KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan

Hukumnya Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan

PERTANYAAN

Berdasarkan jadwal tahapan vaksinasi COVID-19, tahap 2 dan 3 vaksinisasi COVID-19 diselenggarakan pada minggu keempat Februari hingga Juli 2021. Padahal, pada bulan April-Mei 2021 ini, umat muslim di Indonesia harus melaksanakan ibadah puasa. Adakah ketentuan khusus terkait penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 bagi umat muslim di bulan puasa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, sehingga boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Meski demikian, MUI memberikan beberapa rekomendasi terkait penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, jadwal penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 telah diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/423/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut (hal. 4-5):
    1. Tahap 1 (Januari - minggu ketiga Februari 2021), bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
     
    1. Tahap 2 (minggu keempat Februari 2021), bagi :
      1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Desa/Lurah atau perangkat Desa/Kelurahan, anggota DPR/DPD/DPRD, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai BUMN/BUMD, serta petugas pelayanan publik lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
      2. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
     
    1. Tahap 3 (Mei-Juli 2021), bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
     
    1. Tahap 4 (Agustus – Desember 2021), bagi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
     
    Lebih lanjut, dilansir dari laman Kementerian Agama, dalam artikel Isbat Awal Ramadan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal dijelaskan bahwa Kementerian Agama menggelar sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 H pada 12 April 2021, bertepatan dengan 29 Sya’ban 1442 H.
     
    Dikarenakan bulan Ramadan berlangsung selama 1 bulan, maka akhir Ramadan akan jatuh di bulan Mei 2021 yang mana pada bulan tersebut akan diselenggarakan tahap 3 vaksinasi COVID-19. Sehingga memang benar bahwa penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 mungkin akan tetap berlangsung selama bulan Ramadan, yang mana selama bulan tersebut umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.
     
    Untuk itu, kami akan membahas ketentuan penyelenggaraan vaksinasi tersebut berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam.
     
    Penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 selama Bulan Ramadan
    Terkait penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan, Menteri Agama (“Menag”) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 (SE Menag 3/2021”) sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 (“SE Menag 4/2021”) sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, dan masyarakat luas.[1]
     
    Dalam Poin E angka 8 SE Menag 4/2021, dijelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Berpuasa (“Fatwa MUI 13/2021”) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
     
    Adapun dalam Diktum Kedua Fatwa MUI 13/2021, ditegaskan bahwa:
    1. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
    2. Melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
     
    Meski demikian, terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan MUI terkait dengan penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan, yaitu sebagai berikut:
    1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
    2. Proses vaksinasi COVID-19 terhadap umat Islam dapat dilakukan pada malam hari bulan Ramadan jika pemberian vaksinasi COVID-19 di siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
    3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
     
    Sebagai informasi tambahan, mengenai keberlakuan fatwa, disarikan dari Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia, pada dasarnya fatwa merupakan salah satu hasil ijtihad ulama yang diperoleh dengan cara ijma’, yang merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis. Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia, fatwa tidak mengikat bagi warga negara, tetapi bisa saja bersifat mengikat selama diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Adapun terkait Surat Edaran (“SE”), Bayu Dwi Anggono dalam artikel Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan menerangkan bahwa SE termasuk peraturan kebijakan (beleidsregel). SE adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukan termasuk peraturan perundang-undangan karena ketiadaan wewenang pembentuknya untuk membentuknya sebagai peraturan perundang-undangan.
     
    Mengingat bahwa SE bukanlah peraturan perundang-undangan, sehingga fatwa MUI yang dijadikan pedoman dalam SE tersebut menjadi tidak mengikat bagi warga negara. Tapi, umat Islam yang tunduk pada ketentuan hukum Islam dapat menjadikan ketentuan dalam fatwa tersebut sebagai rujukan terkait boleh/tidaknya penyelenggaraan vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa, mengingat fatwa termasuk ke dalam sumber hukum Islam.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Berpuasa;
    2. Kementerian Agama, Isbat Awal Ramadan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal, diakses pada Senin, 12 April 2021 pukul 10.00 WIB.
     

    [1] Poin A SE Kemenag 4/2021

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!