Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah NGO Mendaftarkan Stafnya pada BPJS Ketenagakerjaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Haruskah NGO Mendaftarkan Stafnya pada BPJS Ketenagakerjaan?

Haruskah NGO Mendaftarkan Stafnya pada BPJS Ketenagakerjaan?
Baso Faisal, S.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Haruskah NGO Mendaftarkan Stafnya pada BPJS Ketenagakerjaan?

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui, di Indonesia memiliki banyak NGO yang bekerja di bidang nonprofit, pekerja mereka pun terikat dalam kontrak kerja, baik yang PKWT maupun PKWTT. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah lembaga NGO nonprofit juga berkewajiban dalam mengikutsertakan stafnya, termasuk yang PKWT dalam skema BPJS Ketenagakerjaan? Sejauh yang saya ketahui, terdapat staf NGO nonprofit yang memang tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan? Apakah hal tersebut salah menurut undang-undang? Terima kasih sebelumnya untuk jawaban yang akan disampaikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Non-Governmental Organization (“NGO”) wajib mendaftarkan stafnya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Namun, untuk staf yang hanya berstatus sebagai relawan yang tidak mendapat upah/gaji atau imbalan dalam bentuk lainnya, NGO tidak berkewajiban mendaftarkannya sebagai peserta kepada BPJS.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Apa itu NGO?
    Non-Governmental Organization (“NGO”) atau yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut Organisasi Nonpemerintah (“ONP”) sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”). Sebagaimana yang dijelaskan dalam Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial, LSM adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial (nonprofit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.
     
    Organisasi tersebut bukanlah bagian dari pemerintah, birokrasi maupun negara. Sehingga, pada umumnya LSM memiliki ciri atau unsur sebagai berikut:
    1. Organisasi bukan bagian dari negara atau pemerintah;
    2. Dalam menjalankan organisasi tidak berorientasi pada suatu keuntungan (profit);
    3. Kegiatan organisasi untuk kepentingan umum.
     
    LSM dapat didirikan dalam dua bentuk:
    1. Organisasi massa, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) dan aturan perubahannya; atau
    2. Badan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya.
     
    Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]
     
    Sedangkan yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.[2]
     
    BPJS Ketenagakerjaan
    Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:[3]
    1. BPJS Kesehatan; dan
    2. BPJS Ketenagakerjaan
     
    BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan[4] dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program:[5]
    1. Jaminan kecelakan kerja;
    2. Jaminan hari tua;
    3. Jamiann pensiun;
    4. Jaminan kematian; dan
    5. Jaminan kehilangan pekerjaan.
     
    Wajibkah Lembaga NGO/ONP Mendaftarkan Stafnya pada BPJS Ketenagakerjaan?
    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (baik pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan).[6]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, apakah lembaga NGO nonprofit juga berkewajiban mengikutsertakan stafnya, termasuk yang dasar hubungan kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan? 
     
    UU 24/2011 dalam hal ini menegaskan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.[7]
     
    Kemudian, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 82/PUU-X/2012 menyatakan bahwa berkaitan dengan ketentuan tersebut pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (hal. 22).
     
    Yang dimaksud dengan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.[8]
     
     
                Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
    1. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
    2. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
     
    Selain itu dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
     
    Sedangkan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[9]
     
    Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami sepanjang staf yang Anda maksud mempunyai hubungan kerja dengan NGO, termasuk berdasarkan PKWT, yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan­ (“UU Ketenagakerjaan”) dan oleh karena itu meneripa upah dari NGO yang mempekerjakannya, maka NGO tersebut wajib mendaftarkan stafn yang bersangkutan pada BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Namun apabila staf yang anda maksud hanya relawan yang tidak mendapatkan gaji/upah atau imbalan dalam bentuk lainnya maka NGO/ONP tidak berkewajiban mendaftarkannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
     
    Sanksi
    Jika NGO/ONP (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta kepada BPJS, maka dikenai sanksi administratif.[10]
     
    Sanksi administratif tersebut adalah sebagai berikut:[11]
    1. teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;
    2. denda, diakukan oleh BPJS; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
     
    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:[12]
    1. perizinan terkait usaha;
    2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
    3. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
    4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
    5. izin Mendirikan Bangunan (IMB).
     
    Sebagai catatan, IMB kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”). Simak penjelasan selengkapnya dalam Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung.
     
    Sehingga dalam kasus yang Anda tanyakan, NGO/ONP sebagai pemberi kerja jika tidak mengikutsertakan stafnya yang mempunyai hubungan kerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dan ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kelima kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keenam kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan ketujuh kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kedelapan kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
    [2] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan
    [3] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 5 ayat (2) UU 24/2011
    [4] Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 6 ayat (1) UU 24/2011 jo. Pasal 83 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9 ayat (1) UU 24/2011
    [5] Pasal 83 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 6 ayat (2) UU 24/2011 jo. Pasal 83 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9 ayat (2) UU 24/2011
    [6] Pasal 14 UU 24/2011
    [7] Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011
    [8] Pasal 1 angka 9 UU 24/2011
    [9] Pasal 1 angka 8 UU 24/2011
    [10] Pasal 17 ayat (1) UU 24/2011
    [11] Pasal 17 ayat (2), (3), dan (4)UU 24/2011
    [12] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013
     

    Tags

    asuransi
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!