    3. bangunan gedung perpanjangan SLF;
    4. bangunan gedung pascabencana.
     
    Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi kemudian mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG.[21]
     
    Setelah itu, dinas teknis menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan bangunan gedung.[22] SLF yang diterbitkan meliputi:[23]
    1. dokumen SLF;
    2. lampiran dokumen SLF; dan
    3. label SLF.
     
    Penerbitan SLF tersebut dilakukan bersamaan dengan SBKBG melalui SIMBG[24] maksimal 3 hari kerja setelah surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG[25] tanpa dipungut biaya.[26] Bila pemilik belum memiliki PBG, maka penerbitan PBG dilakukan bersamaan dengan penerbitan SLF untuk bangunan gedung yang sudah ada.[27]
     
    Setelah pemilik memperoleh SLF bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat melakukan pemanfaatan bangunan gedung.[28]
     
    Patut diperhatikan, SLF harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, sebagai berikut:[29]
    1. 20  tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret; dan
    2. 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.
     
    Perpanjangan SLF tersebut didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi[30] yang mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, dan/atau gambar bangunan gedung terbangun (as-built drawings) terhadap SLF terakhir serta standar teknis.[31]
     
    Sebagaimana PBG, SLF juga dapat dibekukan atau dicabut jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG.[32]
     
    SBKGB
    SBKGB adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.[33]
     
    Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan surat kepemilikan bangunan gedung yang meliputi:[34]
    1. SBKBG, meliputi[35]:
    1. dokumen SBKBG, yang meliputi informasi mengenai:[36]
    1. kepemilikan atas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung;
    2. alamat bangunan gedung;
    3. status hak atas tanah;
    4. nomor PBG; dan
    5. nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
    1. lampiran dokumen SBKBG, meliputi informasi:[37]
    1. surat perjanjian pemanfaatan tanah;
    2. akta pemisahan;
    3. gambar situasi; dan/atau
    4. akta fidusia bila dibebani hak.
    1. sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun; atau
    2. sertifikat hak milik satuan rumah susun.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
     

    [1] Pasal 11 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [2] Pasal 1 angka 48 jo. Pasal 326 ayat (1) dan (2) huruf b, d, dan e PP Bangunan Gedung
    [3] Pasal 1 angka 28 PP Bangunan Gedung
    [4] Pasal 324 PP Bangunan Gedung
    [5] Pasal 1 angka 17 PP Bangunan Gedung
    [6] Pasal 1 angka 56 PP Bangunan Gedung
    [7] Pasal 51 ayat (8) PP Bangunan Gedung
    [8] Pasal 253 ayat (4) PP Bangunan Gedung
    [9] Pasal 188 PP Bangunan Gedug
    [10] Pasal 186 ayat (1) huruf a PP Bangunan Gedung
    [11] Pasal 187 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [12] Pasal 187 ayat (2) PP Bangunan Gedung
    [13] Pasal 187 ayat (7) PP Bangunan Gedung
    [14] Pasal 253 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [15] Pasal 253 ayat (2) PP Bangunan Gedung
    [16] Pasal 236 ayat (6) dan (7) PP Bangunan Gedung
    [17] Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf e dan f PP Bangunan Gedung
    [18] Pasal 1 angka 18 PP Bangunan Gedung
    [19] Pasal 205 ayat (3) huruf a dan b PP Bangunan Gedung
    [20] Pasal 210 PP Bangunan Gedung
    [21] Pasal 60 ayat (6) PP Bangunan Gedung
    [22] Pasal 274 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [23] Pasal 274 ayat (3) PP Bangunan Gedung
    [24] Pasal 276 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [25] Pasal 276 ayat (2) PP Bangunan Gedung
    [26] Pasal 276 ayat (3) PP Bangunan Gedung
    [27] Pasal 262 ayat (1) huruf b dan (4) PP Bangunan Gedung
    [28] Pasal 24 angka 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)
    [29] Pasal 297 ayat (1) dan (2) PP Bangunan Gedung
    [30] Pasal 297 ayat (3) PP Bangunan Gedung
    [31] Pasal 297 ayat (4) PP Bangunan Gedung
    [32] Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf g dan h PP Bangunan Gedung
    [33] Pasal 1 angka 19 PP Bangunan Gedung
    [34] Pasal 275 ayat (1) PP Bangunan Gedung
    [35] Pasal 275 ayat (2) PP Bangunan Gedung
    [36] Pasal 275 ayat (3) PP Bangunan Gedung
    [37] Pasal 275 ayat (4) PP Bangunan Gedung
     

    Tags

    bangunan gedung
    imb

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!