Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memproduksi Parfum yang Aromanya Terinspirasi dari Merek Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memproduksi Parfum yang Aromanya Terinspirasi dari Merek Lain

Hukumnya Memproduksi Parfum yang Aromanya Terinspirasi dari Merek Lain
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memproduksi Parfum yang Aromanya Terinspirasi dari Merek Lain

PERTANYAAN

Halo. Adakah ketentuan hukum pada umumnya dan hukum kekayaan intelektual pada khususnya yang dilanggar dari seseorang yang membuat dan/atau menjual parfum yang aromanya terinspirasi dari merek lainnya? (dalam materi promo biasanya tercantum “merk A inspired by merk B”).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Parfum atau minyak wangi merupakan suatu kompleks campuran dari berbagai variasi senyawa dengan konsentrasi yang tepat dan dilarutkan dalam pelarut yang sesuai.

    Untuk menentukan boleh tidaknya mencantumkan produksi parfum yang terinspirasi dari aroma parfum lain, sebelumnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain terkait hak merek, rahasia dagang, bukan produk tiruan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Komponen Parfum

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Lisensi Merek Dijadikan Jaminan Utang?

    Bisakah Lisensi Merek Dijadikan Jaminan Utang?

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, parfum adalah minyak wangi; bau wangi-wangian yang berupa cairan, padatan, dan sebagainya; zat pewangi.

    Gita Mareta Putri dalam tugas akhirnya berjudul Formulasi dan Pembuatan Eau De Parfum Cappucino, mendefinisikan parfum atau minyak wangi sebagai suatu kompleks campuran dari berbagai variasi senyawa dengan konsentrasi yang tepat dan dilarutkan dalam pelarut yang sesuai. Zat pewangi dapat berasal dari minyak atsiri atau dibuat sintetis (hal. 6).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Parfum terdiri dari 7 komponen utama, yaitu pewangi (campuran minyak esensial dan senyawa aroma), fiksatif, longlasting agent, solubilizer, pelembab, dan pelarut (hal. 8).

    Pewangi dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis, yakni eau de extrait dengan bahan pewangi 20-30%, eau de parfum 8-15%, eau de toilette 4-8%, eau de cologne 3-5%, dan splash cologne 1-3% (hal. 6).

    Masih dari sumber yang sama, mengutip Rachel Herz dalam buku Parfume Quality and Art (hal. 359), konsentrasi bahan pewangi yang terkandung dalam pewangi akan berpengaruh pada intensitas dan ketahanan wanginya, semakin tinggi konsentrasi bahan pewangi akan membuat wanginya menjadi lebih kuat dan tahan lama.

     

    Produksi Parfum yang Terinspirasi dari Aroma Parfum Lain

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai boleh tidaknya memproduksi parfum yang terinspirasi aroma parfum lain, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

    1. Hak Merek

    Sebelumnya perlu diketahui, apakah merek A menggunakan nama merek yang mirip atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek B? Adapun barang yang diperdagangkan seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, dilekatkan dengan merek dagang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]

    Untuk memperoleh hak atas merek, yakni hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, maka merek tersebut harus terdaftar.[2]

    Oleh karena itu, guna membedakan suatu parfum dengan parfum lainnya, parfum tersebut harus dilekatkan dengan suatu merek dagang yang terdaftar.

    Patut diperhatikan, permohonan merek ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, yang dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek, investasi di beberapa negara, dan bukti pendaftaran merek tersebut.[3]

    Sementara yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya yakni kemiripan yang disebabkan adanya unsur dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.[4] Misalnya, mendaftarkan merek parfum dengan nama ‘Axel’ dengan jenis font yang mirip dengan logo merek Axell.

    Baca juga: Pendaftaran Merek yang Sama dengan Merek Terkenal untuk Kelas Barang yang Berbeda

     

    1. Rahasia Dagang

    Selain itu, pelaku usaha parfum tentunya memiliki rahasia dagang, yakni informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.[5]

    Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[6] Rahasia tersebut dapat beralih atau dialihkan berdasarkan perjanjian lisensi.[7]

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hening Hapsari Setyorini berpendapat dalam praktik, setiap pelaku usaha parfum tentu memiliki komponen pembuatan parfum rahasia, yang merupakan pembeda antara kualitas parfum yang ditawarkan dengan parfum lain yang memiliki kemiripan aroma. Hal tersebut merupakan rahasia dagang yang mendapat perlindungan hukum.

    Jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang, dalam hal ini jika ia mengetahui komponen pembuatan parfum, kemudian menggunakan informasi itu untuk memproduksi parfum yang serupa, ia dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.[8] Selain itu, pelaku juga dapat digugat secara perdata oleh pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensinya.[9]

     

    1. Bukan Produk Tiruan

    Selain itu, patut diperhatikan produk yang diproduksi bukan produk tiruan dari merek parfum yang sudah ada. Misalnya, merek parfum A dibuat, dikemas baik bungkus atau wadah parfum, dan lain sebagainya semirip mungkin dengan merek parfum B, kemudian dijual dengan klaim tiruan merek parfum B.

    Dalam praktik, Hening menerangkan perbuatan ini dilakukan dengan menambahkan kandungan alkohol pada parfum B, sehingga isi parfum jadi lebih banyak. Kemudian parfum B yang telah ditambahkan alkohol tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.

    Dikutip dari Hukum Menjual Barang KW, memperdagangkan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal tersebut melanggar Pasal 100 ayat (1) UU MIG:

    Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

    Lebih lanjut, Hening menambahkan, perbuatan memproduksi parfum yang terinspirasi dari aroma parfum lain tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran jika si pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti komposisi parfum yang dijadikan inspirasi tersebut, tetapi hanya meracik sendiri komposisi parfum hingga menimbulkan aroma yang mirip dengan aroma parfum yang menjadi inspirasinya.

    Tapi, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan untuk memproduksi parfum tiruan, seperti menggunakan botol, kemasan, dan nama yang mirip dengan parfum lain, sehingga membuat orang lain keliru, maka ini melanggar hukum sebagaimana diterangkan di atas.

    Baca juga: Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain

     

    Mencantumkan Inspirasi Aroma Parfum dalam Materi Promosi

    Mengenai pencantuman “merk A inspired by merk B”, Hening berpendapat pencantuman inspirasi aroma parfum dalam muatan promosi hingga saat ini masih diperdebatkan para ahli.

    Sebab pencantuman semacam ini dalam materi promosi berpotensi memengaruhi keputusan orang lain untuk membeli produk, serta berpotensi melanggar hak ekonomi pemilik merek parfum B.

    Karena ada kemungkinan konsumen yang sebelumnya memakai merek B akan beralih ke merek A karena beraroma sama, terlebih jika ditawarkan dengan harga yang lebih murah.

    Namun demikian, kami menyarankan agar pelaku usaha menghindari pencantuman merek terkenal milik pihak lain dalam materi promosi, agar tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Gita Mareta Putri. Formulasi dan Pembuatan Eau De Parfum Cappucino. Tugas Akhir Diploma Poltekkes Tanjungkarang, 2020;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 9 Juli 2021 pukul 13.00 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus ketua Sub-Direktorat Kekayaan dan Promosi Intelektual, Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia Hening Hapsari Setyorini, S.H., M.H., via telepon pada Senin, 28 Juni 2021 pukul 12.30 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU MIG

    [3] Pasal 21 ayat (1) huruf b UU MIG dan penjelasannya

    [4] Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG

    [5] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”)

    [6] Pasal 2 UU Rahasia Dagang

    [7] Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Rahasia Dagang

    [8] Pasal 17 UU Rahasia Dagang

    [9] Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang

    Tags

    hak merek
    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!