Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Transfer Pricing dalam Dunia Pajak

Mengenal <i>Transfer Pricing</i> dalam Dunia Pajak
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Mengenal <i>Transfer Pricing</i> dalam Dunia Pajak

PERTANYAAN

Transfer pricing bisa didefinisikan sebagai suatu skema perusahaan dalam menghindari kewajiban pajak/upaya pengemplengan pajak. Artinya negara telah dirugikan karena hilangnya pendapatan negara. Dalam konteks perpajakan bila terjadi demikian, penyelesaiannya adalah soal kewajiban bukan berupa sanksi pidana. Karena ada kerugian negara dari praktik transfer pricing ini apakah merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi, pendekatan hukum apa yang dikenakan pada perusahaan pelaku? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Transfer pricing dapat diartikan sebagai besaran harga yang ditentukan yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam praktik, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional.

    Kemungkinan transfer pricing dapat terjadi antar perusahaan, baik dalam anggota perusahaan tersebut maupun dengan pihak-pihak yang mempunyai keterikatan hubungan istimewa di dalam dan luar negeri. Lalu, bagaimana jika transfer pricing ini disalahgunakan untuk penghindaran pajak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Mengenai transfer pricing, kami merujuk dari Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah:

    Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

    Apakah Hak Guna Bangunan Dikenakan BPHTB?

    Dalam pengalaman praktik kami, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional. Transfer pricing diklasifikasikan menjadi dua kelompok dilihat dari pelaku yang melakukan tindakan praktik transfer pricing di antaranya:

    1. Intra Company Transfer Pricing yaitu melibatkan antar unit bisnis perusahaan
    2. Intern Company Transfer Pricing yang melibatkan dua perusahaan yang ada di negara yang sama maupun di negara yang berbeda atau internasional dengan hubungan istimewa sebagai pelaku transfer pricing.

    Hubungan istimewa dalam transfer pricing adalah hubungan yang terjadi antara dua wajib pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan terutang di antara wajib pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang kerugian negara akibat hilangnya pendapatan negara dari transaksi transfer pricing, menurut hemat kami disebabkan oleh:

    1. Adanya perbedaan nilai ekspor dan impor yang dilihat dalam GDP (Gross Domestic Product) yang cukup signifikan.
    2. Dilihat dari sisi perpajakan, di mana dengan adanya transfer pricing, maka pada saat melaporkan pajak terdapat omzet yang berkurang, sehingga dianggap sebagai penghindaran pajak dan akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan.

    Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak karena hubungan istimewa, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”) telah menyebutkan:

    Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

    Apabila ada hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.[1]

    Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).[2]

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak lalu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

    Selain itu, diperlukan pula penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk menentukan harga transfer wajar. Dikutip dari Pasal 1 angka 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa berbunyi:

    Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang kurang dibayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, maka diterbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan.[3]

    Sehingga kami berpendapat bahwa dalam perpajakan secara keseluruhan menggunakan pendekatan hukum administrasi, untuk itu terdapat sanksi administrasi sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Dengan menggunakan pendekatan hukum ini, maka  bertujuan agar perusahaan membatasi penyalahgunaan transaksi transfer pricing.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

             

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;     
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
    5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);
    6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

    [1] Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU 36/2008

    [2] Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU 36/2008

    [3] Pasal 113 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    Tags

    pajak
    sanksi administrasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!