Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Klaim Dana Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Klaim Dana Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

Cara Klaim Dana Pensiun PNS yang Meninggal Dunia
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Klaim Dana Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Ibu saya yang seorang PNS yang juga seorang janda, telah meninggal dunia tahun 2018 lalu. Masih adakah dana pensiun untuk anak yang ditinggalkan? Saya masih kuliah dan ibu saya meninggal 2 tahun lalu. Karena ketidaktahuan informasi sehingga kami tidak mengurus hal ini dan saya sebagai anak tertua sedang kuliah di negara lain. Sehingga tidak ada yang mengurus sebab adik saya masih kecil. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ahli warisnya yaitu istri/suami atau anak-anaknya berhak menerima jaminan pensiun. Tapi, bagaimana jika PNS tersebut sudah lama meninggal? Masih bisakah hak pensiun itu ditagih? Dan bagaimana cara mengajukan klaim pensiun PNS yang meninggal dunia tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda meninggal dunia saat masih berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).

    Jaminan Pensiun bagi PNS yang Meninggal Dunia

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

    Secara hukum, PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, ia berhak menerima jaminan pensiun.[1]

    Lebih lanjut, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) mengatur jika pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri atau suami yang bersangkutan yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor urusan pegawai, berhak menerima pensiun janda atau duda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tapi, jika pegawai negeri yang meninggal tersebut tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka:[2]

    1. Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
    2. satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.
    3. Pensiun duda diberikan kepada anak(anak-anaknya).

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Anda selaku anak berhak menerima jaminan pensiun tersebut.

     

    Daluwarsa Klaim Dana Pensiun PNS, Adakah?

    Pada dasarnya, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 tahun utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

    Tapi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 (hal. 35) ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, meskipun ibu Anda telah meninggal 2 tahun lalu, Anda dan adik Anda tetap masih dapat mengajukan klaim hak pensiun atas nama ibu Anda tersebut.

     

    Cara Mengajukan Klaim Jaminan Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

    Dalam hal hak pensiun belum dibayarkan, berikut tahapan yang dilalui:

    1. Mengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan

    Dalam hal hak pensiun belum dibayarkan, maka penerima pensiun atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan pembayaran pensiun yang belum dibayarkan kepada PT Taspen (Persero)atau PT Asabri (Persero) dengan melampirkan minimal surat keputusan pensiun dan surat keterangan penghentian pembayaran.[3]

    Permintaan pembayaran tersebut diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).[4]

    Sebagai contoh, dikutip dari laman PT Taspen (Persero), untuk permintaan pembayaran pensiun yang diajukan ke PT Taspen (Persero), pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

    1. Formulir permintaan pembayaran yang sudah diisi;
    2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun;
    3. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat oleh PT Taspen (Persero);
    4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
    5. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon;
    6. Pas foto pemohon ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar;
    7. Surat Keterangan Sekolah bagi anak yang berusia 21 s/d 25 tahun;
    8. Fotokopi buku rekening pemohon.

    Masih dari laman yang sama pada bagian Frequently Ask Questions, khusus pembayaran pensiun bagi PNS aktif yang meninggal, persyaratan pengajuan yang harus dilampirkan yaitu:

    1. Formulir permintaan pembayaran yang sudah diisi (formulir bisa diakses di sini);
    2. Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji (Asli);
    3. Fotokopi surat kematian yang dilegalisasi lurah/kepala desa/rumah sakit;
    4. Fotokopi surat nikah dilegalisasi oleh lurah/Kantor Urusan Agama;
    5. Fotokopi SK kenaikan pangkat gaji berkala terakhir;
    6. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/paspor) pemohon yang masih berlaku;
    7. Fotokopi buku rekening.
    1. Verifikasi permintaan pembayaran pensiun

    Terhadap permintaan pembayaran pensiun tersebut kemudian dilakukan verifikasi.[5]

    1. Pembayaran pensiun

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan permintaan pembayaran telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) membayarkan uang pensiun.[6]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan.

    Referensi:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016

    [1] Pasal 304 ayat (1) jo. Pasal 305 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”)

    [2] Pasal 18 UU 11/1969

    [3] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan (“PMK 229/2020”)

    [4] Pasal 4 ayat (3) PMK 229/2020

    [5] Pasal 4 ayat (2) PMK 229/2020

    [6] Pasal 5 ayat (1) PMK 229/2020

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!