Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mengenal Cash Waqf Linked Sukuk (Sukuk Wakaf)

Mengenal <i>Cash Waqf Linked Sukuk</i> (Sukuk Wakaf)
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal <i>Cash Waqf Linked Sukuk</i> (Sukuk Wakaf)

PERTANYAAN

Dalam rangka mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, pemerintah menerbitkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Apa itu CWLS dan bagaimana pengaturannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cash Waqf Linked Sukuk (“CWLS”) atau sukuk wakaf merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf uang, di mana dana yang terkumpul diinvestasikan pada sukuk negara, sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks sosial, seperti pada bidang edukasi, kesehatan, dan pembangunan.
     
    Bagaimanakah karakteristik dan mekanisme dari sukuk wakaf ini?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Secara garis besar, Cash Waqf Linked Sukuk (“CWLS”) atau sukuk wakaf merupakan integrasi antara wakaf uang dengan sukuk. Untuk itu, sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita memahami wakaf uang dan sukuk terlebih dahulu.
     
    Wakaf Uang
    Pada dasarnya, disarikan dari Dasar Hukum Wakaf di Indonesia, uang merupakan salah satu harta benda yang dapat diwakafkan. Dalam hal ini, wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) dapat mewakafkan uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.[1] Wakaf tersebut dilaksanakan oleh wakif dengan pernyaaan kehendak wakif secara tertulis.[2]
     
    Atas wakaf uang tersebut, lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (“LKS-PWU”),  menerbitkan sertifikat wakaf uang, kemudian menyampaikan sertifikat kepada wakif dan tembusan sertifikat kepada nazhir (pengelola wakaf) sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.[3]
     
    Selain itu, wakaf uang juga dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dalam arti nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok uang yang diwakafkan kepada wakif atau ahli warisnya melalui LKS-PWU.[4]
     
    Sukuk
    Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset yang mendasarinya.[5] Sukuk dikenal juga dengan istilah obligasi syariah.
     
    Adapun Diktum Pertama angka 3 Fatwa DSN MUI 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah mendefinisikan obligasi syariah sebagai suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
     
    Kemudian, Bursa Efek Indonesia dalam Produk Syariah membedakan sukuk berdasarkan penerbitnya menjadi sukuk negara dan korporasi. Sukuk negara atau yang dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (“SBSN”) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.[6] SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) termasuk pembangunan proyek.[7]
    Baca juga : Keuntungan dan Karakteristik Sukuk Ritel
     
    Cash Waqf Linked Sukuk (“CWLS”) atau Sukuk Wakaf
    CWLS atau yang dikenal juga dengan sukuk wakaf adalah SBSN yang diterbitkan dengan skema investasi sosial (socially responsible based investment) dengan cara bookbuilding di pasar perdana domestik untuk investasi pengelolaan wakaf uang oleh lembaga pengelola dana wakaf, di mana imbal hasilnya akan dimanfaatkan untuk keperluan sosial dan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.[8]

    Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza dalam tesisnya berjudul Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam di Indonesia mendefinisikan sukuk wakaf sebagai surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf uang, di mana dana yang terkumpul diinvestasikan pada sukuk negara, sehingga dapat membantu pembiayaan fiskal dalam konteks proyek sosial, seperti pada bidang edukasi, kesehatan, dan pembangunan (hal. 7).
     
    Sukuk wakaf merupakan inovasi pemerintah dalam instrumen investasi yang mengintegrasikan wakaf uang dengan sukuk. Hingga saat ini, pemerintah telah menawarkan dua seri sukuk wakaf ritel, yaitu SWR001 pada tahun 2020 yang diatur dalam Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR001 dalam Mata Uang Rupiah dengan Akad Wakalah (“Memorandum SWR001”) dan SWR002 pada tahun 2021 yang diatur dalam Memorandum SWR002.
     
    Ditinjau dari kedua sukuk ritel yang ditawarkan tersebut, secara garis besar, karakteristik sukuk wakaf ialah sebagai berikut:
     

     

    Dalam hal ini, seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan dan penjualan (proceeds) CWLS akan digunakan pemerintah, yang mana peruntukkannya berbeda-beda sesuai dengan apa yang tercantum dalam memorandum informasi sukuk wakaf ritel yang dikeluarkan. Sebagai contoh, dalam SWR002, seluruh dana yang diperoleh akan digunakan pemerintah untuk membiayai sebagian dari program APBN.[13]
     
    Adapun imbal hasil sukuk wakaf akan digunakan untuk membiayai berbagai program/ kegiatan sosial sukuk wakaf yang dikelola oleh para nazhir, meliputi:[14]
    1. pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit, klinik kesehatan, madrasah, pesantren, dan sarana prasarana sosial lainnya;
    2. pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya.
     
    Mekanisme Sukuk Wakaf
    Sukuk wakaf dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:[15]
    1. Wakif mewakafkan uangnya (baik secara temporer maupun perpetual) melalui LKS-PWU. Khusus SWR002, wakaf tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online dengan ketentuan:
      1. Jika dilakukan secara offline, maka wakif akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan mengisi formulir pemesanan pembelian Sukuk Wakaf yang ada pada mitra distribusi;
      2. Jika dilakukan secara online, maka wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi.
    2. Dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf.
    3. Pemerintah menerbitkan sukuk wakaf, di mana kepemilikan sukuk wakaf akan tercatat atas nama wakif yang bertindak atas kuasa dari nazhir.
    4. Pemerintah membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf kepada nazhir, yang berupa kupon/imbalan yang akan dibayarkan secara periodik setiap bulan.
    5. Nazhir akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk pembiayaan program/kegiatan sosial non APBN, antara lain:
      1. pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik; dan
      2. pembiayaan program dan kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
    6. Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf, dalam hal wakaf temporer (sementara/ berjangka waktu), pemerintah akan membayarkan dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf kepada wakif.
    7. Dalam hal wakaf perpetual (selamanya), dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazhir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
     
    Referensi:
    1. Fatwa DSN MUI 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
    2. Produk Syariah, diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul 13.00 WIB;
    3. Nurlaili Adkhi Rizfa Faiza, Cash Waqf Linked Sukuk sebagai Pembiayaan Pemulihan Bencana Alam di Indonesia, Tesis (Surabaya: UIN Sunan Ampel). 2019.
     

    [1] Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”)
    [2] Pasal 29 ayat (1) UU Wakaf
    [3] Pasal 29 ayat (3) UU Wakaf jo. Pasal 25 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (“PP Wakaf”)
    [4] Pasal 27 PP Wakaf
    [5] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
    [6] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (“UU SBSN”)
    [7] Pasal 4 UU SBSN
    [8] Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR002 dalam Mata Uang Rupiah dengan Akad Wakalah  (“Memorandum SWR002”) (hal.v), diakses pada Selasa, 13 April 2021 pukul 14.00 WIB
    [9] Bagian Pendahuluan Poin 1.2. Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
    [10] Bagian Pendahuluan  Poin 1.2. huruf j Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
    [11] Bagian Pendahuluan  Poin 2 Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
    [12] Bagian Pendahuluan  Poin 1.2. huruf f Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
    [13] Bagian Pendahuluan  Poin 6 huruf c angka 3 Memorandum SWR002
    [14] Bagian Pendahuluan  Poin 6 huruf c angka 1 Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002
    [15] Bagian Pendahuluan  Poin 6 huruf d Memorandum SWR001 dan Memorandum SWR002

    Tags

    sukuk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!