Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Surat PHK yang Ditandatangani Kuasa dari Pengusaha?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sahkah Surat PHK yang Ditandatangani Kuasa dari Pengusaha?

Sahkah Surat PHK yang Ditandatangani Kuasa dari Pengusaha?
Hasiholan Tytusano Parulian, S.H., M.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Sahkah Surat PHK yang Ditandatangani Kuasa dari Pengusaha?

PERTANYAAN

Saya di PHK sepihak, surat PHK-nya ditandatangani oleh kuasa hukum yang diberi kuasa untuk mewakili pengusaha. Apakah surat PHK itu sah? Karena UU 13/2003 sudah menjelaskan pengertian pengusaha, mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesungguhnya dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak dikenal yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sepihak. Namun, tahapan melakukan PHK telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana harus diupayakan terlebih dahulu agar tidak terjadi PHK.

    Tapi menyambung pertanyaan Anda, apakah PHK harus dilakukan oleh si pengusaha itu sendiri atau boleh diwakilkan oleh penerima kuasa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menjawab pertanyaan Anda dan memberikan penjelasan yang lengkap, kami merumuskan 2 pertanyaan pokok sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Mengeluarkan SP 3 Tanpa Didahului SP 1 dan SP 2?

    Bolehkah Mengeluarkan SP 3 Tanpa Didahului SP 1 dan SP 2?
    1. Sahkah Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang dilakukan kuasa hukum pengusaha?
    2. Bagaimana akibat dan tanggung jawab hukum PHK oleh kuasa hukum pengusaha?

     

    PHK Sepihak

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menanggapi pertanyaan terkait PHK sepihak, sesungguhnya peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengenal istilah PHK sepihak. Bahkan, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, misalnya dengan pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja.[1]

    Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika telah diberitahu dan pekerja menolaknya, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja.[2]

    Pada praktik, perundingan bipartit dilakukan antara pengusaha dan pekerja tanpa didampingi kuasa hukum atau serikat pekerja. Hal ini karena pengusaha dan pekerja adalah pihak yang secara langsung berhubungan dan memahami hal-hal yang terjadi di antara mereka. Sehingga, diharapkan perselisihan bisa diselesaikan tanpa dicampuri oleh pihak luar. Meskipun tidak tertutup kemungkinan, sebelumnya telah dilakukan diskusi antara pengusaha dengan kuasa hukumnya, maupun pekerja dengan serikat pekerja.

    Oleh karena itu, alih-alih PHK sepihak, apabila pekerja menolak PHK tersebut maka selanjutnya perselisihan PHK bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Baru kemudian menurut hemat kami, Anda bisa mengambil upaya hukum penyelesaian perselisihan PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

     

    Kewenangan Penerima Kuasa untuk Melakukan PHK

    Terkait apakah kuasa hukum atau dalam artikel ini kami sebut penerima kuasa yang mewakili pengusaha berwenang menandatangani surat PHK, sebenarnya tidak ada satupun ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan PHK haruslah dilakukan oleh pengusaha atau pekerja secara langsung atau tidak langsung. Dengan kata lain, tidak ada ketentuan yang melarang PHK tidak boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

    Namun demikian, kami akan menerangkan lebih lanjut mengenai kewenangan dari penerima kuasa. Dalam praktik, PHK sejatinya dilakukan oleh pengusaha langsung, tanpa melalui kuasanya. Namun penerapan hukum di tengah-tengah masyarakat bersifat dinamis dan memang tidak ada larangan PHK dilakukan oleh penerima kuasa.

    Menurut J. Satrio dalam bukunya Perwakilan dan Kuasa (hal. 107) menyatakan B.W. tidak memberikan ketentuan umum tentang kuasa. Dalam Bagian Kedua dan Ketiga, Bab XVI Buku III B.W. diatur tentang Kewajiban Penerima Perintah (van de verplichtingen van de lasthebber) dan tentang Kewajiban Pemberi Perintah (van de verplichtingen van den lastgever), yang dalam terjemahan versi R. Subekti & Tjitrosudibio, diterjemahkan menjadi tentang Kewajiban-kewajiban Si Kuasa dan tentang Kewajiban-kewajiban Si Pemberi Kuasa, yang memberikan kesan, bahwa di sana diatur ketentuan umum tentang Kuasa.

    Untuk itu, sebelumnya perlu dipahami mengenai pemberian kuasa menurut Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) berbunyi:

    Pemberian kuasa ialah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Lebih lanjut J. Satrio menuliskan, ‘Kuasa’ adalah kewenangan yang diberikan oleh seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.

    Masih menurut J. Satrio, dari penjelasan tersebut, dapat ditarik 2 ciri dari kuasa yaitu:

    1. Kuasa adalah kewenangan, pemberian kuasa adalah pemberian kewenangan;
    2. Kewenangan untuk bertindak atas nama orang lain/pemberi kuasa.

    Di sisi lain, merujuk Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan:

    Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.

    Jadi menurut hemat kami, bukanlah hal wajib PHK harus dilakukan oleh pengusaha secara langung. Tetapi hal selanjutnya yang perlu ditinjau, apakah penerima kuasa sudah memenuhi syarat untuk berwenang melakukan PHK?

    Mengacu Pasal 1792 KUH Perdata di atas, pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian, maka untuk menguji sah atau tidaknya pemberian kuasa itu, haruslah mengacu pada syarat-syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

    Syarat sahnya suatu perjanjian yaitu antara lain:[3]

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu;
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Agar perjanjian pemberian kuasa tersebut sah, maka harus dipenuhi:

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya: Baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa, haruslah menyepakati dan memberikan bukti kesepakatannya (misalnya penandatanganan surat kuasa secara tertulis). Tanpa adanya kesepakatan, maka tidak ada wewenang untuk melakukan tindakan apapun;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Dalam hal ini, perlu dilihat kecakapan antara keduanya. Si pemberi kuasa haruslah yang berwenang memberikan kuasa mewakili perusahaan. Demikian pula si penerima kuasa, apabila seorang advokat, maka harus dibuktikan minimal dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu: Surat kuasa haruslah dengan tegas menyatakan pemberi kuasa memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan PHK, tentu juga dengan mencantumkan kepada siapa PHK akan dilakukan;
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang: Pemberian kuasa tentunya adalah untuk melakukan tindakan-tindakan yang tunduk dan patuh terhadap hukum. Segala kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan melawan hukum haruslah batal demi hukum atau null and void.

    Baca juga: Tips Memastikan Advokat Itu Bukan ‘Abal-abal’

    Dengan demikian, penerima kuasa hanyalah pelaksana kewenangan dan bertindak atas nama pemberi kuasa menurut perjanjian pemberian kuasa. Sehingga, pada dasarnya segala akibat dan tanggungjawab terhadap perbuatan penerima kuasa menjadi tanggungan pemberi kuasa, sepanjang penerima kuasa melaksanakan apa yang jadi kewenangannya di dalam surat kuasa tersebut.

    Sementara itu, apabila penerima kuasa melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam surat kuasa, maka menjadi tanggung jawab pribadi dirinya sendiri. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 1807 KUH Perdata:

    Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya. Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaannya itu kecuali jika ia telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.

    Kemudian J. Satrio masih dalam bukunya yang sama menyatakan tindakan pemerima kuasa dalam hukum diterima (dianggap) sebagai tindakan pemberi kuasa sendiri. Maka dari itu, pada asasnya kalau dalam hubungan dengan pihak ketiga, kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa dijalankan dengan baik, maka hubungan yang timbul adalah antara pemberi kuasa dan pihak ketiga.

    Kata-kata “dijalankan dengan baik” maksudnya adalah dilaksanakan dalam batas kewenangan yang dipunyai penerima kuasa. Singkatnya, suatu perwakilan yang dilaksanakan dengan benar, maka si kuasa hanya berfungsi sebagai media saja.

    Hal itu membawa konsekuensi, pihak ketiga tidak bisa langsung menggugat penerima kuasa, sekalipun yang secara fisik mengadakan hubungan dengan pihak ketiga adalah si kuasa.

    Menjawab pertanyaan Anda, surat PHK yang ditandatangani oleh penerima kuasa adalah sah sepanjang dibuat dan dilaksanakan sebagaimana kewenangan yang diberikan olehnya. Sedangkan si pemberi kuasa yang akan menanggung akibat dan tanggung jawab atas PHK tersebut.

    Pekerja tetap dapat meminta hak-haknya akibat di-PHK kepada pengusaha (pemberi kuasa). Serta pekerja tetap dapat mengajukan penolakannya atas PHK kepada pengusaha dan mengajukan upaya penyelesaian perselisihan PHK.

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    J. Satrio. Perwakilan dan Kuasa Ed. 1 Cet. 1. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018.


    [1] Pasal 81 angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1320 KUH Perdata

    Tags

    pecat
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!