Adakah ketentuan yang mengatur larangan rupiah diperjualbelikan di luar wilayah Indonesia? Sebagai contoh, money changer dapat melakukan jual beli rupiah di luar negeri.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap rupiah. Adapun yang berwenangmelakukantransaksi valuta asing tersebut adalahbank umum, bank umum syariah dan unit usaha syariah, termasuk kantor cabangnya yang berkedudukan di luar negeri, serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (“KUPVA”) bukan bank atau money changer yang berbentuk Perseroan Terbatas didirikan di Indonesia.
Selain itu, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembawaan uang rupiah ke luar wilayah Indonesia. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap rupiah.[1] Adapun yang berwenang melakukan transaksi valuta asing adalah:
Bank umum
Menurut Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 3 ayat (1) PBI 18/2016, bank umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya, serta bank umum syariah (“BUS”) dan unit usaha syariah (“UUS”) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, kecuali kantor bank umum dan BUS berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri, dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak.
Adapun yang dimaksud sebagai nasabah di atas terbatas pada:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”); atau
Badan usaha selain bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, bank di atas dimungkinkan melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah WNI melalui kantor cabangnya yang berkedudukan di luar negeri.
Money Changer
Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”) atau yang lebih dikenal dengan money changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas (“PT”) yang melakukan KUPVA berupa kegiatan jual dan beli uang kertas asing (“UKA”) dan pembelian cek pelawat (traveller’s cheque).[3]
Dengan demikian, yang dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah di Indonesia adalah bank umum, BUS, dan UUS, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. Selain itu, terdapat pula money changer yang berbentuk PT.
Yang dimaksud daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (“ZEE”) dan landas kontinen di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan perubahannya.[5]
Lebih lanjut, kami merangkum beberapa ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke luar wilayah Indonesia, sebagai berikut:
Setiap orang yang membawa uang tunai, baik berupa rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain, seperti bilyet giro atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito, minimal Rp100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Setiap orang dilarang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya minimal setara dengan Rp1 miliar, kecuali badan berizin berupa bank dan penyelenggara KUPVA bukan bank.
Setiap akan melakukan pembawaan UKA dengan jumlah tersebut di atas, badan berizin wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA, berupa:
persetujuan kuota per mata uang untuk 1 periode pembawaan UKA; dan
persetujuan untuk setiap pembawaan UKA.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, yang dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah di Indonesia adalah bank umum, BUS, dan UUS, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, serta money changer yang didirikan di Indonesia.
Selain itu perlu diperhatikan pula, ketentuan-ketentuan pembawaan uang rupiah ke luar Indonesia sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
Sebagai tambahan informasi, Bank Indonesia melalui Majalah Bank Indonesia Bicara Ringkas dan Cerdasmenerangkan jika tidak jeli dalam memilih, maka bisa saja money changer tempat kita menukarkan uang merupakan salah satu money changer tidak berizin yang berpotensi sebagai tempat untuk melakukan tindakan kriminal pencucian uang dan terorisme. Alih-alih ingin untung mendapatkan rate yang ‘bagus’, malah bunting karena adanya risiko-risiko tersebut (hal. 55).
Kemudian sepanjang penelusuran kami, mengenai keberadan money changer di luar negeri diatur sendiri oleh masing-masing negara, sebagaimana aturan money changer berbentuk PT di Indonesia yang telah kami sebutkan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.