Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Intip! Ini Besaran Komisi Makelar Properti

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Intip! Ini Besaran Komisi Makelar Properti

Intip! Ini Besaran Komisi Makelar Properti
Shella Falianti, S.H., M.Kn.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Intip! Ini Besaran Komisi Makelar Properti

PERTANYAAN

Kalau ada makelar tanah perorangan, tidak ada perjanjian hitam di atas putih untuk fee yg didapat, kalau ke depan goal itu gimana ya? Bayarnya seikhlasnya si pembeli/penyewa obyek perjanjian atau ikut 2.5% seperti makelar resmi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai makelar, Anda dapat menemukan pengertiannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang secara singkatnya merupakan pedagang perantara yang mendapat pemberian kuasa untuk menjual atau mencari pembeli barang. Namun jika akan menyepakati mengenai fee atau komisi bagi makelar perorangan, adakah ketentuan tersendiri yang mengaturnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa Itu Makelar?

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Mengenal Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Mengenai kedudukan makelar telah disebutkan dalam Pasal 62 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”):

    Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur.[1]

    Sementara itu, perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.[2]

    Sehingga menurut hemat kami, dalam hal makelar tidak diangkat resmi oleh pemerintah (makelar perorangan), harus dibuat perjanjian antara pemberi amanat dan makelar.

    Disarikan dari Hak Makelar dan Mediator Nonhakim, pada dasarnya seorang makelar dalam menjalankan pekerjaannya mendapat upah ataupun provisi tertentu yang mana bisa disepakati dalam perjanjian atas jasa pemberian kuasa untuk menjual atau mencari pembeli barang.

     

    Besaran Komisi Makelar

    Kemudian terkait besaran komisi makelar, Anda bisa merujuk dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag 51/2017”).

    Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“P4”) adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.[3]

    Properti di sini adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.[4]

    P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pengguna jasa atas jasa yang diberikan.[5] Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli properti, P4 berhak menerima komisi yang besarnya minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan ke pengguna jasa.[6]

    Apabila P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa properti, P4 berhak menerima komisi dari pengguna jasa minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi.[7]

    Namun perlu diperhatikan P4 di sini adalah bentuknya merupakan badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

    Besaran komisi ini dapat dijadikan referensi untuk makelar perorangan dalam menetapkan fee dengan pengguna jasa, di mana besaran fee makelar tetap berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

    Di sisi lain, kami menyarankan sebaiknya dibuat kesepakatan tertulis terkait fee yang sudah disepakati antara makelar dengan pembeli/penyewa, untuk menjamin kepastian hukum. Sebab, perjanjian tersebut pada prinsipnya juga tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

    [1] Pasal 62 KUHD

    [2] Pasal 63 KUHD

    [3] Pasal 1 angka 1 Permendag 51/2017

    [4] Pasal 1 angka 2 Permendag 51/2017

    [5] Pasal 12 ayat (1) Permendag 51/2017

    [6] Pasal 12 ayat (2) Permendag 51/2017

    [7] Pasal 12 ayat (3) Permendag 51/2017

    Tags

    jual beli tanah
    tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!