Apabila di peraturan perusahaan tertulis mengundurkan diri 60 hari sebelum tanggal resign. Apabila karyawan tersebut tetap resign 30 hari sebelum resign, apakah ada konsekuensi terhadap karyawan tersebut? Dan ada di pasal mana yang mengatur mengenai hal ini?
Akan tetapi, perusahaan diperbolehkan mengatur kebijakan dengan jangka waktu lain melebihi 30 hari, bagi setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 bulan (60 hari) sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice) dalam Peraturan Perusahaan.
Lalu, apa konsekuensi hukum yang diterima pekerja jika ketentuan two months notice tersebut dilanggar?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, sebenarnya dari ketentuan di atas permohonan pengunduran diri diajukan selambat-lambatnya 30 hari.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lalu, bagaimana jika peraturan perusahaan mengatur lain persyaratan waktu pengajuan pengunduran diri dalam peraturan perusahaan (“PP”) menjadi 60 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, sebagaimana Anda tanyakan?
Dikutip dari Aturan One Month Notice Saat Pengunduran Diri, jika perusahaan mengatur kebijakan bagi setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 bulan (60 hari) sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice) dalam PP, maka hal ini sah-sah saja dilakukan.
Masih dari sumber yang sama, menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Aloysius Uwiyono, kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan bagi perusahaan agar dapat mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
Konsekuensi Hukum Atas Pelanggaran PP
Karena aturan pengunduran diri telah diatur dalam PP, maka pelanggaran two months notice merupakan pelanggaran PP, dan konsekuensi hukum yang diterima adalah yang tercantum pada PP.
Kami contohkan konsekuensi hukum yang dapat diberikan misalnya pemberian surat peringatan (“SP”) kepada pekerja yang bersangkutan, hal ini dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, atas pelanggaran PP juga bisa dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, PP, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[1] Untuk pembayaran denda tersebut, dapat pula dilakukan pemotongan upah,[2] yang juga dilakukan sesuai perjanjian kerja, PP, PKB.[3] Namun perlu diperhatikan, pemotongan tersebut paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja.[4]
Selain konsekuensi hukum yang telah kami terangkan di atas, menurut hemat kami, perusahaan diberikan ruang untuk mengatur jenis sanksi lain terhadap pelanggaran PP apabila memang sudah diatur secara tegas sebelumnya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kami menyarankan Anda untuk meninjau kembali isi dari perjanjian kerja, PP, atau PKB, terkhusus ketentuan terkait sanksi atau konsekuensi hukum atas pelanggaran PP.
Di sisi lain, patut dicatat meskipun seorang pekerja melanggar PP karena mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, ia tetap berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah, selagi ia tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.[5]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.