Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika pembeli atau konsumen yang membeli barang di marketplace melalui metode COD membatalkan transaksi sepihak di tempat dan menolak COD karena barang yang dipesan tidak sesuai?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cash on Delivery (“COD”) adalah metode bisnis di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.

    Jual beli dianggap telah terjadi seketika setelah para pihak mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar. Dalam hal ini, penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga yang telah disepakati.

    Lantas, bagaimana jika barang yang diterima tidak sesuai pesanan? Bisakah hal tersebut menjadi alasan pembenar bagi si pembeli untuk menolak membayar pesanan yang ia terima?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Ogah Bayar Pesanan Cash on Delivery (COD), Ini Hukumnya! yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Mei 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Online Shop Menyebarkan Data Pribadi Customer

    Hukumnya <i>Online Shop</i> Menyebarkan Data Pribadi <i>Customer</i>

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seputar Cash on Delivery atau COD

    Dalam mengakomodir kebutuhan para pelanggan, banyak layanan yang menyediakan opsi  COD. Sebagai informasi, COD adalah singkatan dari Cash on Delivery. Jika diterjemahkan sebagaimana definisi dalam Cambridge Dictionary, Cash on Delivery adalah metode di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.

    Singkatnya, COD adalah opsi pembayaran yang dilakukan saat barang pesanan diterima oleh pelanggan. Layanan COD sendiri memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan COD adalah menjamin rasa aman bagi pembeli. Lalu, salah satu kekurangan COD adalah adanya potensi penolakan barang yang tidak sesuai interpretasi atau ekspektasi.

     

    Layanan COD pada Marketplace

    Dalam konteks jual beli dengan metode COD melalui marketplace, setidaknya ada 5 pihak yang terlibat, yaitu penyelenggara marketplace, penjual, penyedia jasa ekspedisi, kurir, dan pembeli. Adapun keterangan dari keterlibatan para pihak adalah sebagai berikut.

    1. Penjual memperdagangkan barangnya di marketplace.
    2. Pembeli membeli barang dari penjual melalui marketplace setelah menyepakati barang, jumlah, harga, ongkos kirim, jasa ekspedisi, dan metode pembayaran yang tertera (dalam hal ini COD).
    3. Penjual mengemas barang pesanan pembeli dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi yang telah dipilih si pembeli.
    4. Barang tersebut kemudian diantar oleh kurir ekspedisi menuju ke alamat pembeli.
    5. Setelah barang sampai, pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga pesanan yang telah disepakati dengan penjual kepada kurir.

    Lebih lanjut, dalam praktiknya, setiap marketplace memiliki kebijakan metode pembayaran COD tersendiri. Dalam konteks ini, diatur ketentuan mengenai cara menerima barang COD, konsekuensi jika pembeli menolak menerima pesanan, hingga opsi pengembalian barang ke penjual jika barang yang dibeli tidak sesuai pesanan.

    Untuk itu, ada baiknya konsumen membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan COD di marketplace yang bersangkutan sebelum bertransaksi.

     

    Kapan Jual Beli Dianggap Telah Terjadi?

    Ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.

    Prof. R. Subekti dalam Aneka Perjanjian menjelaskan bahwa tercapainya sepakat itu dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya “setuju”, “accord”, “oke”, dan lain sebagainya, atau pun dengan bersama-sama menaruh tanda tangan di bawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu (hal. 3).

    Dalam konteks jual beli melalui marketplace, kami berpendapat tercapainya kata sepakat terjadi ketika pembeli menekan tombol ‘buat pesanan’ atau kalimat instruksi lainnya yang pada intinya berarti si pembeli setuju untuk membeli barang dari si penjual dengan harga yang telah tertera beserta ongkos kirimnya. Setelah itu, maka jual beli dianggap telah terjadi.

    Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-masing pihak, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, si pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan (levering) barang dilakukan.[1]

     

    Pembeli Menolak Bayar dan Barang Tidak Sesuai Pesanan

    Pertama-tama, perlu dipahami bahwa antara pembeli dan penjual memiliki hubungan timbal balik berupa hak dan kewajibannya masing-masing atas transaksi COD yang telah disepakati.

    Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah ia terima dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Atas perbuatannya, penjual dapat menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266, 1267, dan 1517 KUH Perdata.

    Namun jika barang yang dikirimkan penjual di marketplace tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, dan penjual wajib memberikannya.[2]

    Perlu diperhatikan, pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada pembeli untuk mengembalikan barang, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 48 ayat (3) PP 71/2019.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pembeli tidak dibenarkan menolak membayar pesanan COD yang telah ia terima karena itu merupakan kewajibannya. Dalam hal barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan pesanan, menurut hemat kami, pembeli justru berhak mengajukan pengembalian barang, di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam kebijakan marketplace yang bersangkutan.

    Kami sarankan, pembeli harus menilik kembali syarat dan ketentuan COD pada marketplace yang dipilih untuk memperoleh penggantian atau pengembalian barang ke penjual.

    Demikian jawaban dari kami terkait ketentuan COD dalam hal pembelian barang di marketplace, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Prof. R. Subekti. Aneka Perjanjian (cet. ke-11). Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2014;
    2. Cambridge Dictionary, yang diakses pada 24 November 2022 pukul 12.00 WIB.

    [1] Pasal 1514 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Pasal 4 huruf h jo. Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    e-commerce
    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!