Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PKL Pasang Spanduk Warung, Harus Bayar Pajak Reklame?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

PKL Pasang Spanduk Warung, Harus Bayar Pajak Reklame?

PKL Pasang Spanduk Warung, Harus Bayar Pajak Reklame?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
PKL Pasang Spanduk Warung, Harus Bayar Pajak Reklame?

PERTANYAAN

Halo. Saya mempunyai warung makan yang bersifat bongkar pasang (PKL) di mana di warung saya terdapat spanduk/banner nama warung dan menu makan yang berukuran 1,5m×1,5m berjumlah 1 saja dan hanya dipasang di malam hari. Selain itu jarak pemasangan dengan jalan raya berkisar 8 m. Apakah itu dikenai pajak reklame? Karena saya mendapat tagihan pajak reklame atas spanduk/banner itu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai objek yang dikenakan pajak reklame pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah. Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota.

    Lantas, apakah spanduk/banner yang berisikan nama warung dan menu makanan tersebut termasuk sebagai objek pajak reklame?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dari pajak reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah (“UU PDRD”). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

    Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai:

    Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, yang terdiri atas:[2]

    1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. Reklame kain;
    3. Reklame melekat, stiker;
    4. Reklame selebaran;
    5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. Reklame udara;
    7. Reklame apung;
    8. Reklame suara;
    9. Reklame film/slide; dan
    10. Reklame peragaan.

    Kemudian perlu diketahui, hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:[3]

    1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
    4. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan
    5. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota.[4] Sehingga, setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, spanduk/banner nama warung dan menu makanan yang Anda pasang bisa dikenakan pajak reklame, tapi bisa juga tidak dikenakan. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah spanduk/banner tersebut merupakan iklan atau bukan iklan.

    Apabila bukan iklan dan termasuk kategori bukan objek pajak reklame, yaitu di mana spanduk/banner yang dipasang merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan, maka Anda bisa menjelaskan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang mengeluarkan tagihan pajak atas reklame tersebut bahwa spanduk/banner tersebut bukanlah objek pajak reklame.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     


    [1] Pasal 1 angka 26 UU PDRD

    [2] Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU PDRD

    [3] Pasal 47 ayat (3) UU PDRD

    [4] Pasal 50 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf d UU PDRD

    Tags

    pajak daerah
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!