Ibu saya yang seorang PNS yang juga seorang janda, telah meninggal dunia tahun 2018 lalu. Masih adakah dana pensiun untuk anak yang ditinggalkan? Saya masih kuliah dan ibu saya meninggal 2 tahun lalu. Karena ketidaktahuan informasi sehingga kami tidak mengurus hal ini dan saya sebagai anak tertua sedang kuliah di negara lain. Sehingga tidak ada yang mengurus sebab adik saya masih kecil. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ahli warisnya yaitu istri/suami atau anak-anaknya berhak menerima jaminan pensiun. Tapi, bagaimana jika PNS tersebut sudah lama meninggal? Masih bisakah hak pensiun itu ditagih? Dan bagaimana cara mengajukan klaim pensiun PNS yang meninggal dunia tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda meninggal dunia saat masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
Secara hukum, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ia berhak menerima jaminan pensiun.[1]
Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) mengatur jika pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri atau suami yang bersangkutan yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor urusan pegawai, berhak menerima pensiun janda atau duda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tapi, jika pegawai negeri yang meninggal tersebut tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka:[2]
Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.
Pensiun duda diberikan kepada anak(anak-anaknya).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Anda selaku anak berhak menerima jaminan pensiun tersebut.
Daluwarsa Klaim Dana Pensiun PNS, Adakah?
Pada dasarnya, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 tahun utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, meskipun ibu Anda telah meninggal 2 tahun lalu, Anda dan adik Anda tetap masih dapat mengajukan klaim hak pensiun atas nama ibu Anda tersebut.
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Pensiun PNS yang Meninggal Dunia
Dalam hal hak pensiun belum dibayarkan, berikut tahapan yang dilalui:
Mengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan
Dalam hal hak pensiun belum dibayarkan, maka penerima pensiun atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan kepada PT Taspen (Persero)atau PT Asabri (Persero) dengan melampirkan minimal surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran.[3]
Permintaan pembayaran tersebut diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).[4]
Sebagai contoh, dikutip dari laman PT Taspen (Persero), untuk permintaan pembayaran pensiun yang diajukan ke PT Taspen (Persero), pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
Formulir permintaan pembayaran yang sudah diisi;
Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun;
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon;
Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar;
Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
Fotokopi buku rekening pemohon.
Masih dari laman yang sama pada bagian Frequently Ask Questions, khusus pembayaran pensiun bagi PNS aktif yang meninggal, persyaratan pengajuan yang harus dilampirkan yaitu:
Formulir permintaan pembayaran yang sudah diisi (formulir bisa diakses di sini);
Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji (Asli);
Fotokopi surat kematian yang dilegalisasi lurah/kepala desa/rumah sakit;
Fotokopi surat nikah dilegalisasi oleh lurah/Kantor Urusan Agama;
Fotokopi SK kenaikan pangkat gaji berkala terakhir;
Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/paspor) pemohon yang masih berlaku;
Fotokopi buku rekening.
Verifikasi permintaan pembayaran pensiun
Terhadap permintaan pembayaran pensiun tersebut kemudian dilakukan verifikasi.[5]
Pembayaran pensiun
Jika berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan permintaan pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) membayarkan uang pensiun.[6]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.